XLSmart Jelaskan Polemik Kuota Internet Hangus: Rollover Bukan Satu-Satunya Skema

XLSmart memberikan penjelasan mengenai polemik kuota internet yang hangus setelah masa aktif paket berakhir. Perusahaan menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Surat Edaran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tidak mewajibkan seluruh paket internet menggunakan skema rollover.

Dalam skema rollover, sisa kuota pelanggan dapat dibawa ke periode atau pembelian paket berikutnya. Namun, menurut XLSmart, perlindungan terhadap sisa kuota tidak selalu harus dilakukan dengan cara tersebut. Operator masih dapat menerapkan skema non-rollover selama tetap memberikan perlindungan terhadap hak konsumen.

XLSmart: Paket Internet Bisa Rollover atau Non-Rollover

Direktur dan Chief Regulatory Officer XLSmart, Merza Fachys, mengatakan putusan MK dan surat edaran yang diterbitkan Komdigi tetap membuka ruang bagi operator untuk menyediakan paket internet dengan skema rollover maupun non-rollover.

“Layanan internet, data internet, itu boleh berupa yang rollover maupun yang non-rollover,” kata Merza dalam Media Gathering XLSmart di Surabaya, Jumat (4/9).

Menurut Merza, ketentuan yang berlaku lebih menekankan kewajiban operator untuk melindungi konsumen. Perlindungan itu terutama berkaitan dengan kondisi ketika pelanggan masih memiliki sisa kuota setelah masa aktif paket berakhir.

Bentuk Perlindungan Sisa Kuota Tidak Harus Rollover

Merza menjelaskan, perlindungan terhadap pelanggan tidak harus selalu dilakukan dengan memindahkan seluruh sisa kuota ke periode berikutnya. Operator dapat memilih mekanisme lain yang tetap memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk memanfaatkan kuota yang telah dibayarkan.

Masa Aktif Paket Dapat Diperpanjang

Salah satu pilihan yang dapat diterapkan adalah memperpanjang masa aktif paket. Dengan mekanisme ini, pelanggan memperoleh tambahan waktu untuk menggunakan sisa kuota sebelum benar-benar berakhir.

Merza memberikan contoh, apabila pelanggan masih memiliki sekitar 20 persen kuota ketika masa aktif paket selesai, operator dapat menambahkan masa aktif selama satu minggu. Dengan demikian, sisa kuota tidak langsung hilang dan pelanggan masih memiliki kesempatan untuk menggunakannya.

Sisa Kuota Bisa Dibawa atau Ditukar Poin

Selain perpanjangan masa aktif, sisa kuota juga dapat dibawa ke pembelian paket berikutnya. Mekanisme tersebut dapat berlaku untuk seluruh sisa kuota maupun hanya sebagian, sesuai dengan pilihan layanan yang tersedia.

Alternatif lainnya adalah mengonversi sisa kuota menjadi poin reward. Pilihan ini menjadi salah satu bentuk perlindungan yang dapat diberikan operator kepada pelanggan ketika masa aktif paket berakhir.

XLSmart Fokus pada Transparansi Informasi

Merza menyebut sejumlah mekanisme perlindungan yang disebut dalam aturan sebenarnya telah tersedia dalam produk XLSmart. Namun, perusahaan saat ini lebih memprioritaskan pemenuhan aspek transparansi dan penyampaian informasi kepada pelanggan.

Menurutnya, pelanggan harus dapat memahami dengan mudah bagaimana mekanisme perlindungan sisa kuota diterapkan. Penjelasan mengenai pilihan layanan, masa aktif, serta perlakuan terhadap sisa kuota perlu disampaikan secara transparan kepada masyarakat.

“XLSmart hampir semua itu sudah ada. Tinggal sekarang adalah memenuhi syaratnya. Bagaimana membuat ini semua secara transparan dan mudah dimengerti penjelasannya oleh masyarakat,” ujar Merza.

Tindak Lanjut Putusan MK melalui Surat Edaran Komdigi

Merza juga menjelaskan bahwa putusan MK tidak menyatakan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini bertentangan dengan konstitusi. Karena itu, menurut dia, tidak diperlukan perubahan terhadap undang-undang maupun peraturan menteri.

Komdigi kemudian menindaklanjuti putusan tersebut melalui surat edaran. Komdigi menerbitkan Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota pada 28 Agustus 2026.

Surat edaran itu mengatur operator seluler agar tidak menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Ketentuan tersebut secara langsung berlaku karena surat edaran Menkomdigi diposisikan sebagai instrumen kepastian hukum dari putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026 terkait gugatan mengenai kuota internet.

Kesimpulan

Polemik kuota internet yang hangus setelah masa aktif berakhir tidak serta-merta membuat seluruh paket harus menggunakan skema rollover. XLSmart menegaskan bahwa paket rollover dan non-rollover masih diperbolehkan, selama operator tetap memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.

Perlindungan tersebut dapat dilakukan melalui perpanjangan masa aktif, pemindahan seluruh atau sebagian kuota ke pembelian berikutnya, maupun konversi menjadi poin reward. Ke depan, aspek transparansi dan kemudahan informasi menjadi hal penting agar pelanggan memahami hak serta pilihan layanan yang tersedia.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment