Wamendagri Desak 26 Pemda di Tanah Papua Segera Lengkapi Syarat Dana Otsus Tahap II 2026
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendesak pemerintah daerah di Tanah Papua segera menyelesaikan kelengkapan administrasi penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II 2026. Hingga awal September 2026, masih terdapat 26 pemerintah daerah (Pemda) yang belum memenuhi persyaratan. Kondisi tersebut berpotensi membuat penyaluran dana tertunda.
Ribka menegaskan, pemerintah pusat telah siap melayani proses penyaluran Dana Otsus. Namun, kecepatan realisasi anggaran sangat bergantung pada kesiapan pemerintah daerah dalam memenuhi dokumen yang dipersyaratkan.
“Pemerintah pusat sudah siap untuk melayani, tinggal sekarang tergantung kepada pemerintah daerah. Cepat dan lambatnya penyaluran atau realisasi Dana Otsus, semua kembali kepada pemerintah daerah,” ujar Ribka dalam keterangan tertulis pada Selasa (8/9).
26 Pemda Belum Lengkapi Dokumen Penyaluran
Sebanyak 26 Pemda yang belum memenuhi ketentuan administrasi tersebut terdiri atas pemerintah provinsi serta kabupaten/kota. Daerah-daerah itu tersebar di enam wilayah otonomi di Tanah Papua, yakni Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Ribka meminta para gubernur, bupati, dan wali kota segera mengambil langkah percepatan. Kepala daerah diharapkan memerintahkan staf teknis untuk segera mengurus dokumen yang menjadi syarat penyaluran Dana Otsus Tahap II 2026.
Menurutnya, percepatan administrasi diperlukan agar manfaat Dana Otsus dapat segera dirasakan masyarakat. Dana tersebut pada dasarnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat, sehingga proses penyalurannya tidak seharusnya terhambat karena kelengkapan dokumen yang belum diselesaikan.
Syarat Penyaluran Dana Otsus Dipermudah
Wamendagri menjelaskan, pemerintah pusat telah memberikan kemudahan dalam persyaratan penyaluran Dana Otsus Tahap II. Pemerintah daerah tidak diwajibkan menyampaikan pertanggungjawaban 100 persen atas penggunaan anggaran Tahap I.
Pemda cukup memenuhi realisasi minimal 50 persen yang disertai laporan kinerja. Laporan itu juga harus memuat capaian keluaran, laporan penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), serta Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) pada tahun anggaran sebelumnya.
“Minimal 50 persen. Tidak diminta 100 persen, 50 persen saja pertanggungjawaban atau SPJ, itu syarat agar tahap dua segera disalurkan,” jelas Ribka.
Ia menilai, penyusunan laporan pertanggungjawaban seharusnya tidak menjadi persoalan apabila program dan kegiatan benar-benar dijalankan sesuai dengan perencanaan awal. Karena itu, Pemda diminta segera memastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan dapat disampaikan.
Tata Kelola Dana Otsus Harus Transparan
Selain mendorong percepatan administrasi, Ribka menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan Dana Otsus. Pemerintah daerah juga diminta menggunakan data Orang Asli Papua (OAP) yang akurat dengan pendekatan by name by address.
Pengelolaan Dana Otsus harus berpegang pada prinsip 5T, yaitu tepat waktu, tepat sasaran, tepat uang, tepat pertanggungjawaban, serta berorientasi pada hasil. Prinsip tersebut diharapkan menjadi dasar dalam memperbaiki tata kelola Dana Otsus di Tanah Papua.
Ribka menyebut pembenahan tata kelola merupakan komitmen bersama setelah 25 tahun pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Tanggung jawab tersebut berada di tangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ia juga mengingatkan agar proses perbaikan dilakukan melalui kerja sama, bukan dengan saling menyalahkan.
Publik Berhak Mengetahui Realisasi Dana Otsus
Dalam rangka memperkuat akuntabilitas publik, pemerintah daerah diminta menyampaikan informasi mengenai kondisi realisasi dan penggunaan Dana Otsus kepada masyarakat. Keterbukaan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan dana benar-benar digunakan sesuai tujuan.
Sejak 2025, pemerintah telah menjadikan momentum tersebut sebagai tonggak untuk memperbaiki tata kelola Dana Otsus secara menyeluruh. Ribka berharap pembenahan itu dapat membuat Dana Otsus memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua.
Pemerintah Pusat Siap Berikan Pendampingan
Pemerintah pusat tetap membuka ruang pendampingan dan asistensi bagi Pemda yang mengalami kendala teknis dalam pengurusan dokumen penyaluran. Daerah diminta aktif berkoordinasi apabila menemui kesulitan di lapangan.
“Kalau teman-teman di daerah merasa ada kesulitan, silakan berkoordinasi. Kami selalu siap untuk membantu teman-teman daerah,” kata Ribka.
Kesimpulan
Penyaluran Dana Otsus Tahap II 2026 bagi daerah di Tanah Papua masih bergantung pada kelengkapan administrasi pemerintah daerah. Sebanyak 26 Pemda diminta segera memenuhi persyaratan, terutama laporan realisasi minimal 50 persen penggunaan anggaran Tahap I beserta dokumen pendukung lainnya.
Ke depan, percepatan penyaluran perlu berjalan seiring dengan transparansi, penggunaan data OAP yang akurat, serta penerapan prinsip 5T. Dengan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, Dana Otsus diharapkan dapat dikelola secara lebih akuntabel dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Papua.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment