Polda Metro dan DJP Bongkar Sindikat Meterai Palsu, 3,4 Juta Keping Disita

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membongkar sindikat produsen meterai palsu yang beroperasi di sejumlah wilayah. Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita lebih dari 3,4 juta keping meterai ilegal, mesin produksi, serta bahan baku yang masih dapat digunakan untuk mencetak meterai dalam jumlah besar.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan sejumlah laporan. Penindakan dilakukan bersama DJP pada Juni hingga awal Juli di beberapa daerah, meliputi Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Polisi telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda, mulai dari produsen, pendaur ulang, kurir, hingga penjual.

Polisi Tetapkan 16 Tersangka

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto menyampaikan bahwa pengungkapan sindikat meterai palsu berawal dari informasi masyarakat serta laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan bersama dengan Ditjen Pajak.

Dalam perkara ini, 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial B, RC, M, TA, RTP, IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO. Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka tidak memiliki peran yang sama. Sebagian bertugas memproduksi, mendaur ulang, mengirimkan, hingga menjual meterai palsu tersebut.

Pelaku utama pembuatan meterai ilegal diketahui merupakan residivis dalam perkara serupa. Untuk menghasilkan meterai yang menyerupai produk asli, sindikat menggunakan sejumlah peralatan dan teknik khusus.

Cara Membedakan Meterai Asli dan Palsu

Uji dengan Air atau Air Liur

Polda Metro Jaya mengungkap cara sederhana yang dapat digunakan masyarakat untuk memeriksa keaslian meterai. Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Anton Hermawan menjelaskan, bagian belakang kertas meterai dapat dibasahi menggunakan air atau air liur.

Jika meterai tersebut tidak menempel setelah dibasahi, masyarakat patut mencurigainya sebagai meterai palsu. Menurut Anton, metode sederhana ini dapat dilakukan oleh orang awam karena bahan kertas yang digunakan meterai palsu berbeda dari meterai asli.

Periksa Hologram dengan Sinar UV

Meterai palsu hasil produksi sindikat disebut memiliki tingkat kemiripan hingga 98 persen berdasarkan pemeriksaan tim teknis perpajakan. Secara kasat mata, produk tersebut terlihat sangat mirip dengan meterai asli.

Sindikat menggunakan alat penekan atau pressing untuk menciptakan efek timbul dan gradasi. Mereka juga memanfaatkan mesin jahit manual untuk membuat lubang perforasi secara presisi pada setiap lembar serta menerapkan teknik pewarnaan yang menyerupai sablon.

Meski demikian, terdapat perbedaan pada fitur keamanan hologram. Ketika diperiksa menggunakan pemindai sinar ultraviolet, hologram pada meterai palsu tidak berpendar. Sebaliknya, hologram pada meterai asli akan memancarkan cahaya saat disinari dengan sinar UV.

Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp1 Triliun

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, aparat menyita lebih dari 3,4 juta keping meterai ilegal, satu mesin set produksi, dan tiga gulung bahan baku. Bahan-bahan tersebut dinilai masih dapat digunakan untuk menghasilkan meterai dalam jumlah yang sangat besar.

Berdasarkan hasil investigasi bersama, setiap gulungan bahan baku diperkirakan mampu digunakan untuk memproduksi lebih dari 33 juta keping meterai. Jika kegiatan tersebut tidak dihentikan, potensi penerimaan negara yang hilang diperkirakan mencapai sekitar Rp1 triliun.

Selain menyita barang bukti, penyidik juga memperoleh informasi bahwa sekitar 4 juta keping meterai telah berhasil dijual oleh sindikat. Nilai nominal meterai yang beredar tersebut diperkirakan mencapai Rp40 miliar.

Para Tersangka Terancam Hukuman Pidana

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Selain itu, mereka juga dapat dikenakan Pasal 382 dan atau Pasal 383 KUHP.

Kesimpulan

Pengungkapan sindikat meterai palsu oleh Polda Metro Jaya dan DJP menunjukkan besarnya skala produksi serta distribusi barang ilegal tersebut. Penyitaan 3,4 juta keping meterai palsu, mesin produksi, dan bahan baku menjadi langkah penting untuk mencegah peredaran lebih luas serta mengurangi potensi kerugian negara hingga Rp1 triliun.

Masyarakat perlu lebih berhati-hati saat memperoleh meterai dan dapat melakukan pemeriksaan sederhana menggunakan air atau air liur. Pemeriksaan hologram dengan sinar UV juga dapat membantu membedakan meterai asli dari produk palsu. Sementara itu, proses hukum terhadap 16 tersangka diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam produksi dan distribusi meterai ilegal.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment