Kecelakaan di Jalan Taman Apsari Surabaya, Pengemudi Outlander Diduga Mabuk Jadi Tersangka
Surabaya diguncang kecelakaan lalu lintas pada Minggu (23/8) dini hari. Insiden yang terjadi di kawasan Jalan Taman Apsari dan Jalan Gubernur Suryo itu melibatkan Mitsubishi Outlander, taksi listrik VinFast, serta Mitsubishi L300. Kecelakaan tersebut menyebabkan RPK (25), pengemudi pikap Mitsubishi L300, meninggal dunia.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.30 WIB. Berdasarkan keterangan kepolisian, korban sedang menaikkan barang ke kendaraan pikapnya yang tengah terparkir ketika ditabrak oleh Mitsubishi Outlander. Pengemudi Outlander, ENR (32), kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Kecelakaan di Jalan Taman Apsari
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya menjelaskan, kecelakaan bermula ketika Mitsubishi Outlander bernomor polisi L 1049 OO melaju dari arah selatan menuju utara di Jalan Taman Apsari. Kendaraan tersebut dikemudikan oleh ENR.
Dalam perjalanan, ENR diduga kehilangan konsentrasi akibat berada di bawah pengaruh alkohol. Selain itu, polisi menyebut pengemudi tersebut mengendarai kendaraan tanpa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Setelah melintasi Jalan Taman Apsari, ENR melanjutkan perjalanan ke arah Jalan Gubernur Suryo. Ketika berada di sekitar kawasan depan Alun-Alun Surabaya, kendaraan tersebut kembali terlibat kecelakaan.
Pengemudi Outlander Menabrak Korban
Di sisi Alun-Alun Surabaya, Mitsubishi Outlander menabrak RPK yang sedang menaikkan barang ke pikap Mitsubishi L300 miliknya. Saat itu, pikap dalam kondisi terparkir. RPK menjadi korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.
Selain Mitsubishi L300 dan Mitsubishi Outlander, kecelakaan ini juga melibatkan taksi listrik VinFast. Namun, informasi yang disampaikan kepolisian dalam laporan tersebut berfokus pada tabrakan yang menyebabkan korban RPK meninggal dunia.
Peristiwa ini terjadi pada waktu dini hari ketika aktivitas lalu lintas di kawasan tersebut tidak seperti pada siang hari. Meski demikian, kondisi berkendara tetap membutuhkan konsentrasi dan kewaspadaan, terlebih ketika kendaraan melaju di kawasan jalan perkotaan.
Video Pengemudi Beredar di Media Sosial
Usai kecelakaan, rekaman video yang memperlihatkan ENR sempat marah-marah dan terlibat adu mulut dengan warga beredar di media sosial. Video tersebut kemudian menjadi perhatian publik.
Menurut AKBP Galih Bayu Raditya, sikap ENR yang marah-marah kepada orang-orang di lokasi kejadian diduga berkaitan dengan kondisi pengemudi yang berada di bawah pengaruh alkohol. Meski demikian, polisi menyatakan ENR tidak melakukan perlawanan kepada petugas saat diamankan.
ENR Ditetapkan sebagai Tersangka
Polisi telah menetapkan ENR sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas yang menewaskan satu orang tersebut. Setelah diamankan, ENR akan menjalani proses hukum sesuai dengan penanganan perkara yang dilakukan kepolisian.
Hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan bahwa kelalaian manusia menjadi faktor utama penyebab kecelakaan. Polisi menyebut pengemudi mengendarai kendaraan tanpa konsentrasi karena berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Kesimpulan
Kecelakaan di Jalan Taman Apsari dan Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, menyebabkan pengemudi pikap Mitsubishi L300, RPK (25), meninggal dunia. Kecelakaan tersebut melibatkan Mitsubishi Outlander yang dikemudikan ENR, taksi listrik VinFast, dan Mitsubishi L300.
ENR telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan dugaan kelalaian berupa berkendara dalam kondisi tidak berkonsentrasi akibat pengaruh alkohol. Ke depan, proses hukum terhadap tersangka diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan, sementara kejadian ini menjadi pengingat penting bagi setiap pengendara untuk tidak mengemudi setelah mengonsumsi minuman beralkohol serta selalu memastikan kelengkapan dokumen kendaraan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment