TikTok Bayar Denda US$400 Juta dalam Kasus Pelanggaran Privasi Anak di AS
TikTok sepakat membayar denda sebesar US$400 juta atau sekitar Rp7,06 triliun kepada pemerintah Amerika Serikat untuk menyelesaikan gugatan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Privasi Daring Anak atau Children’s Online Privacy Protection Act (COPPA). Pembayaran tersebut menjadi bagian dari kesepakatan damai dengan Departemen Kehakiman AS setelah TikTok dituduh mengumpulkan dan memanfaatkan informasi pribadi anak tanpa persetujuan orang tua.
Kesepakatan ini berlangsung di tengah meningkatnya pengawasan pemerintah berbagai negara terhadap perusahaan media sosial. Perlindungan anak di ruang digital menjadi perhatian utama, terutama terkait pengumpulan data pribadi, keamanan akun, paparan konten berbahaya, serta sistem verifikasi usia yang digunakan oleh platform digital.
Rincian Pembayaran Denda TikTok
Departemen Kehakiman AS menyatakan TikTok akan membayar denda tersebut dalam dua tahap. Perusahaan akan segera membayarkan US$300 juta. Sementara itu, sisa US$100 juta akan dibayarkan setelah diterbitkan penetapan resmi yang membatalkan putusan persetujuan sebelumnya terhadap Musical.ly, aplikasi yang menjadi pendahulu TikTok.
Musical.ly merupakan aplikasi yang dibeli ByteDance pada 2017 dan kemudian dilebur ke dalam TikTok. Sebelumnya, pemerintah Amerika Serikat telah mengajukan gugatan berdasarkan COPPA terhadap Musical.ly pada 2019.
Departemen Kehakiman menyebut nilai denda tersebut sebagai salah satu pemulihan dana terbesar dalam perkara yang berkaitan dengan COPPA. Undang-undang ini melarang situs atau platform mengumpulkan informasi pribadi anak-anak berusia di bawah 13 tahun tanpa izin dari orang tua atau wali.
Tuduhan Pengumpulan Data Anak
Departemen Kehakiman bersama Komisi Perdagangan Federal atau Federal Trade Commission (FTC) menggugat TikTok pada 2024. Menurut pihak berwenang, TikTok telah membahayakan keselamatan jutaan anak dengan mengambil data pribadi mereka tanpa persetujuan orang tua.
Dalam gugatan tersebut, otoritas AS menilai TikTok membiarkan anak-anak menggunakan aplikasinya, sekaligus mengumpulkan dan memanfaatkan informasi pribadi pengguna di bawah umur tanpa pemberitahuan yang memadai kepada orang tua.
Gugatan itu juga menyoroti fitur Kids Mode yang secara khusus diperuntukkan bagi pengguna berusia di bawah 13 tahun. Meski menggunakan mode tersebut, akun anak-anak disebut masih dapat mengumpulkan alamat email dan informasi pribadi lainnya.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena data anak memiliki perlindungan khusus berdasarkan COPPA. Platform digital diwajibkan menerapkan langkah-langkah perlindungan untuk memastikan informasi pribadi anak tidak dikumpulkan atau digunakan tanpa persetujuan dari orang tua.
TikTok Belum Memberikan Tanggapan
Sampai berita ini ditulis, TikTok belum menyampaikan tanggapan resmi terkait kesepakatan pembayaran denda tersebut. Kesepakatan dengan Departemen Kehakiman AS menjadi penyelesaian atas gugatan yang menuduh perusahaan tidak menjalankan kewajiban perlindungan data anak secara semestinya.
Kesepakatan damai ini juga menunjukkan bahwa perusahaan media sosial menghadapi tekanan hukum yang semakin besar. Pemerintah di sejumlah negara mulai memperketat aturan dan pengawasan terhadap platform digital, khususnya dalam hal keamanan pengguna berusia anak-anak.
Pengawasan TikTok di Uni Eropa
Selain Amerika Serikat, TikTok juga menghadapi pemeriksaan dari otoritas di Uni Eropa. Otoritas Brussels mulai menyelidiki TikTok pada 2024 berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital atau Digital Services Act (DSA).
Pada Juli, Uni Eropa menuding TikTok gagal memberikan perlindungan yang memadai kepada anak-anak. Pengaturan akun di platform tersebut dinilai berpotensi membuat pengguna berusia anak terpapar risiko, termasuk perundungan siber atau cyberbullying dan ancaman predator daring.
Uni Eropa menegaskan bahwa akun anak di bawah umur seharusnya tidak secara otomatis dapat diakses publik. Akun tersebut semestinya dibatasi hanya untuk orang-orang yang telah mendapatkan izin. TikTok sendiri menetapkan batas minimal usia pengguna sebesar 13 tahun.
Kepala Teknologi Uni Eropa, Henna Virkkunen, menekankan bahwa tingkat perlindungan yang tinggi semestinya menjadi pengaturan bawaan, bukan fitur yang harus diaktifkan secara manual oleh pengguna.
Di bawah ketentuan DSA, akun anak-anak diharapkan secara otomatis memperoleh pengaturan keamanan tertinggi. Namun, berdasarkan pandangan awal Uni Eropa, pengaturan TikTok belum memenuhi standar tersebut karena akun dan konten milik anak di bawah umur dinilai masih dapat terekspos secara terlalu luas.
Penyelidikan Ofcom di Inggris
Pengawasan terhadap TikTok juga berlangsung di Inggris. Lembaga pengawas komunikasi Inggris, Ofcom, mulai melakukan penyelidikan terhadap TikTok pada Juli.
Penyelidikan tersebut bertujuan memastikan apakah TikTok telah memenuhi kewajiban hukumnya dalam melindungi anak-anak dari konten berbahaya. Ofcom secara khusus akan menyoroti sistem verifikasi usia yang diterapkan oleh TikTok.
Sistem verifikasi usia menjadi salah satu aspek penting dalam perlindungan anak di platform digital. Mekanisme tersebut diharapkan dapat membantu memastikan bahwa pengguna di bawah umur tidak mengakses layanan atau konten yang tidak sesuai dengan batas usia mereka.
Kesimpulan
Pembayaran denda US$400 juta oleh TikTok menandai salah satu perkara besar terkait perlindungan privasi anak di Amerika Serikat. Kasus ini berawal dari tuduhan bahwa TikTok mengumpulkan informasi pribadi anak di bawah usia 13 tahun tanpa persetujuan orang tua, termasuk melalui akun yang menggunakan Kids Mode.
Di sisi lain, penyelidikan yang berlangsung di Uni Eropa dan Inggris menunjukkan bahwa tantangan TikTok belum berakhir. Platform tersebut masih harus menghadapi pemeriksaan terkait keamanan akun anak, paparan konten berbahaya, serta efektivitas sistem verifikasi usia. Ke depan, tuntutan terhadap perusahaan media sosial untuk menjadikan perlindungan anak sebagai pengaturan bawaan diperkirakan akan semakin kuat.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment