Wamen ATR/BPN Tegaskan Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya untuk menghormati serta mendukung proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan kementerian tersebut.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan mengatakan, kementeriannya akan bersikap kooperatif terhadap aparat penegak hukum (APH). Ia juga meminta seluruh pihak menunggu keterangan resmi dari aparat berwenang sebelum menyimpulkan substansi perkara maupun kronologi OTT.

Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum KPK

Ossy menyampaikan sikap tersebut seusai mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (15/9). Menurut dia, Kementerian ATR/BPN menghormati setiap tindakan hukum yang dilakukan KPK maupun aparat penegak hukum lainnya.

“Pertama, Kementerian ATR/BPN tentunya menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK atau aparat penegak hukum (APH) siapa pun,” ujar Ossy.

Selain menghormati proses hukum, Ossy memastikan Kementerian ATR/BPN akan mendukung seluruh tahapan penegakan hukum yang sedang berlangsung. Dukungan tersebut diwujudkan melalui sikap kooperatif terhadap kebutuhan aparat penegak hukum.

“Yang kedua, Kementerian ATR/BPN juga akan bersikap kooperatif dan mendukung segala proses yang tengah dilakukan oleh APH,” sambungnya.

Tak Berspekulasi soal Substansi Perkara

Ossy menegaskan Kementerian ATR/BPN tidak akan memberikan spekulasi mengenai perkara maupun rangkaian peristiwa OTT sebelum terdapat penjelasan resmi dari aparat penegak hukum. Ia menilai, penyampaian informasi terkait substansi perkara dan kronologi kejadian harus menunggu keterangan dari pihak yang menangani proses tersebut.

Menurut Ossy, proses hukum masih berjalan sehingga tidak tepat apabila kementerian menyampaikan informasi yang belum terkonfirmasi. KPK dinilai sebagai pihak yang paling memahami detail perkara dan memiliki kewenangan untuk menjelaskan perkembangan kasus secara resmi.

“Dikarenakan proses ini masih berjalan dan belum ada keterangan resmi dari APH, tentunya tidak etis dan tidak elok jika kemudian Kementerian ATR/BPN menyampaikan sesuatu hal kaitannya dengan substansi perkara, kronologis kejadian,” kata Ossy.

Ia menambahkan, Kementerian ATR/BPN akan menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum. Sikap tersebut diambil agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak menimbulkan kesimpulan yang belum didukung keterangan resmi.

Pelayanan Pertanahan Dipastikan Tetap Berjalan

Di tengah proses hukum yang sedang berlangsung, Ossy memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan Kementerian ATR/BPN tetap berjalan. Ia mengatakan koordinasi antar pimpinan terus dilakukan untuk menjaga integritas kementerian sekaligus memastikan kebutuhan masyarakat terhadap layanan pertanahan tetap terpenuhi.

“Dari sisi Kementerian ATR/BPN terus melaksanakan koordinasi antar pimpinan untuk memastikan bahwa integritas kita terus bisa ditingkatkan. Yang kedua, pelayanan publik tetap bisa dihadirkan di tengah isu yang tengah bergulir ini,” tutur Ossy.

Ossy juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung terhadap layanan di sejumlah kantor pertanahan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pelayanan tidak terganggu oleh perkara hukum yang sedang ditangani KPK.

Ia menyebut pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Kantor Pertanahan Kota Tangerang masih berjalan normal sesuai prosedur sehari-hari.

“Tadi pagi juga kami melaksanakan pengecekan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan juga Kota Tangerang masih berjalan normal dan sesuai dengan prosedural sehari-harinya,” ujarnya.

Ossy menekankan, isu hukum yang tengah bergulir tidak boleh mengorbankan pelayanan publik kepada masyarakat. Karena itu, koordinasi internal dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan terus dilakukan.

KPK Lakukan OTT di Lingkungan ATR/BPN

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, operasi tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Selain itu, OTT tersebut juga berkaitan dengan dugaan penerimaan lain atau gratifikasi oleh pejabat BPN. Budi menyampaikan keterangan itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin malam.

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 17 orang. Beberapa di antaranya ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.

KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing. Uang tersebut dikemas dalam boks, kardus, atau koper yang jumlahnya sekitar 20 unit. Nilai keseluruhan uang masih dalam proses penghitungan, dengan estimasi mencapai ratusan miliar rupiah.

Kesimpulan

Kementerian ATR/BPN menyatakan akan menghormati dan mendukung proses hukum KPK terkait OTT di lingkungan kementerian. Di sisi lain, kementerian memilih tidak berspekulasi mengenai substansi maupun kronologi perkara hingga adanya keterangan resmi dari aparat penegak hukum.

Ossy Dermawan juga memastikan koordinasi internal tetap berjalan dan pelayanan pertanahan kepada masyarakat tidak terhenti. Untuk perkembangan selanjutnya, publik masih menunggu penjelasan resmi KPK mengenai perkara, pihak-pihak yang terlibat, serta hasil penghitungan barang bukti yang telah diamankan.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment