BGN Hentikan Sementara 1.276 Dapur MBG karena Belum Penuhi Syarat SLHS

Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.276 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kebijakan ini diambil setelah BGN melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan standar higiene serta sanitasi di berbagai SPPG.

Penghentian sementara tersebut dilakukan sebagai langkah untuk memastikan makanan yang disediakan bagi penerima manfaat MBG diproses sesuai standar kebersihan dan keamanan. BGN menegaskan bahwa aspek kesehatan dan keselamatan penerima manfaat menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program.

1.276 SPPG Dihentikan Sementara

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengatakan standar higiene dan sanitasi merupakan salah satu persyaratan penting dalam penyediaan makanan untuk penerima manfaat MBG. Menurutnya, SLHS tidak hanya dipandang sebagai kelengkapan administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh proses penyediaan makanan berjalan sesuai ketentuan.

“Kesehatan dan keselamatan penerima manfaat adalah prioritas utama. Kami tidak akan berkompromi terhadap standar kebersihan dan sanitasi. SLHS bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi bagian penting untuk memastikan proses penyediaan makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi,” ujar Ketut dalam keterangan resmi, Rabu (16/9).

Dari total 1.276 SPPG yang dikenai penghentian sementara atau suspend, sebanyak 821 SPPG masih berada dalam proses pendaftaran SLHS. Sementara itu, 447 SPPG telah melakukan pendaftaran, tetapi dinilai belum memenuhi persyaratan dan kelayakan. Adapun delapan SPPG lainnya belum terkonfirmasi status SLHS-nya.

Rincian SPPG yang Disuspend Berdasarkan Wilayah

BGN mencatat penghentian sementara tersebut tersebar di tiga wilayah. Wilayah II yang mencakup Jawa menjadi daerah dengan jumlah SPPG yang disuspend paling banyak.

  • Wilayah I atau Sumatera: 239 SPPG;
  • Wilayah II atau Jawa: 927 SPPG;
  • Wilayah III atau di luar Sumatera dan Jawa: 110 SPPG.

Data tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar SPPG yang belum memenuhi persyaratan SLHS berada di wilayah Jawa. Meski demikian, BGN tetap melakukan pengawasan terhadap seluruh wilayah untuk memastikan standar operasional dan kebersihan dapur berjalan secara konsisten.

654 SPPG Diusulkan Ditutup Permanen

Selain menghentikan sementara operasional 1.276 SPPG, BGN juga mengusulkan penutupan permanen terhadap 654 SPPG yang masuk dalam kategori kritis. Penutupan tersebut akan dilakukan apabila SPPG terkait tidak memenuhi ketentuan dalam waktu tujuh hari ke depan.

Dari 654 SPPG yang masuk kategori kritis, sebanyak 447 SPPG telah mendaftarkan SLHS, tetapi terbukti belum memenuhi syarat dan kelayakan. Kemudian, 199 SPPG belum melakukan pendaftaran SLHS, sedangkan delapan SPPG belum mengonfirmasi status pendaftarannya.

Langkah tersebut menjadi bagian dari pengawasan BGN untuk memastikan hanya dapur yang memenuhi standar yang dapat melayani penerima manfaat MBG. BGN juga akan melakukan pemeriksaan secara langsung ke dapur-dapur SPPG di seluruh Indonesia.

BGN Siapkan Inspeksi Langsung ke Dapur SPPG

Pemeriksaan langsung atau on the spot akan dilakukan untuk mengecek kelayakan dapur, kebersihan fasilitas, serta penerapan standar operasional prosedur (SOP). Inspeksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kondisi sebenarnya di lapangan dan memastikan ketentuan yang telah ditetapkan dijalankan dengan benar.

“Kami juga akan melakukan pengecekan langsung (on the spot) mengenai kelayakan dan standar dapur SPPG di seluruh Indonesia. Inspeksi ini bertujuan murni untuk memastikan kelayakan, kebersihan, serta penerapan SOP dilaksanakan dengan benar tanpa toleransi kesalahan,” kata Ketut.

Melalui pemeriksaan tersebut, BGN akan memastikan setiap dapur SPPG memiliki kelayakan dan standar kebersihan yang diperlukan untuk mendukung penyediaan makanan dalam program MBG.

Layanan MBG Tetap Berjalan

BGN memastikan penghentian sementara sejumlah SPPG tidak menghentikan layanan pemenuhan gizi bagi masyarakat. Untuk menjaga keberlangsungan layanan, BGN menyiapkan mekanisme pengalihan sementara dari SPPG yang disuspend kepada SPPG terdekat.

Pengalihan akan dilakukan kepada SPPG yang telah memiliki SLHS dan mempunyai kapasitas yang memadai. Dengan mekanisme tersebut, kebutuhan penerima manfaat tetap dapat dilayani meskipun terdapat dapur yang sedang menjalani proses perbaikan atau pemenuhan persyaratan.

Status Suspend Masih Dapat Dipulihkan

BGN menegaskan bahwa status suspend bukan merupakan penghentian permanen. SPPG yang operasionalnya dihentikan sementara masih memiliki kesempatan untuk kembali beroperasi setelah memperoleh SLHS dan memenuhi seluruh mekanisme yang berlaku.

Ketut menyampaikan bahwa penghentian sementara merupakan bagian dari proses mitigasi risiko sekaligus pembinaan. BGN berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Dinas Kesehatan setempat untuk membantu SPPG yang masih memiliki itikad memenuhi ketentuan.

“Penghentian sementara ini merupakan bagian dari proses mitigasi risiko dan pembinaan. Kami berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta Dinas Kesehatan setempat untuk memfasilitasi pemenuhan standar bagi SPPG yang masih memiliki itikad untuk beroperasi sesuai ketentuan. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, operasional dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkas Ketut.

Kesimpulan

BGN menghentikan sementara 1.276 SPPG karena belum memenuhi persyaratan SLHS, dengan jumlah terbesar berada di wilayah Jawa. Di sisi lain, 654 SPPG kategori kritis diusulkan untuk ditutup permanen apabila tidak memenuhi ketentuan dalam tujuh hari. Ke depan, pemeriksaan langsung dan koordinasi dengan pemerintah daerah akan menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh dapur MBG memenuhi standar higiene, sanitasi, serta SOP yang ditetapkan. SPPG yang mampu memenuhi persyaratan tetap memiliki peluang untuk kembali beroperasi, sementara layanan bagi penerima manfaat akan dialihkan ke dapur terdekat yang telah memenuhi standar dan memiliki kapasitas memadai.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment