Tiga Penambang Emas Ilegal Tewas Tertimbun Longsor di Sungai Batang Gadis Mandailing Natal

MANDailing Natal, Sumatera Utara — Tiga orang penambang emas ilegal tewas setelah tertimbun material longsor di aliran Sungai Batang Gadis, Desa Sipapaga, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Ketiganya diketahui merupakan warga sekitar yang sedang melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan Lubuk Subong.

Peristiwa tersebut terjadi ketika para korban tengah bekerja di aliran sungai. Aktivitas penambangan yang dilakukan di kawasan tebing sungai itu tiba-tiba diterjang material runtuhan. Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian mendengar suara gemuruh sebelum mendatangi tempat kejadian untuk memastikan kondisi para korban.

Identitas Tiga Korban

Humas Polres Mandailing Natal, Bripka Roy Manurung, menyampaikan bahwa tiga korban dalam peristiwa tersebut adalah Idir, 56 tahun, Rahmat, 46 tahun, dan Samsul, 47 tahun. Ketiganya disebut sebagai warga sekitar yang bekerja sebagai penambang emas ilegal.

“Saat itu ketiganya tengah melakukan aktivitas penambangan di aliran Sungai Batang Gadis tepatnya di Lubuk Subong,” ujar Bripka Roy, Jumat (18/9).

Menurut keterangan kepolisian, ketiga korban sedang melakukan kegiatan penambangan ketika tebing sungai mengalami keruntuhan. Material longsor kemudian menimbun lokasi tempat mereka bekerja.

Warga Melakukan Pencarian dan Evakuasi

Tak lama setelah aktivitas penambangan berlangsung, warga mendengar suara gemuruh dari lokasi kejadian. Suara tersebut diduga berasal dari runtuhnya tebing sungai. Warga pun segera bergegas menuju lokasi untuk melihat kondisi di sekitar area penambangan.

Setibanya di lokasi, warga mendapati tebing sungai telah runtuh. Material tebing menimbun para penambang yang berada di kawasan tersebut. Warga kemudian berupaya melakukan pencarian dan evakuasi terhadap para korban.

Setelah proses pencarian dilakukan, ketiga korban ditemukan dalam kondisi telah meninggal dunia. Jenazah mereka selanjutnya dibawa menuju rumah duka. Pihak keluarga korban juga telah membuat surat pernyataan yang menyatakan tidak menginginkan dilakukannya autopsi serta tidak melanjutkan perkara tersebut sesuai proses hukum yang berlaku.

Polisi Imbau Warga Tidak Menambang Tanpa Izin

Polres Mandailing Natal mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Selain bertentangan dengan ketentuan hukum, penambangan ilegal juga memiliki risiko keselamatan yang sangat tinggi.

Risiko tersebut semakin besar apabila kegiatan penambangan dilakukan di kawasan aliran sungai atau di sekitar tebing yang rawan mengalami longsor. Kondisi medan dan potensi runtuhan dapat membahayakan keselamatan para pekerja maupun masyarakat yang berada di sekitar lokasi.

Polres Mandailing Natal yang tergabung dalam Satuan Tugas Pertambangan Emas Tanpa Izin atau Satgas PETI menyatakan akan melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal. Penertiban tersebut ditujukan untuk mencegah dampak yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat sekaligus mengurangi potensi kerusakan lingkungan.

Penertiban Pertambangan Ilegal Akan Dilanjutkan

Peristiwa di aliran Sungai Batang Gadis menjadi pengingat bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi serius. Lokasi penambangan yang berada di sekitar aliran sungai dan tebing rawan longsor dapat meningkatkan bahaya bagi para pekerja.

Ke depan, kepolisian melalui Satgas PETI akan terus melakukan penertiban terhadap kegiatan pertambangan emas tanpa izin di wilayah Mandailing Natal. Upaya tersebut diharapkan dapat mencegah kejadian serupa serta melindungi keselamatan masyarakat dan lingkungan dari dampak aktivitas pertambangan ilegal.

Kesimpulan

Tiga penambang emas ilegal, yakni Idir, Rahmat, dan Samsul, meninggal dunia setelah tertimbun longsor di aliran Sungai Batang Gadis, Desa Sipapaga, Kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal. Ketiganya ditemukan oleh warga setelah tebing sungai runtuh saat mereka melakukan aktivitas penambangan di Lubuk Subong.

Polres Mandailing Natal mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penambangan tanpa izin, terutama di kawasan yang memiliki risiko longsor. Penertiban oleh Satgas PETI akan terus dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap bahaya keselamatan dan kerusakan lingkungan.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment