WNA Swiss Penghina Nyepi Divonis 1 Tahun Penjara oleh PN Denpasar
DENPASAR – Warga negara asing (WNA) asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Putusan tersebut diberikan setelah Luzian dinyatakan terbukti membuat dan mengunggah video bernada penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi melalui media sosial Instagram.
Majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut dalam persidangan pada Kamis (20/8). Hukuman yang diterima Luzian lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Irlanda, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan.
Luzian Terbukti Melanggar Pasal 301 KUHP
Ketua Majelis Hakim Tjokorda Putra Budi Pastima menyatakan Luzian terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan atau mempertunjukkan suatu informasi melalui sarana teknologi informasi dengan maksud agar diketahui masyarakat.
Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu menjadi dasar dakwaan jaksa dalam perkara yang menjerat WNA asal Swiss tersebut.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum,” ujar hakim dalam persidangan.
Atas putusan tersebut, pihak Luzian menyatakan menerima vonis majelis hakim. Sementara itu, jaksa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Pertimbangan yang Memberatkan dan Meringankan
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan Luzian. Perbuatannya dinilai telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Unggahan video tersebut mendapat perhatian luas setelah beredar di media sosial. Sejumlah akun Instagram merekam layar video itu dan mengunggahnya kembali hingga menjadi viral. Penyebaran ulang tersebut kemudian memicu reaksi keras dari masyarakat Bali.
Di sisi lain, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman terdakwa. Luzian belum pernah dihukum, bersikap sopan selama menjalani persidangan, serta mengakui perbuatannya. Ia juga disebut merasa bersalah, telah menyampaikan permintaan maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Hakim turut mempertimbangkan status Luzian sebagai WNA yang baru pertama kali datang ke Bali. Kedatangannya bertepatan dengan pelaksanaan Hari Raya Nyepi sehingga ia dinilai belum memahami secara utuh makna dan aturan ritual tersebut.
“Terdakwa WNA yang baru di Bali untuk pertama kalinya, bertepatan dengan pelaksanaan Hari Raya Nyepi sehingga tidak memahami apa itu Nyepi sebagai ritual yang harus dilaksanakan dan ditaati tanpa terkecuali,” kata hakim.
Awal Mula Video Penghinaan Nyepi
Perkara ini bermula ketika Luzian berada di Bali pada saat Hari Raya Nyepi, 19 Maret 2026. Sebelum hari raya berlangsung, terdakwa disebut telah memperoleh penjelasan dari seorang pelayan hotel mengenai aturan yang berlaku selama Nyepi.
Luzian mengetahui bahwa selama pelaksanaan Nyepi, masyarakat tidak diperbolehkan keluar rumah atau hotel. Selain itu, warga juga harus menghentikan aktivitas, tidak membuat suara bising, dan menjalani suasana hening.
Namun, terdakwa kemudian merasa kesal karena lapar dan tidak dapat keluar dari hotel untuk mencari makanan. Kekesalan itu dituangkan melalui sebuah unggahan di akun Instagram miliknya, @luzzysun.
Dalam video berdurasi sekitar 22 detik tersebut, Luzian terlihat berjalan dalam suasana gelap. Ia juga menambahkan tulisan bernada provokatif yang dianggap menghina pelaksanaan Hari Raya Nyepi dan aturan yang menyertainya.
Salah satu tulisan dalam video tersebut berbunyi, “Fuck nyepi day and fuck your rules too.” Unggahan itu kemudian mendapat reaksi keras dari masyarakat Bali dan menyebar luas melalui berbagai akun media sosial.
Video Sempat Dihapus, Lalu Diunggah Kembali
Luzian sempat menghapus unggahan asli yang dibuatnya. Namun, setelah video tersebut tersebar luas, terdakwa kembali mengunggah konten serupa dengan tambahan tulisan “They want smoke fr”. Unggahan kedua itu semakin memicu kemarahan masyarakat.
Akibat unggahan tersebut, Luzian menerima sejumlah pesan langsung bernada kecaman melalui Instagram. Dalam perkembangan perkara, ia kemudian menghubungi Anggota DPD dari Bali, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik.
Langkah itu dilakukan Luzian untuk meminta perlindungan sekaligus menyampaikan permintaan maaf atas video yang telah diunggahnya. Ia kemudian diarahkan untuk datang ke rumah Ni Luh Djelantik.
Setibanya di lokasi, Luzian diamankan oleh petugas Direktorat Siber Polda Bali untuk menjalani proses hukum. Perkara tersebut selanjutnya bergulir hingga ke persidangan di PN Denpasar.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Sebelum putusan dibacakan, JPU menilai perbuatan Luzian telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 301 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan dakwaan tersebut, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun tiga bulan penjara.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dengan mempertimbangkan dampak perbuatan terdakwa, sikapnya selama proses persidangan, pengakuan, permintaan maaf, serta statusnya sebagai WNA yang baru pertama kali datang ke Bali.
Kesimpulan
Luzian Andrin Zgraggen dinyatakan bersalah karena membuat dan menyebarkan video bernada penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi melalui Instagram. PN Denpasar menjatuhkan hukuman satu tahun penjara, lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa.
Pihak terdakwa telah menyatakan menerima putusan tersebut, sedangkan JPU masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. Perkara ini menjadi pengingat bahwa penggunaan media sosial tetap memiliki konsekuensi hukum, terlebih ketika konten yang disebarkan dinilai dapat meresahkan masyarakat dan menimbulkan konflik.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment