Pajak iPhone 18 Pro Series dan iPhone Duo dari Luar Negeri, Bisa Tembus Rp8 Juta

iPhone 18 Pro Series dan iPhone Duo belum resmi tersedia di Indonesia. Namun, perangkat tersebut telah dapat dibeli di sejumlah negara sejak Jumat, 18 September, setelah diperkenalkan secara global pada Kamis, 10 September.

Bagi konsumen di Indonesia yang tidak ingin menunggu distributor, membeli iPhone dari luar negeri menjadi salah satu pilihan. Kendati demikian, ponsel yang dibawa masuk ke Indonesia tidak hanya dikenakan harga pembelian. Pemilik juga perlu membayar bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta mendaftarkan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) agar perangkat dapat digunakan pada jaringan seluler di Indonesia.

Ketentuan Pajak iPhone dari Luar Negeri

Bea Cukai menyebut iPhone dapat dibawa ke Indonesia secara handcarry melalui mekanisme barang bawaan penumpang. Ponsel tersebut kemudian akan dikenakan pungutan berdasarkan nilai perangkat yang dibawa.

Untuk barang bawaan pribadi penumpang, Bea Cukai memberikan fasilitas pembebasan senilai US$500. Apabila harga barang melebihi batas pembebasan tersebut, nilai sisanya akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen dan PPN sebesar 12 persen.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025. Dalam simulasi yang dibagikan Bea Cukai melalui akun X pada Sabtu, 19 September, perhitungan menggunakan kurs pajak sebesar Rp17.500 per dolar AS.

Rincian Pajak iPhone 18 Pro Series

iPhone 18 Pro 1 TB

iPhone 18 Pro varian 1 TB memiliki harga US$1.799. Setelah dikurangi fasilitas pembebasan sebesar US$500, nilai yang menjadi dasar pengenaan pungutan adalah US$1.299.

Dengan kurs pajak Rp17.500 per dolar AS, nilai pabean perangkat tersebut mencapai Rp22.732.500. Bea masuk yang harus dibayarkan sebesar Rp2.274.000, sedangkan PPN yang dikenakan mencapai Rp2.750.715.

Dengan demikian, total pungutan berupa bea masuk dan PPN untuk membawa iPhone 18 Pro 1 TB dari luar negeri mencapai Rp5.024.715.

iPhone 18 Pro Max 1 TB

Untuk iPhone 18 Pro Max 1 TB yang dibanderol US$1.899, nilai yang dikenakan pungutan menjadi US$1.399 setelah dikurangi pembebasan US$500.

Nilai pabean perangkat ini tercatat sebesar Rp24.482.500. Dari angka tersebut, bea masuk yang harus dibayar mencapai Rp2.449.000 dan PPN sebesar Rp2.962.465.

Total pungutan untuk membawa iPhone 18 Pro Max 1 TB dari luar negeri menjadi Rp5.411.465.

Pajak iPhone Duo 1 TB

iPhone Duo 1 TB memiliki harga yang lebih tinggi, yakni US$2.599. Setelah dikurangi fasilitas pembebasan senilai US$500, nilai yang menjadi dasar pengenaan pungutan adalah US$2.099.

Dengan kurs pajak yang sama, nilai pabean iPhone Duo 1 TB mencapai Rp36.752.500. Bea masuk yang dikenakan sebesar Rp3.674.000, sedangkan PPN mencapai Rp4.444.715.

Jika dijumlahkan, total bea masuk dan PPN yang perlu dibayarkan untuk membawa iPhone Duo 1 TB ke Indonesia mencapai Rp8.118.715. Angka tersebut membuat biaya tambahan perangkat ini menjadi yang paling besar dibandingkan dua varian iPhone 18 Pro Series dalam simulasi Bea Cukai.

Prosedur Pendaftaran IMEI

Selain membayar bea masuk dan pajak impor, pemilik iPhone yang dibeli dari luar negeri wajib mendaftarkan IMEI perangkat. Pendaftaran ini diperlukan agar ponsel dapat digunakan dengan jaringan seluler di Indonesia.

Bea Cukai menyebut pendaftaran IMEI dapat dilakukan di Pos Pelayanan Bea Cukai yang tersedia di terminal kedatangan internasional. Penumpang yang membawa perangkat juga diminta mengisi data diri dan informasi penerbangan melalui laman All Indonesia di allindonesia.imigrasi.go.id sebelum tiba.

Pada bagian Customs Declaration, penumpang perlu memilih atau mencentang opsi “ya” atau “yes” pada kolom yang menanyakan apakah membawa telepon seluler, komputer genggam, atau komputer tablet yang dibeli maupun diperoleh dari luar negeri.

Dokumen dan barang yang perlu disiapkan meliputi QR Code All Indonesia, paspor asli, boarding pass asli, serta ponsel yang akan didaftarkan. Seluruh dokumen dan perangkat tersebut kemudian dibawa ke Pos Pelayanan Bea Cukai untuk proses pendaftaran IMEI sekaligus pembayaran bea masuk dan pajak impor.

Kesimpulan

Membeli iPhone 18 Pro Series atau iPhone Duo dari luar negeri memberikan alternatif bagi konsumen yang tidak ingin menunggu perangkat tersebut dibawa distributor ke Indonesia. Namun, harga pembelian bukan satu-satunya biaya yang harus diperhitungkan.

Pemilik perlu memperhitungkan fasilitas pembebasan US$500, bea masuk 10 persen, PPN 12 persen, serta kurs pajak yang berlaku saat kedatangan. Berdasarkan simulasi Bea Cukai, total pungutan untuk iPhone 18 Pro 1 TB mencapai Rp5.024.715, iPhone 18 Pro Max 1 TB sebesar Rp5.411.465, dan iPhone Duo 1 TB mencapai Rp8.118.715.

Dengan demikian, calon pembeli perlu menyiapkan dokumen, menyelesaikan kewajiban pajak, dan mendaftarkan IMEI di terminal kedatangan internasional agar perangkat dapat digunakan di Indonesia.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment