Dugaan Pungli Food Truck Bolosego di Alkid Yogyakarta Didalami, Ini Penjelasan Keraton dan Polisi

Yogyakarta – Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pengusaha kuliner Bolosego di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid) Keraton Yogyakarta menjadi perhatian setelah disampaikan melalui media sosial. Pemilik Bolosego, Dyah Laily Fardisa, mengungkap pengalaman tersebut melalui video yang diunggah di akun TikTok @dyahfardisa pada 17 September 2026.

Dalam video berdurasi 3 menit 27 detik itu, Dyah menjelaskan bahwa pihaknya semula berencana mengoperasikan food truck Bolosego di Alkid pada 16-20 September 2026. Rencana tersebut dilakukan setelah pihaknya mengantongi izin dari Keraton Yogyakarta. Namun, baru satu hari berjualan, lokasi usaha itu diputuskan untuk dipindahkan.

Pengusaha Bolosego Mengaku Diminta Sejumlah Pembayaran

Dyah menyebut keputusan memindahkan food truck diambil setelah dirinya mendapat permintaan uang parkir dari seseorang yang mengaku sebagai juru parkir. Menurut pengakuannya, permintaan awal yang diterima mencapai Rp2,5 juta per hari.

Setelah dilakukan negosiasi, nominal tersebut disebut berubah menjadi Rp1 juta per hari atau Rp5 juta untuk operasional selama lima hari. Selain uang parkir, Dyah juga mengaku menerima sejumlah permintaan lain yang dinilai tidak wajar.

Permintaan tersebut antara lain menyediakan makanan untuk 10 orang yang disebut sebagai preman atau tukang parkir. Ia juga menyebut adanya permintaan makanan untuk tiga anggota polisi serta biaya tambahan yang berkaitan dengan pemasangan listrik untuk kegiatan usahanya.

Banyaknya permintaan tersebut membuat Dyah memilih menghentikan aktivitas penjualan di Alkid. Ia menyatakan tidak ingin ikut memfasilitasi praktik pungutan yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan.

Keraton Tegaskan Pungutan Bukan Bagian dari Perizinan

Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, GKR Condrokirono, membenarkan bahwa Keraton Yogyakarta telah memberikan izin kepada Bolosego untuk berjualan menggunakan food truck di kawasan Alkid.

Namun, GKR Condrokirono menegaskan bahwa permintaan pembayaran parkir dan berbagai hal lain yang disampaikan oleh pemilik Bolosego bukanlah pungutan resmi Keraton Yogyakarta.

“Perlu kami tegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan bagian dari proses perizinan maupun pungutan yang ditetapkan oleh pihak Keraton Yogyakarta,” tegas GKR Condrokirono.

Keraton Yogyakarta juga menyayangkan situasi yang dialami pihak Bolosego hingga akhirnya disampaikan melalui media sosial. Keraton berharap kejadian yang berada di luar proses perizinan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai aturan yang berlaku.

Pengelola Parkir Berikan Penjelasan

Salah satu pengelola parkir di Alkid, Supriyo Dwi Hartanto, turut menjelaskan kronologi dari sudut pandangnya. Ia mengatakan, peristiwa bermula ketika pihak Bolosego datang dan bermaksud menggunakan area parkir di kawasan Alkid untuk menjalankan usaha food truck.

Menurut Supriyo, lahan yang akan digunakan memiliki ukuran sekitar 25 x 5 meter. Area tersebut kemudian disepakati untuk dibayar sebesar Rp1 juta per hari. Ia menyebut lahan itu diblok khusus untuk satu food truck agar tidak digunakan wisatawan dan aktivitas usaha tidak terganggu.

Supriyo menyampaikan penjelasan tersebut di Polsek Kraton, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat, 18 September 2026. Ia juga mengaku memiliki bukti percakapan terkait kesepakatan penggunaan lahan parkir tersebut.

Mengenai uang konsumsi, Supriyo membantah pihak pengelola parkir meminta makanan. Menurut dia, konsumsi tersebut ditawarkan oleh pihak Bolosego. Ia menyebut jumlah pengelola atau juru parkir mencapai 15 orang, tetapi kebutuhan konsumsi yang dituliskan hanya untuk 10 orang.

Supriyo mengatakan pihaknya menyetujui anggaran konsumsi sebesar Rp1 juta untuk lima hari. Dari total uang Rp6 juta yang telah diterima pengelola parkir, ia mengaku sudah mengembalikan separuhnya, yakni Rp3 juta, setelah kegiatan Bolosego tidak dilanjutkan.

Dishub: Tidak Ada Izin Parkir di Kawasan Alkid

Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Aminudin Aziz, menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan izin parkir di kawasan Alkid. Pernyataan itu merujuk pada Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran.

Menurut Aminudin, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta di kawasan tersebut hanya mengatur rambu-rambu parkir. Ia menegaskan tidak ada juru parkir di Alkid yang diterbitkan izinnya oleh dinas.

Aminudin juga menjelaskan bahwa Dinas Perhubungan tidak menerbitkan izin parkir untuk truk maupun bus di Kota Yogyakarta. Izin parkir yang diterbitkan hanya berlaku untuk kendaraan motor dan mobil. Karena itu, apabila terdapat keluhan mengenai pungutan parkir di lokasi tersebut, pungutan itu dipastikan bukan pungutan resmi dari Dinas Perhubungan.

Polisi Dalami Dugaan Pungli dan Permintaan Jatah Makanan

Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani HS, mengatakan Kapolresta Yogyakarta telah menginstruksikan Satuan Reserse Kriminal dan Seksi Profesi dan Pengamanan untuk mendalami dugaan pungli di Alkid.

Pendalaman juga dilakukan terhadap narasi mengenai adanya anggota polisi yang disebut meminta jatah makanan. Unit Reskrim dan fungsi Propam telah turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi secara menyeluruh. Proses tersebut masih berjalan.

Iptu Dani menegaskan, apabila dalam penyelidikan ditemukan pelanggaran hukum atau pelanggaran standar operasional prosedur oleh anggota kepolisian, tindakan tegas akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.

Kesimpulan

Dugaan pungli yang dialami pengusaha Bolosego di Alkid Yogyakarta memunculkan sejumlah penjelasan dari berbagai pihak. Pemilik usaha mengaku diminta membayar uang parkir dan memenuhi permintaan konsumsi, sedangkan pengelola parkir menyatakan pembayaran tersebut berkaitan dengan penggunaan lahan serta konsumsi yang ditawarkan.

Keraton Yogyakarta telah menegaskan bahwa pungutan tersebut bukan bagian dari proses perizinan resmi. Dinas Perhubungan juga menyatakan tidak menerbitkan izin parkir di kawasan Alkid. Sementara itu, kepolisian masih melakukan pendalaman dan verifikasi. Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat menjelaskan peristiwa secara menyeluruh serta memastikan adanya tindak lanjut apabila ditemukan pelanggaran.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment