Kemenhaj Blokir Akun Siskopatuh PT AAT, Dugaan Skema Ponzi Rugikan Jemaah Rp120 Miliar
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi memblokir akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) milik PT AAT. Keputusan tersebut diambil setelah biro perjalanan itu diduga menerapkan skema ponzi yang menyebabkan calon jemaah gagal berangkat dan sejumlah jemaah terlantar di Tanah Suci.
Berdasarkan penelusuran sementara Kemenhaj, hampir 4.000 calon jemaah tercatat menggunakan layanan PT AAT. Dengan asumsi rata-rata pembayaran sebesar Rp30 juta per orang, total kerugian yang harus dipertanggungjawabkan diperkirakan mencapai Rp120 miliar.
Ratusan Calon Jemaah Gagal Berangkat
Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah 200 calon jemaah umrah dari KBIHU Muslimat Jombang, Jawa Timur, gagal diberangkatkan pada 29 Agustus 2026.
Para calon jemaah disebut telah berkumpul di Masjid Agung Jombang, tepat saat pelaksanaan Muktamar NU ke-35 berlangsung di wilayah tersebut. Namun, keberangkatan yang telah dinantikan tidak terlaksana karena pihak travel tidak memberangkatkan mereka.
“Ada 200 calon jemaah umrah dari KBIHU Muslimat Jombang yang sudah berkumpul di Masjid Agung Jombang, ternyata tidak diberangkatkan,” kata Gus Irfan di Jombang, Jumat (18/9).
Selain menggagalkan keberangkatan calon jemaah, PT AAT juga diduga tidak menyediakan tiket kepulangan bagi jemaah yang sudah berada di Tanah Suci. Sebanyak 83 jemaah akhirnya harus menggunakan dana pribadi agar dapat kembali ke Tanah Air.
Kantor PT AAT di Jombang Tutup
Setelah menerima laporan mengenai persoalan tersebut, Gus Irfan meminta jajarannya melakukan penyelidikan lebih lanjut. Ia bahkan meninjau langsung kantor PT AAT yang berada di Kabupaten Jombang.
Namun, saat didatangi, kantor biro perjalanan itu dalam kondisi tutup. Di depan pintu hanya terlihat kertas pengumuman yang tertempel. Kemenhaj menyatakan masih terus mendalami informasi terkait jumlah jemaah terdampak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak travel.
Gus Irfan menilai dugaan penelantaran tersebut sangat merugikan jemaah. Ia meminta jajaran Kemenhaj, termasuk pihak terkait di Jombang, untuk mengusut kasus tersebut secara lebih mendalam.
Diduga Terapkan Skema Ponzi
Dari hasil penelusuran awal, Gus Irfan menyebut PT AAT diduga menjalankan skema ponzi atau praktik “gali lubang tutup lubang”. Dalam pola tersebut, dana yang dibayarkan oleh pendaftar baru diduga digunakan untuk membiayai keberangkatan jemaah yang mendaftar lebih dahulu.
Skema itu berlangsung secara berantai. Ketika jumlah pendaftar baru masih mencukupi, keberangkatan sebagian jemaah sebelumnya dapat dibiayai. Namun, saat tidak ada lagi dana baru yang masuk dalam jumlah cukup, kewajiban memberangkatkan jemaah berikutnya tidak dapat dipenuhi.
Menurut perhitungan sementara Kemenhaj, terdapat hampir 4.000 calon jemaah yang terdaftar di PT AAT. Jika setiap jemaah rata-rata telah membayar Rp30 juta, nilai dana yang perlu dipertanggungjawabkan oleh pihak travel mencapai sekitar Rp120 miliar.
Akun Siskopatuh Diblokir
Untuk mencegah munculnya korban baru, Kemenhaj mengambil tindakan administratif dengan menutup akses pendaftaran PT AAT melalui Siskopatuh. Pemblokiran tersebut berlaku sampai kewajiban pemenuhan hak jemaah diselesaikan.
Gus Irfan mengatakan, setelah akun Siskopatuh ditutup, PT AAT tidak dapat mendaftarkan jemaah baru. Kemenhaj juga masih menunggu kepastian lebih lanjut terkait kemungkinan pencabutan izin biro perjalanan tersebut.
Apabila dugaan unsur pidana dalam perkara ini terbukti dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, pemblokiran akun Siskopatuh dapat dijatuhkan secara permanen. Kemenhaj juga telah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan untuk mendalami kasus tersebut.
Upaya Pengembalian Dana Jemaah
Selain berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, Kemenhaj menyatakan akan berupaya agar dana jemaah dapat dikembalikan. Namun, proses tersebut disebut bergantung pada penyelesaian kasus dan niat baik pengelola travel.
Hingga berita ini ditulis, PT AAT belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penerapan skema ponzi, penelantaran jemaah, serta taksiran kerugian yang mencapai Rp120 miliar.
Imbauan bagi Masyarakat
Gus Irfan mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah dan haji. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur oleh tawaran keberangkatan yang sangat cepat maupun harga perjalanan yang jauh lebih murah.
Kasus PT AAT menjadi pengingat bahwa calon jemaah perlu memperhatikan kredibilitas dan legalitas penyelenggara perjalanan sebelum melakukan pembayaran. Di sisi lain, proses penyelidikan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab pihak travel serta nasib dana jemaah yang terdampak.
Kesimpulan
Kemenhaj telah memblokir akun Siskopatuh PT AAT setelah dugaan skema ponzi menyebabkan 200 calon jemaah gagal berangkat dan 83 jemaah harus membiayai sendiri kepulangan dari Tanah Suci. Dengan hampir 4.000 calon jemaah terdaftar, total kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp120 miliar.
Kasus ini masih dalam pendalaman bersama kepolisian dan kejaksaan. Kemenhaj menyatakan akan mengupayakan pemenuhan hak jemaah, sementara sanksi lebih berat, termasuk pemblokiran permanen dan pencabutan izin, dapat diterapkan apabila unsur pidana terbukti secara hukum.
Sumber: Cnnindonesia

Post Comment