SIM Kedaluwarsa 25 Agustus 2026 Dapat Diperpanjang 26 Agustus, Ini Syaratnya
Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya berakhir pada 25 Agustus 2026 tidak perlu khawatir harus mengajukan penerbitan SIM baru. Kepolisian memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad.
Melalui dispensasi tersebut, perpanjangan SIM dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya, yaitu Rabu, 26 Agustus 2026. Kebijakan ini diberikan karena layanan penerbitan dan perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) maupun gerai SIM tidak beroperasi selama libur nasional pada 25 Agustus.
Perpanjangan SIM Dibuka Kembali pada 26 Agustus
Satpas memberikan kesempatan kepada pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada 25 Agustus untuk melakukan perpanjangan pada 26 Agustus. Dengan adanya dispensasi ini, pemohon tidak perlu mengikuti seluruh prosedur penerbitan SIM baru selama perpanjangan dilakukan sesuai tenggat yang telah diberikan.
Satpas Metro Jaya menyampaikan bahwa pelayanan penerbitan SIM akan kembali dibuka pada Rabu, 26 Agustus, dengan mekanisme perpanjangan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada hari libur tersebut.
Namun, pemegang SIM tetap perlu memperhatikan batas waktu dispensasi. Apabila perpanjangan tidak dilakukan pada 26 Agustus, pemohon harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dan pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali Rabu 26 Agustus dengan mekanisme perpanjangan. Untuk pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggat waktu 17 Juni, akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” tulis Satpas Metro Jaya, dikutip Senin (24/8).
Syarat Perpanjang SIM dengan Dispensasi
Sebelum datang ke Satpas, pemohon sebaiknya menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan. Kelengkapan persyaratan penting agar proses perpanjangan SIM dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dokumen yang Perlu Dibawa
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli.
- Bukti cek kesehatan.
- Bukti cek psikologi.
- Bukti pembayaran.
Dokumen tersebut perlu dibawa saat pemohon mengajukan perpanjangan SIM di Satpas dengan memanfaatkan dispensasi. Pemohon juga disarankan memastikan seluruh dokumen sudah tersedia sebelum datang agar proses pelayanan dapat dilakukan dengan lebih lancar.
Perpanjang SIM Secara Online
Selain datang langsung ke Satpas, masyarakat juga dapat mengajukan perpanjangan SIM secara online. Layanan ini tersedia melalui situs resmi Korlantas Polri di sim.korlantas.polri.go.id atau aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang tersedia di Play Store.
Langkah-Langkah Perpanjangan SIM Online
- Buka layanan pendaftaran, kemudian pilih opsi “Perpanjang SIM”.
- Isi seluruh data pada formulir yang tersedia, masukkan kode verifikasi, lalu klik “kirim”.
- Tunggu notifikasi melalui email yang berisi kode tagihan perpanjangan SIM.
- Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran.
- Datang ke Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling untuk mengambil SIM dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
- Tunggu hingga dipanggil petugas untuk menerima SIM yang telah diperpanjang.
Pemegang SIM Diimbau Tidak Melewatkan Tenggat
Pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada 25 Agustus 2026 perlu mencatat bahwa kesempatan perpanjangan diberikan pada 26 Agustus. Meskipun terdapat dispensasi karena layanan tutup pada hari libur nasional, perpanjangan tetap perlu dilakukan pada hari pelayanan berikutnya.
Jika tenggat tersebut terlewat, pemohon harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru. Karena itu, masyarakat disarankan menyiapkan dokumen persyaratan dan memilih metode pelayanan, baik melalui Satpas maupun secara online, sebelum batas waktu dispensasi berakhir.
Kesimpulan
Pemilik SIM yang habis masa berlaku pada 25 Agustus 2026 mendapat dispensasi untuk melakukan perpanjangan pada Rabu, 26 Agustus 2026. Dispensasi diberikan karena layanan SIM di Satpas dan gerai SIM tidak beroperasi saat libur nasional Maulid Nabi Muhammad.
Perpanjangan dapat dilakukan secara langsung dengan membawa dokumen persyaratan atau diajukan secara online melalui situs Korlantas Polri dan aplikasi SINAR. Ke depan, pemegang SIM tetap perlu mencermati masa berlaku dan tenggat perpanjangan agar tidak harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment