Tim Hukum Febrie Adriansyah Nilai Hakim Ragu dalam Putusan Praperadilan Kasus TPPU

Tim hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menilai putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, dalam perkara praperadilan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) masih menunjukkan keragu-raguan. Penilaian tersebut disampaikan kuasa hukum Febrie, Alvon Kurnia, setelah hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan terhadap Kejaksaan Agung.

Menurut Alvon, pertimbangan hakim belum menerapkan prinsip Miranda Rules secara semestinya. Prinsip tersebut berkaitan dengan hak konstitusional tersangka, termasuk hak untuk tidak memberikan jawaban serta hak untuk memperoleh pendampingan dari penasihat hukum.

Kuasa Hukum Soroti Penerapan Miranda Rules

Alvon menjelaskan bahwa praperadilan seharusnya menjadi instrumen untuk melindungi hak-hak tersangka dalam proses hukum. Salah satu aspek yang perlu dipastikan melalui mekanisme tersebut adalah kewajiban aparat penegak hukum untuk menyampaikan hak-hak tersangka secara jelas.

Ia menilai, apabila hak tersangka tidak disampaikan oleh aparat penegak hukum, proses hukum yang berlangsung dapat dinyatakan batal. Menurut Alvon, penyampaian hak tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari perlindungan terhadap hak konstitusional seseorang yang berhadapan dengan hukum.

“Intinya adalah ada hal yang tidak diucapkan misalnya ‘you have the rights’. Itu menjadi dasar pembatalan. Jadi di situ kata-kata itu tidak diucapkan, itu menjadi batal. Ini menjadi menarik pada saat ini hal itu tidak terjadi pada putusan,” ujar Alvon usai persidangan, Jumat (28/8).

Kuasa hukum Febrie tersebut menilai persoalan itu relevan dalam perkara yang dihadapi kliennya. Ia menyebut terdapat prosedur yang tidak dijalankan, tetapi persoalan tersebut justru dipandang hakim sebagai masalah administratif yang tidak mendasar dan tidak cukup untuk membatalkan proses hukum.

Prosedur Dinilai Berkaitan dengan Keadilan Substantif

Alvon menyoroti pertimbangan hakim yang mengakui adanya persoalan administrasi. Namun, dalam putusan tersebut, masalah administrasi itu dinilai tidak memiliki bobot yang cukup untuk menjadi alasan pembatalan proses hukum terhadap Febrie.

“Karena di sini berulang kali dikatakan bahwa ya memang di situ ada persoalan administrasi, tetapi itu bukanlah suatu persoalan yang mendasar dan itu bukan menjadi suatu dasar untuk membatalkan dari suatu proses hukum,” tuturnya.

Menurut Alvon, kesalahan prosedural tidak seharusnya dipisahkan dari upaya memperoleh keadilan substantif. Ia berpendapat, prosedur yang keliru dapat memengaruhi keseluruhan rangkaian proses hukum. Karena itu, setiap tahapan pemeriksaan semestinya dijalankan sesuai ketentuan dan tetap memperhatikan hak asasi manusia.

“Padahal suatu kesalahan prosedural itu akan mempengaruhi dari suatu proses secara mendapatkan keadilan substantif,” kata Alvon.

Putusan Disebut Menunjukkan Keragu-raguan

Alvon juga menilai pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan Febrie memperlihatkan adanya keragu-raguan. Ia mengaitkan hal itu dengan asas in dubio pro reo, yakni prinsip yang menyatakan bahwa apabila terdapat keraguan, keraguan tersebut semestinya menguntungkan pihak yang disangka atau didakwa.

Ia mengingatkan, apabila hakim menemukan keraguan dalam menilai sah atau tidaknya tahapan proses hukum, persoalan tersebut seharusnya tidak langsung dialihkan ke pokok perkara. Menurutnya, keraguan mengenai keabsahan prosedur justru merupakan hal yang perlu diselesaikan melalui mekanisme praperadilan.

Alvon menambahkan bahwa persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis hukum acara, tetapi juga dengan perspektif hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana. Dengan demikian, mekanisme praperadilan perlu diposisikan sebagai ruang untuk menguji apakah tindakan aparat penegak hukum telah sesuai dengan prosedur dan menjamin hak tersangka.

Hakim Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah terhadap Kejaksaan Agung. Hakim menyatakan penetapan status tersangka dalam perkara TPPU hingga penahanan terhadap Febrie yang dilakukan tim 9 sah secara hukum.

“Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Edwin saat membacakan amar putusan pada Jumat (28/8).

Dalam pertimbangannya, Edwin menyebut surat penetapan tersangka TPPU Febrie dengan nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 telah memuat rangkaian perbuatan yang diduga dilakukan Febrie dalam rentang waktu 2018 hingga 2026.

Hakim juga menyatakan bahwa penentuan seluruh tempus atau waktu terjadinya perbuatan serta unsur-unsur perbuatan Febrie merupakan materi perkara. Oleh sebab itu, hal tersebut dinilai bukan bagian dari ranah pemeriksaan praperadilan.

Kesimpulan

Tim hukum Febrie Adriansyah tetap menilai putusan praperadilan tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan prosedural dan perlindungan hak tersangka. Mereka menyoroti penerapan Miranda Rules, kedudukan kesalahan administrasi, serta prinsip in dubio pro reo dalam pertimbangan hakim.

Di sisi lain, hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Febrie sah secara hukum, sementara sejumlah hal terkait waktu serta unsur perbuatan dinilai masuk ke dalam pokok perkara. Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa aspek perlindungan hak tersangka dan batas kewenangan praperadilan masih menjadi isu penting dalam perkara ini.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment