Tersangka Tabrak Lari Maut di Dekat Grahadi Akui Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
Surabaya – ENR (32), tersangka kasus tabrak lari maut di dekat Gedung Negara Grahadi Surabaya, akhirnya memberikan keterangan mengenai kecelakaan yang terjadi pada Minggu (23/8) dini hari. Kepada penyidik dan awak media, perempuan yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut mengakui mengemudikan mobil setelah mengonsumsi minuman beralkohol di sebuah tempat hiburan.
ENR menyebut dirinya baru pulang dari pesta ketika memutuskan untuk menyetir seorang diri. Ia mengaku telah meminum alkohol dalam jumlah cukup banyak sebelum meninggalkan lokasi. Kondisi tersebut kemudian berujung pada kecelakaan beruntun, termasuk insiden yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
ENR Akui Minum Alkohol Sebelum Mengemudi
Dalam pemeriksaan di Kantor Satlantas Polrestabes Surabaya pada Senin (24/8), ENR menjelaskan bahwa dirinya datang dan pulang dari tempat hiburan tanpa didampingi siapa pun. Ia mengatakan telah mengonsumsi minuman beralkohol sebelum mengendarai mobil miliknya.
“Dari tempat pesta. Dari arah sekitaran situ. (Minum) miras alkohol tujuh gelasan, seperempat-seperempat,” kata ENR.
ENR juga mengaku tidak menyadari sepenuhnya bahwa dirinya berada dalam kondisi mabuk ketika mulai mengemudi. Menurut pengakuannya, ia berangkat menuju tempat pesta seorang diri dan kembali menyetir mobil sendirian.
“Berangkat sendiri, pulang nyetir sendiri. Saya sendiri juga enggak sadar kalau saya mabuk. Namanya orang mabuk saya enggak sadar,” ujarnya.
Kecelakaan Berawal dari Tabrakan dengan Taksi Listrik
Peristiwa tersebut bermula ketika mobil putih bernomor polisi L 1049 OO yang dikemudikan ENR menabrak sebuah taksi listrik yang sedang terparkir di Jalan Taman Apsari. Setelah kejadian pertama, ENR tidak berhenti untuk memberikan pertanggungjawaban.
Ia justru melanjutkan perjalanan ke arah Jalan Gubernur Suryo. Kepada penyidik, ENR berdalih panik dan takut terhadap reaksi warga yang berada di sekitar lokasi tabrakan. Rasa takut tersebut membuatnya memilih melarikan diri.
Namun, pelarian itu berujung pada kecelakaan kedua. Mobil yang dikendarainya menabrak seseorang yang berada di belakang sebuah mobil pikap. Korban dalam kejadian kedua tersebut meninggal dunia.
“Karena saya takut habis nyerempet taksi dikejar massa, saya takut nanti diamuk massa. Saya berusaha kabur, ternyata malah terjadi kecelakaan yang menewaskan orang,” tutur ENR.
Tersangka Mengaku Tidak Mengingat Peristiwa Saat Diamankan
Video saat ENR diamankan warga sempat beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, ia terlihat emosional dan melakukan perlawanan. Mengenai perilakunya itu, ENR mengaku tidak sepenuhnya sadar dan bahkan tidak mengingat kejadian tersebut secara jelas.
Ia mengatakan terkejut ketika mengetahui perilakunya dalam video yang beredar. ENR juga menyampaikan rasa malu serta penyesalan atas kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
“Saya juga enggak sadar itu, saya juga kaget kelakuan saya seperti itu. Jadi saya malu. Saya sendiri enggak ingat. Nyesel, sangat nyesel,” ucapnya.
ENR Sampaikan Permintaan Maaf kepada Keluarga Korban
Dalam kesempatan tersebut, ENR menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban yang meninggal dunia. Ia mengaku menyesali perbuatannya dan menyebut kecelakaan itu terjadi ketika dirinya berada di luar kesadaran penuh akibat pengaruh minuman keras.
“Untuk keluarga korban, saya selaku tersangka penabrakan, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya minta maaf sebesar-besarnya terhadap keluarga korban yang sudah ditinggalkan,” kata ENR.
Hasil Pemeriksaan Polisi
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon NA sebelumnya menyampaikan bahwa ENR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari maut tersebut. Polisi memastikan tersangka mengemudikan mobil dalam pengaruh minuman keras setelah pulang dari tempat hiburan malam.
Berdasarkan pemeriksaan menggunakan alat uji tiup, hasilnya menunjukkan positif mengandung alkohol. Sementara itu, pemeriksaan urine yang dilakukan untuk mendeteksi narkotika tidak menemukan adanya kandungan narkotika.
“Dalam pemeriksaan kami laksanakan pengecekan uji tiup, hasilnya positif minuman keras, namun dalam hal tes urine kami cek untuk narkotikanya tidak terdapat,” ujar Sulthon.
Polisi juga menyebut kadar alkohol dalam tubuh tersangka mencapai 1,06 persen. Hasil tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan terhadap kondisi ENR saat kecelakaan berlangsung.
Dijerat Pasal Berlapis dengan Ancaman Enam Tahun Penjara
Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa perkara ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ENR dijerat dengan pasal berlapis terkait kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta tindakan melarikan diri setelah kejadian.
Menurut Sulthon, tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 106 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Polisi juga menerapkan Pasal 312 juncto Pasal 231 karena ENR meninggalkan lokasi setelah kecelakaan.
Kesimpulan
Kasus tabrak lari maut di dekat Gedung Negara Grahadi Surabaya ini menunjukkan dampak serius dari keputusan mengemudi setelah mengonsumsi minuman beralkohol. ENR mengakui mengemudikan mobil dalam kondisi mabuk, menabrak taksi listrik, kemudian melarikan diri hingga terjadi kecelakaan kedua yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Dengan penetapan tersangka dan penerapan pasal berlapis, proses hukum terhadap ENR akan terus berjalan. Keterangan tersangka, hasil uji alkohol, serta rangkaian kejadian di dua lokasi kecelakaan menjadi bagian dari penanganan perkara oleh kepolisian.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment