Uni Eropa Usulkan Pembatasan Akses Media Sosial dan Game Online bagi Anak di Bawah 15 Tahun

Uni Eropa menyiapkan proposal pembatasan akses anak-anak terhadap berbagai layanan digital. Aturan tersebut akan membatasi penggunaan media sosial, platform berbagi video, chatbot berbasis kecerdasan buatan atau AI, serta game online bagi anak berusia di bawah 15 tahun.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Sejumlah platform populer, seperti Facebook, Instagram, TikTok, YouTube, dan ChatGPT, menjadi perhatian karena meningkatnya kekhawatiran terhadap keamanan dan keselamatan anak saat menggunakan layanan digital.

Proposal Perlindungan Anak dalam EU Kids Act

Melansir Reuters, proposal tersebut merupakan bagian dari EU Kids Act atau undang-undang perlindungan anak Uni Eropa. Rancangan aturan ini akan dipresentasikan oleh Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen bersama kepala teknologi Uni Eropa Henna Virkkunen pada Kamis (17/9).

Dalam draf sementara, pemerintah diharapkan dapat memastikan anak-anak tetap memperoleh manfaat dari layanan digital. Namun, pada saat yang sama, mereka juga harus mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan dan eksploitasi yang dapat terjadi di berbagai platform.

Proposal itu juga menekankan perlunya pembatasan akses perusahaan teknologi terhadap anak-anak. Perusahaan digital nantinya diwajibkan membayar biaya pengawasan yang digunakan untuk mendukung kegiatan penegakan aturan dan pengawasan oleh regulator.

Ketentuan Akses Berdasarkan Kelompok Usia

Anak Usia 13 hingga 15 Tahun

Berdasarkan rancangan proposal, anak-anak berusia 13 hingga 15 tahun masih dapat mengakses platform digital melalui akun perkenalan atau introductory accounts. Namun, pembuatan akun tersebut harus dilakukan atas permintaan kepada orang tua.

Akses untuk kelompok usia ini akan disertai pengawasan orang tua, fitur yang terbatas, serta aturan waktu penggunaan yang ketat. Dengan demikian, anak-anak tetap dapat mengenal layanan digital tanpa memperoleh akses penuh seperti pengguna yang lebih dewasa.

Anak Usia 3 hingga 12 Tahun

Sementara itu, akun bagi anak-anak berusia 3 hingga 12 tahun akan sepenuhnya dikendalikan oleh orang tua. Penggunaan akun tersebut hanya diperbolehkan untuk layanan yang ramah anak dan harus memenuhi standar keamanan yang ketat.

Rancangan ini menunjukkan adanya pendekatan berbeda berdasarkan usia pengguna. Semakin muda usia anak, semakin besar pula kendali yang harus diberikan kepada orang tua dalam menentukan layanan digital yang dapat digunakan.

Platform Wajib Verifikasi Usia dan Sediakan Kontrol Orang Tua

Draf sementara EU Kids Act juga mencantumkan sejumlah kewajiban bagi perusahaan teknologi. Platform media sosial dan layanan berbagi video diwajibkan melakukan verifikasi usia ketika pengguna anak membuka akun baru.

Adapun platform game online harus memverifikasi usia pengguna sebelum mereka dapat mengunduh game. Ketentuan ini ditujukan untuk memastikan bahwa anak-anak tidak mudah melewati batas usia yang ditetapkan oleh layanan digital.

Selain verifikasi usia, perusahaan juga harus menghindari desain yang berpotensi membuat pengguna kecanduan. Platform diwajibkan memperhatikan keberadaan konten berbahaya dan tidak menggunakan rancangan layanan yang dapat mendorong penggunaan secara berlebihan.

Platform digital juga harus menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah digunakan anak-anak ketika menemukan konten berbahaya. Di sisi lain, orang tua perlu mendapatkan alat kontrol yang efektif untuk mengawasi dan mengatur aktivitas digital anak.

Rancangan Aturan Masih Dapat Berubah

Rincian proposal tersebut masih bersifat sementara dan dapat mengalami perubahan sebelum diumumkan secara resmi. Komisi Eropa perlu menyusun draf bersama negara-negara Uni Eropa dan Parlemen Eropa dalam beberapa bulan mendatang sebelum aturan tersebut dapat ditetapkan menjadi undang-undang.

Sejumlah perusahaan teknologi menyatakan akan mengambil langkah pencegahan. Banyak di antara perusahaan tersebut juga telah menetapkan batas usia minimum 13 tahun bagi pengguna yang ingin mendaftar ke platform media sosial.

Kesimpulan

Uni Eropa tengah menyiapkan aturan baru untuk memperketat perlindungan anak di dunia digital. Proposal ini mencakup pembatasan akses berdasarkan usia, pengawasan orang tua, verifikasi usia, pengendalian desain yang membuat ketagihan, serta kewajiban menyediakan mekanisme pelaporan konten berbahaya.

Meski masih dalam tahap penyusunan, EU Kids Act menjadi bagian dari perhatian yang semakin besar terhadap keamanan anak di media sosial, platform video, chatbot AI, dan game online. Tahap pembahasan bersama negara-negara anggota Uni Eropa dan Parlemen Eropa akan menentukan bentuk akhir aturan tersebut sebelum dapat berlaku sebagai undang-undang.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment