Rini Widyantini Akan Koordinasi dengan Menkeu soal Wacana Gaji ASN Dipindah dari BPD ke Himbara
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Rini Widyantini menyatakan akan menemui Menteri Keuangan yang baru, Suahasil Nazara, untuk membahas wacana pemindahan penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah daerah dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).
Rencana pengalihan payroll tersebut menjadi perhatian karena berpotensi memberikan dampak terhadap keberlangsungan bisnis BPD, kondisi pegawainya, hingga perekonomian daerah. Namun, hingga kini Rini menegaskan bahwa Kementerian PAN RB belum melakukan pembicaraan dengan Menteri Keuangan mengenai rencana tersebut.
Rini Belum Berkoordinasi dengan Menteri Keuangan
Rini menyampaikan bahwa dirinya belum berkoordinasi dengan Menteri Keuangan terkait wacana pemindahan gaji ASN pemerintah daerah dari BPD ke Himbara. Ia mengatakan pembahasan akan dilakukan dalam waktu mendatang bersama Suahasil Nazara.
“Belum, saya juga belum bicara. Nanti saya akan bicara dengan Menteri Keuangan yang baru, ya,” ujar Rini saat ditemui di kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Jakarta Selatan, Rabu (16/9).
Menurut Rini, keputusan mengenai pemindahan payroll ASN bukan berada di bawah kewenangan Kementerian PAN RB. Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan ranah Kementerian Keuangan.
“Kalau urusan itunya kan kebijakan untuk itu sudah ke Kementerian Keuangan, bukan di kita,” katanya.
Wacana Pemindahan Payroll ASN ke Himbara
Wacana pemindahan penyaluran gaji ASN pemerintah daerah mencakup gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selama ini, penyaluran gaji ASN pemerintah daerah dilakukan melalui BPD di masing-masing wilayah.
Rencana pengalihan ke Himbara kemudian memunculkan perhatian dari Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (SPBPDSI). Organisasi tersebut menilai perubahan bank penyalur gaji dapat memengaruhi kondisi operasional BPD dan nasib para pekerjanya.
SPBPDSI Khawatir Terjadi PHK
Perwakilan SPBPDSI, Sigit, menyebut peralihan payroll ASN dari BPD ke bank-bank BUMN berpotensi berdampak besar terhadap pegawai BPD. Ia bahkan menyatakan ratusan ribu pegawai BPD di seluruh Indonesia terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal apabila kebijakan tersebut diterapkan.
Sigit menjelaskan, pemindahan payroll ASN dapat menimbulkan efek berantai yang menyentuh tiga aspek utama. Ketiganya adalah tenaga kerja, bisnis perbankan, dan perekonomian daerah.
Dampak terhadap Likuiditas BPD
Salah satu dampak yang disoroti SPBPDSI adalah potensi penurunan dana murah atau Current Account Saving Account (CASA) milik BPD. Dana tersebut selama ini berasal, antara lain, dari tabungan dan giro yang berkaitan dengan pembayaran gaji pegawai.
Apabila payroll ASN dipindahkan ke Himbara, dana CASA yang dihimpun BPD dinilai akan berkurang secara signifikan. Penurunan dana murah tersebut kemudian dikhawatirkan menekan likuiditas BPD.
“Jika payroll ASN ini pindah dari BPD ke Himbara, maka otomatis dana CASA dari BPD ini akan berkurang cukup signifikan. Dengan berkurangnya dana CASA yang cukup signifikan ini, likuiditas BPD otomatis akan menurun,” ujar Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Kamis (3/9).
Menurut Sigit, BPD selama ini mengandalkan tabungan serta giro dari rekening gaji pegawai yang memiliki biaya dana relatif rendah. Jika dana tersebut berkurang, BPD dinilai perlu mencari sumber pendanaan lain, termasuk dana dengan biaya lebih tinggi seperti deposito. Kondisi itu dapat meningkatkan biaya dana atau cost of fund.
Risiko terhadap Penyaluran Kredit
Selain likuiditas, SPBPDSI juga menyoroti potensi dampak terhadap penyaluran kredit. Kredit bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta kredit konsumtif bagi ASN disebut berisiko mengalami gangguan apabila payroll ASN tidak lagi disalurkan melalui BPD.
Sigit juga memperingatkan adanya potensi peningkatan kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL). Hal itu berkaitan dengan mekanisme pembayaran angsuran yang selama ini dilakukan melalui pemotongan gaji oleh BPD.
“Karena perpindahan gaji ASN, entah itu PPPK, entah itu nanti PNS, itu otomatis penagihan atau pembayaran angsuran akan cukup sulit, karena gaji yang selama ini dipotong oleh BPD akan berpindah ke Himbara,” ujarnya.
Kesimpulan
Wacana pemindahan gaji ASN pemerintah daerah dari BPD ke Himbara masih memerlukan pembahasan lebih lanjut. Menteri PAN RB Rini Widyantini memastikan dirinya akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Suahasil Nazara karena kebijakan tersebut berada dalam kewenangan Kementerian Keuangan.
Di sisi lain, SPBPDSI menyampaikan sejumlah kekhawatiran, mulai dari potensi penurunan dana CASA dan likuiditas BPD, meningkatnya biaya dana, gangguan penyaluran kredit, hingga risiko terhadap pegawai BPD. Perkembangan pembahasan antara Kementerian PAN RB dan Kementerian Keuangan akan menjadi hal penting untuk mengetahui arah kebijakan payroll ASN tersebut.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment