Reseller Internet ISP Wajib Patuhi Aturan, Kasus Penjualan Starlink di Mentawai Bergulir di Pengadilan

Layanan internet dari Internet Service Provider (ISP) dapat dijual kembali melalui model bisnis reseller. Namun, kegiatan tersebut tidak bisa dilakukan secara bebas. Reseller wajib menjalankan usahanya berdasarkan peraturan yang berlaku, memiliki kerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi, serta memenuhi sejumlah ketentuan terkait merek, penagihan, kualitas layanan, dan penggunaan infrastruktur jaringan.

Penjelasan mengenai aturan reseller internet ini kembali menjadi perhatian setelah Yogi Gilang Arya Setia, warga Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, berhadapan dengan hukum karena menjual kembali layanan internet Starlink. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 450/Pid.sus/2026/PN Pdg dan sedang bergulir di Pengadilan Negeri Padang.

Reseller Internet Harus Bekerja Sama dengan ISP

Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjelaskan bahwa ISP merupakan penyelenggara jasa telekomunikasi yang menyediakan layanan internet kepada pelanggan agar dapat terhubung ke jaringan internet.

Adapun pihak yang ingin menjadi reseller internet dapat menjalin kerja sama dengan salah satu ISP yang telah ada. Dengan demikian, penjualan kembali layanan internet harus dilakukan dalam skema resmi, bukan dengan mengambil layanan secara mandiri lalu menjualnya kembali tanpa keterikatan dengan penyelenggara jasa telekomunikasi.

Ketentuan mengenai kegiatan tersebut antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Aturan lainnya tercantum dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem Transaksi Elektronik.

Ketentuan Penjualan Kembali Layanan ISP

Melalui unggahan di Instagram pada 2025, Ditjen Ekosistem Digital Komdigi menjelaskan sejumlah ketentuan yang perlu dipenuhi oleh reseller internet. Salah satunya berkaitan dengan penggunaan merek dagang.

Reseller diperbolehkan menggunakan merek dagang milik penyelenggara jasa telekomunikasi. Selain itu, reseller juga dapat menambahkan merek dagang perusahaan sendiri atau menerapkan skema co-branding. Kendati demikian, merek dagang penyelenggara jasa telekomunikasi tetap harus tercantum dalam penagihan atau billing kepada pelanggan.

Reseller juga diwajibkan menggunakan alamat IP dan AS Number milik penyelenggara jasa telekomunikasi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, reseller harus mengikuti ketentuan yang telah disepakati melalui perjanjian kerja sama dengan ISP.

Standar Layanan dan Pencatatan Pendapatan

Selain aspek administrasi dan penggunaan identitas penyelenggara, reseller wajib memenuhi standar kualitas pelayanan telekomunikasi yang telah dikomitmenkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi. Artinya, kualitas layanan yang diberikan kepada pelanggan harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Pendapatan yang diperoleh dari kegiatan jual kembali juga harus dicatat secara terpisah dan dilaporkan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi. Ketentuan lain mengenai jasa jual kembali tercantum dalam Pasal 223 Ayat 2 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021.

Dalam ketentuan tersebut, reseller harus memiliki perjanjian kerja sama dan menggunakan merek dagang penyelenggara jasa telekomunikasi. Standar kualitas layanan tetap harus dipenuhi, sedangkan pendapatan dari kegiatan tersebut dibukukan dan menjadi pendapatan penyelenggara jasa telekomunikasi.

Kewajiban Penyelenggara Jasa Telekomunikasi

Di sisi lain, penyelenggara jasa telekomunikasi juga memiliki kewajiban dalam skema penjualan kembali layanan internet. Penyelenggara wajib menjamin keberlangsungan seluruh layanan telekomunikasi yang diselenggarakannya.

Selain memastikan layanan tetap berjalan, penyelenggara juga wajib memberikan perlindungan kepada konsumen. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hubungan antara ISP dan reseller tidak hanya menyangkut aspek komersial, tetapi juga mencakup tanggung jawab terhadap kualitas layanan dan hak pelanggan.

Berdasarkan aturan tersebut, praktik penjualan kembali layanan internet tidak dapat dilakukan secara lepas dari ISP pemilik layanan. Reseller harus berada dalam skema kerja sama dan menjalankan kegiatan sesuai ketentuan perizinan, standar pelayanan, penagihan, serta penggunaan infrastruktur jaringan yang telah ditetapkan.

Kasus Penjualan Kembali Starlink di Mentawai

Kasus yang menjerat Yogi Gilang Arya Setia bermula ketika pria berusia 39 tahun tersebut membeli perangkat internet satelit Starlink pada 2024. Perangkat itu dipasang di wisma milik orang tuanya di Desa Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Wilayah Sikakap disebut memiliki sinyal telekomunikasi yang minim. Kondisi tersebut membuat warga, instansi pemerintah, badan usaha milik negara, hingga kantor kepolisian setempat menggunakan koneksi internet yang tersedia di lokasi tersebut.

Melihat tingginya kebutuhan masyarakat terhadap akses internet, Yogi kemudian mengembangkan jangkauan jaringan dan mendirikan perusahaan bernama PT Mentawai Network Provider. Melalui perusahaan tersebut, ia menjual kembali layanan internet Starlink.

Atas kegiatan itu, Yogi kini menghadapi proses hukum dan dituding melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Perkaranya telah bergulir di Pengadilan Negeri Padang dengan nomor 450/Pid.sus/2026/PN Pdg.

Komdigi Hormati Proses Hukum

Kasus tersebut turut mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan kementeriannya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak ingin melakukan intervensi.

Meski demikian, Meutya menilai perkara tersebut memiliki dua sisi yang perlu diperhatikan. Di satu sisi, pihak yang menyediakan layanan internet memang perlu memiliki izin. Di sisi lain, masyarakat di Desa Sikakap, Mentawai, juga membutuhkan akses internet dengan kualitas yang lebih baik.

“Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kita juga tidak ingin melakukan intervensi. Ini bukan bagian dari intervensi. Namun demikian, dari Komdigi kami melihat ada dua sisi. Yang pertama, seseorang yang melakukan layanan internet memang perlu memiliki izin,” kata Meutya dalam keterangannya pada Selasa (25/8).

“Tetapi, sisi yang kedua, di Desa Sikakap, Mentawai, memang ada kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang kualitasnya lebih baik,” lanjutnya.

Kesimpulan

Penjualan kembali layanan internet ISP dapat dilakukan melalui model reseller, tetapi harus disertai kerja sama resmi dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Penggunaan merek, alamat IP, AS Number, mekanisme penagihan, standar kualitas layanan, serta pencatatan pendapatan harus mengikuti aturan dan perjanjian dengan penyelenggara jasa telekomunikasi.

Kasus penjualan kembali layanan Starlink di Mentawai menunjukkan pentingnya kepastian izin dalam penyediaan layanan internet. Di saat yang sama, kebutuhan masyarakat terhadap akses internet yang lebih baik juga menjadi perhatian. Ke depan, proses hukum yang berjalan diharapkan tetap menjadi rujukan, sementara pemenuhan kebutuhan konektivitas masyarakat dapat dilakukan melalui skema yang sesuai dengan ketentuan perizinan dan perlindungan konsumen.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment