KPK Tahan Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv dalam Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv atau HNV. Penahanan tersebut dilakukan setelah Haniv diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi sekurang-kurangnya senilai Rp20,7 miliar.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan pada Rabu, 19 Agustus 2026. Haniv akan menjalani masa penahanan tahap awal selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK Tahan Muhammad Haniv Selama 20 Hari

Achmad Taufik Husein mengatakan, penahanan terhadap Haniv dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Masa penahanan pertama berlaku mulai 19 Agustus hingga 7 September 2026.

“Hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih,” ujar Achmad dalam konferensi pers.

Penahanan ini menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang sebelumnya telah menetapkan Haniv sebagai tersangka. Sebelumnya, KPK mengumumkan status hukum Haniv pada Selasa, 25 Februari 2025. Sementara itu, Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik dalam perkara tersebut telah diteken pada 12 Februari 2025.

Dugaan Gratifikasi Mencapai Rp20,7 Miliar

Muhammad Haniv diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Banten pada 2011 hingga 2015. Dalam perkara ini, ia diduga menerima gratifikasi dengan nilai sedikitnya Rp20,7 miliar.

Rincian dugaan penerimaan tersebut mencakup gratifikasi untuk kegiatan fashion show sebuah brand milik anaknya dengan nilai Rp700 juta. Selain itu, terdapat penerimaan lain dalam bentuk valuta asing senilai Rp10 miliar serta penempatan dana pada deposito Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar Rp10 miliar.

Atas dugaan tersebut, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelum penahanan dilakukan, KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap Haniv agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Penyidik KPK Periksa Sejumlah Saksi

Dalam proses penyidikan, KPK memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara. Salah satu saksi yang telah diperiksa adalah Hadi Sutrisno, yang tercatat sebagai Pemeriksa Pajak Madya pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman sejak 2018 hingga sekarang.

Hadi sebelumnya pernah menjabat sebagai Pemeriksa Pajak Madya pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Direktorat Jenderal Pajak. Jabatan tersebut dijalankan Hadi pada periode 2014 hingga 2018.

Saksi Lain yang Dipanggil KPK

Selain Hadi Sutrisno, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya. Mereka antara lain Ohim, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Wildan Saskia Valasindo sejak 2014 hingga sekarang.

Saksi berikutnya adalah Otik Rostiana, yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Bahari Buana Citra pada 1998 hingga 2019. KPK juga memanggil Rita Kusumandari yang tercatat sebagai ibu rumah tangga.

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan dalam rangka mendukung proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara dugaan gratifikasi yang menjerat Muhammad Haniv. Keterangan mereka diharapkan menjadi bagian dari pendalaman perkara oleh penyidik KPK.

Proses Hukum Masih Berlanjut

Penahanan Muhammad Haniv merupakan bagian dari proses hukum dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi. Setelah penahanan tahap awal, proses penyidikan masih terus berjalan sesuai kewenangan KPK. Lembaga antikorupsi juga masih melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dianggap berkaitan dengan kasus tersebut.

Dengan penahanan ini, penanganan perkara memasuki tahapan lanjutan setelah Haniv ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2025. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada proses penyidikan dan kelengkapan berkas perkara yang sedang dilakukan KPK.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment