Tim Hukum Bantah Yaqut Terima USD271 Ribu dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Tim hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah tuduhan bahwa kliennya menerima dana sebesar USD271 ribu dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan. Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mempertanyakan dasar tuduhan yang menyebut dana tersebut sebagai biaya percepatan.

Menurut Mellisa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menguraikan secara jelas aliran dana yang disebut sebagai fee percepatan tersebut. Ia menilai, tuduhan penerimaan uang seharusnya disertai penjelasan mengenai proses penyerahan, pihak yang menyerahkan, serta bukti yang menunjukkan bahwa dana itu benar-benar diterima oleh Yaqut.

Tim Hukum Pertanyakan Bukti Penerimaan Dana

Mellisa menyatakan masih terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijelaskan dalam perkara tersebut. Pertanyaan itu mencakup siapa pihak yang menyerahkan uang, kapan dan di mana penyerahan dilakukan, serta bagaimana dana tersebut dapat berada dalam penguasaan Yaqut.

Selain itu, ia meminta penjelasan mengenai rangkaian perbuatan yang menjadi dasar tuduhan penerimaan dana. Tim hukum juga mempertanyakan fakta maupun alat bukti yang digunakan untuk menyimpulkan bahwa Yaqut benar-benar menerima USD271 ribu.

“Siapa yang menyerahkan uang tersebut, kapan dan di mana penyerahan dilakukan, bagaimana uang diterima, melalui rangkaian perbuatan apa uang itu berada dalam penguasaannya, maupun fakta atau alat bukti apa yang mendasari kesimpulan bahwa uang tersebut benar-benar diterima Yaqut,” ujar Mellisa kepada wartawan, Selasa (18/8).

Bantah Perintah Penyiapan Dana untuk Pansus Haji

Selain membantah tuduhan penerimaan dana USD271 ribu, Mellisa juga menyangkal kabar bahwa Yaqut pernah memerintahkan anak buahnya menyiapkan uang sebesar USD1 juta untuk Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.

Ia meminta KPK mengungkap secara rinci peristiwa yang berkaitan dengan dugaan perintah penyiapan dana tersebut. Penjelasan itu, menurut Mellisa, perlu mencakup pihak yang diduga menerima uang serta rangkaian peristiwa yang melatarbelakanginya.

Mellisa juga menyebut nama-nama anggota pansus yang dikaitkan dengan perkara tersebut belum diperiksa secara langsung mengenai dugaan itu. Karena itu, ia menilai uraian dalam perkara perlu dijelaskan secara lebih terperinci agar setiap tuduhan memiliki dasar yang jelas.

Pembagian Kuota Tidak Otomatis Berarti Jual-Beli

Dalam pembelaannya, Mellisa menegaskan bahwa transaksi atau jual-beli kuota haji tidak serta-merta terjadi hanya karena adanya kebijakan pembagian kuota dengan komposisi 50:50.

Ia menyoroti isi surat dakwaan yang menggambarkan dugaan fee percepatan dalam sejumlah rangkaian teknis. Rangkaian tersebut meliputi pengisian kuota haji khusus, pengusulan jemaah oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta dugaan permintaan dan pembayaran sejumlah uang.

Menurut Mellisa, keputusan menteri mengenai pembagian kuota tidak dapat disamakan dengan keputusan teknis terkait pihak yang mengisi kuota. Kebijakan alokasi kuota juga dinilai tidak otomatis menunjukkan adanya kesepakatan untuk memperoleh fee percepatan.

“Penetapan pembagian kuota oleh menteri tidak identik dengan keputusan teknis mengenai siapa yang mengisi kuota, terlebih tidak identik dengan adanya kesepakatan memperoleh fee percepatan,” katanya.

Kuasa Hukum Soroti Kewenangan Teknis Ditjen PHU

Mellisa menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 telah mengatur larangan memperjualbelikan kuota haji, termasuk ancaman pidananya. Oleh sebab itu, apabila jaksa mendalilkan adanya transaksi fee atau jual-beli kuota, pihak yang melakukan transaksi tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terang.

Ia juga menilai surat dakwaan jaksa telah mencampuradukkan kewenangan menteri agama dalam menetapkan alokasi kuota tambahan dengan dugaan adanya fee percepatan. Padahal, menurutnya, sejumlah tahapan teknis berada dalam ranah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU).

Ranah teknis tersebut mencakup penentuan jemaah yang mengisi kuota, mekanisme T0/Tx, penggunaan Siskohat, serta penerbitan Kepdirjen. Mellisa menegaskan, dakwaan tidak menguraikan adanya perintah, persetujuan, pengetahuan, komunikasi, ataupun keterlibatan Yaqut dalam mekanisme T0/Tx dan perolehan fee percepatan.

Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Sebelumnya, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Jaksa Penuntut Umum pada KPK menyatakan dugaan perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Kesimpulan

Tim hukum Yaqut Cholil Qoumas menolak tuduhan penerimaan USD271 ribu dan dugaan perintah penyiapan USD1 juta untuk Pansus Haji DPR. Mereka meminta KPK dan jaksa menguraikan secara jelas aliran dana, pihak yang terlibat, serta bukti yang menghubungkan Yaqut dengan dugaan fee percepatan.

Perkara ini juga memperlihatkan adanya perbedaan pandangan mengenai batas antara kewenangan menteri dalam menetapkan alokasi kuota dan mekanisme teknis pengisian kuota haji. Selanjutnya, kejelasan mengenai bukti, alur dana, serta keterlibatan masing-masing terdakwa akan menjadi bagian penting dalam proses hukum perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment