Yaqut Cholil Qoumas Jelaskan Sikap Emosional dalam Rapat Pansus Haji DPR

Mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, memberikan penjelasan mengenai sikap emosionalnya dalam rapat yang membahas pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR Tahun 2024. Menurut Yaqut, kemarahan yang ia tunjukkan dalam rapat tersebut bukan ditujukan untuk meminta pengumpulan uang bagi kepentingan pansus, melainkan sebagai perintah kepada jajarannya agar mengakui dan mempertanggungjawabkan apabila ada pihak yang menerima uang atau bermain-main dalam pelaksanaan ibadah haji.

Penjelasan itu disampaikan Yaqut saat bertanya kepada Ahmad Bahiej, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama periode 2021-2024. Keterangan tersebut muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/9) malam.

Yaqut Luruskan Makna “Marah-Marah” dalam Rapat

Rapat yang dimaksud berlangsung di Hotel Yuan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Dalam persidangan, Yaqut menanyakan kepada Bahiej mengenai kesimpulan saksi terkait sikap emosional yang ia tunjukkan dalam pertemuan tersebut.

Bahiej sebelumnya menangkap bahwa kemarahan Yaqut berkaitan dengan dugaan penyelewengan. Namun, Yaqut meluruskan pemaknaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dirinya saat itu meminta siapa pun yang bermain-main dengan pelaksanaan ibadah haji atau menerima uang untuk segera mengaku di hadapan peserta rapat.

Peserta Rapat Diminta Bertanggung Jawab

Yaqut menyampaikan, peserta rapat yang merasa menerima uang diminta menaruh uang tersebut di atas meja rapat dan mempertanggungjawabkannya. Apabila tidak berani menyampaikan di dalam ruangan, ia meminta pihak tersebut menemuinya secara langsung di luar ruang rapat.

“Siapa yang main-main dengan haji, siapa yang menerima uang ngaku sekarang. Kalau ada yang terima uang taruh di atas meja, pertanggungjawabkan di depan saya. Kalau tidak ada yang ngomong pada ruangan ini, temui saya di luar,” ujar Yaqut saat memberikan klarifikasi dalam persidangan.

Menurut Yaqut, pernyataan tersebut merupakan bentuk kemarahannya terhadap kemungkinan adanya pihak yang bermain-main dengan urusan haji. Ia kembali menegaskan bahwa maksudnya bukan menyebut penyelewengan sebagaimana yang ditangkap oleh Bahiej, melainkan meminta pihak yang menerima uang untuk mengakui perbuatannya.

Tidak Ada Perintah Mengumpulkan Uang untuk Pansus

Dalam kesempatan itu, Yaqut juga menanyakan kepada Bahiej apakah dirinya pernah memberikan perintah untuk mengumpulkan uang di dalam rapat Hotel Yuan Pasar Baru. Ia secara khusus menyinggung kemungkinan uang tersebut dikumpulkan untuk keperluan Pansus Haji DPR.

Bahiej menjawab bahwa tidak pernah ada perintah dari Yaqut untuk mengumpulkan uang. Keterangan tersebut menjadi bagian dari penjelasan dalam persidangan mengenai maksud rapat dan sikap Yaqut pada saat pertemuan berlangsung.

Bahiej menyebut rapat di Hotel Yuan Pasar Baru dihadiri sekitar 15 hingga 20 orang. Pertemuan itu digelar untuk menindaklanjuti pembentukan Pansus Haji oleh DPR.

Empat Saksi Dihadirkan dalam Persidangan

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan empat orang saksi dalam persidangan tersebut. Tiga saksi berasal dari Kementerian Agama, sedangkan satu saksi lainnya berasal dari pihak biro perjalanan haji dan umrah.

Persidangan itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, perkara tersebut menimbulkan dugaan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

Empat Terdakwa dalam Kasus Kuota Haji Tambahan

Empat orang diproses sebagai terdakwa dalam perkara tersebut. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Kasus dugaan korupsi ini juga diduga memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Seluruh keterangan yang muncul dalam persidangan menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan.

Kesimpulan

Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa sikap emosionalnya dalam rapat di Hotel Yuan Pasar Baru merupakan bentuk perintah agar pihak yang menerima uang atau bermain-main dengan pelaksanaan ibadah haji segera mengaku dan bertanggung jawab. Ia juga membantah pernah memerintahkan pengumpulan uang untuk kepentingan Pansus Haji DPR, yang dikuatkan oleh keterangan Ahmad Bahiej.

Dengan masih berlangsungnya proses persidangan, keterangan para saksi akan terus menjadi bagian penting dalam mengungkap perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada pemeriksaan alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap di hadapan majelis hakim.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment