KPK Sita Dokumen SHGB dan Barang Bukti Elektronik dari Kantor Summarecon Terkait Kasus Suap HGB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) setelah menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur, Jumat (18/9). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah barang yang dinilai berkaitan dengan perkara. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke KPK untuk menjalani proses telaah, ekstraksi, dan analisis lebih lanjut. Langkah tersebut dilakukan guna membantu penyidik mendalami konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Barang Bukti yang Disita dari Kantor Summarecon
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, barang bukti yang disita dari kantor PT Summarecon Agung Tbk terdiri atas beberapa jenis dokumen dan data elektronik. Salah satunya adalah dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diduga berkaitan dengan perkara suap yang tengah diusut.
Selain itu, penyidik turut menyita dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk serta dokumen yang berkaitan dengan Kencana Jayaproperti Agung (KCJA). KPK juga mengamankan BBE berupa data pemblokiran yang berhubungan dengan sengketa tanah di wilayah Bogor.
“Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa oleh penyidik untuk dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut guna membantu pendalaman konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian ATR/BPN dimaksud,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Jumat (18/9) sore.
Penggeledahan Berlanjut ke Rumah Pejabat ATR/BPN
Budi menyampaikan, rangkaian penggeledahan pada Jumat tersebut belum selesai. Setelah mendatangi kantor PT Summarecon Agung Tbk, penyidik melanjutkan upaya paksa di rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.
Rumah Lampri yang menjadi lokasi penggeledahan berada di kawasan Jatiwaringin, Bekasi. KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait hasil penggeledahan tersebut.
“Kami akan update terus perkembangannya,” kata Budi.
KPK Sebelumnya Geledah Tiga Ruang Direktorat Jenderal
Sehari sebelumnya, Kamis (17/9), KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Tiga ruang direktorat jenderal yang digeledah adalah ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, serta ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.
Selain tiga ruang tersebut, penyidik menyasar beberapa ruangan lain di direktorat terkait. Dari lokasi-lokasi itu, KPK menemukan dan menyita dokumen serta BBE yang berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan di Kementerian ATR/BPN.
Barang bukti tersebut selanjutnya akan diekstraksi, ditelaah, dan dianalisis. Proses itu diharapkan dapat membantu penyidik membedah perkara, termasuk menelusuri mekanisme layanan pertanahan yang diduga berkaitan dengan kasus suap HGB di wilayah Bogor.
Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat pertanahan, pihak swasta, politikus, dan mantan kepala daerah.
Para tersangka tersebut terdiri atas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Penahanan dan Barang Bukti Uang Rp106,3 Miliar
Para tersangka telah ditahan untuk masa penahanan 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, dalam operasi senyap di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9), KPK menangkap tangan 19 orang. Dari operasi tersebut, penyidik menemukan barang bukti berupa uang dengan total sekitar Rp106,3 miliar.
Uang tersebut ditemukan di beberapa lokasi. Di rumah Arif Sugiyanto, penyidik menemukan sejumlah koper berwarna merah yang berisi uang rupiah dan valuta asing, yakni Rp31,86 miliar, US$2.611.500, Sin$1.974.500, SAR910, serta RM981.
Selain itu, uang tunai ditemukan di rumah Rizal Pahlevi sebesar Rp896 juta. Penyidik juga menemukan uang Rp8 juta di rumah Zimamun Ni’am Aulawi, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Sementara itu, di rumah Sontang Coin Manurung ditemukan uang tunai sebesar Rp49,5 juta.
Nusron Wahid Hormati Proses Hukum
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah menyampaikan tanggapan atas kasus dugaan korupsi yang menjerat sejumlah pihak di kementeriannya. Nusron menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dalam penyidikan dugaan kasus mafia tanah terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” kata Nusron saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Menurut Nusron, proses hukum tersebut diharapkan menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan pelayanan di lingkungan kantor pertanahan. Ia berharap tata kelola pelayanan dapat semakin baik, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.
Kesimpulan
Penggeledahan kantor PT Summarecon Agung Tbk dan sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN menjadi bagian penting dalam pendalaman kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Dokumen SHGB, dokumen keuangan, serta BBE yang disita akan dianalisis untuk memperjelas rangkaian perkara.
Dengan telah ditetapkannya delapan tersangka dan ditemukannya uang tunai dalam jumlah besar, proses penyidikan KPK masih akan terus berjalan. Perkembangan berikutnya diharapkan dapat mengungkap lebih jelas peran masing-masing pihak sekaligus mendorong pembenahan pelayanan pertanahan agar lebih transparan dan akuntabel.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment