DJP Wajibkan PJAK Laporkan Domisili Pemilik Aset Kripto lewat CARF
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) untuk mengumpulkan dan melaporkan informasi mengenai domisili pemilik aset kripto kepada otoritas pajak. Kebijakan ini menjadi bagian dari penerapan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), yang memungkinkan DJP memperoleh akses terhadap informasi keuangan pemilik aset kripto untuk kepentingan perpajakan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-5/PJ/2026 tentang Kewajiban Perolehan Formulir Pernyataan Diri yang Valid atau valid self-certification. Pengumuman itu mengatur kewajiban PJAK Pelapor CARF dalam memperoleh, memeriksa, menyimpan, dan memelihara informasi pengguna aset kripto.
DJP Berwenang Mengakses Informasi Keuangan
Dalam pengumumannya, DJP menjelaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk memperoleh akses terhadap informasi keuangan. Di sisi lain, PJAK yang berstatus sebagai pelapor CARF diwajibkan menyampaikan laporan informasi rekening keuangan secara otomatis.
Laporan tersebut mencakup informasi mengenai aset kripto yang relevan. Selain menyampaikan laporan, PJAK Pelapor CARF juga harus melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan atau due diligence sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam CARF.
DJP menyebut kewenangan tersebut mengacu pada Pasal 2 ayat (1), ayat (3), dan ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025. Ketentuan ini menjadi dasar pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kebutuhan perpajakan.
PJAK Wajib Meminta Formulir Self-Certification
PJAK Pelapor CARF diwajibkan meminta formulir pernyataan diri yang valid dari setiap calon pengguna aset kripto. Formulir tersebut harus dibuat sebagai dokumen terpisah dari dokumen pembukaan akun.
Formulir valid self-certification digunakan untuk memperoleh informasi yang diperlukan dalam mengidentifikasi negara domisili pengguna aset kripto. Informasi tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pelaporan sesuai dengan kerangka CARF.
Proses Klarifikasi Informasi Pengguna
Tidak hanya meminta formulir, PJAK juga wajib melakukan klarifikasi terhadap kewajaran dan validitas informasi yang disampaikan pengguna. Klarifikasi dilakukan dengan mengacu pada informasi yang dimiliki atau diperoleh PJAK dalam proses pembukaan akun.
Informasi yang digunakan dalam proses tersebut dapat mencakup dokumentasi yang dikumpulkan melalui prosedur anti-pencucian uang atau anti-money laundering (AML), serta prinsip mengenal nasabah atau know your customer (KYC).
Berdasarkan pernyataan diri yang valid dan hasil klarifikasi tersebut, PJAK Pelapor CARF wajib menentukan negara domisili pengguna aset kripto. Dengan demikian, proses identifikasi tidak hanya bergantung pada formulir, tetapi juga mempertimbangkan informasi pendukung yang dimiliki penyedia jasa.
Syarat Pernyataan Diri Dinyatakan Valid
DJP menetapkan sejumlah persyaratan agar pernyataan diri yang disampaikan pengguna dapat dinyatakan valid. Pernyataan tersebut harus ditandatangani atau diberikan afirmasi secara sungguh-sungguh oleh pengguna aset kripto atau kuasa sahnya.
Selain itu, formulir wajib mencantumkan tanggal, paling lambat pada saat dokumen tersebut diperoleh. Isi formulir juga harus memuat informasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 108 Tahun 2025.
PJAK Pelapor CARF diwajibkan menyelenggarakan, menyimpan, dan memelihara seluruh dokumentasi terkait. Dokumentasi tersebut termasuk formulir pernyataan diri yang valid serta informasi yang digunakan untuk melakukan klarifikasi.
Berlaku bagi Individu dan Entitas
DJP menjelaskan bahwa formulir self-certification dapat digunakan bagi calon pengguna aset kripto yang berstatus individu maupun entitas. Dalam hal pengguna merupakan entitas selain entitas aktif dan entitas yang dikecualikan, ketentuan tersebut juga berlaku bagi pengendali entitas.
Penerapan CARF membuat PJAK tidak hanya berperan sebagai platform transaksi aset kripto. Penyedia jasa juga memiliki kewajiban untuk menjalankan prosedur identifikasi pengguna, melakukan klarifikasi informasi, serta menyampaikan laporan sesuai ketentuan.
Bagian dari Penguatan Akses Informasi Perpajakan
Melalui mekanisme CARF, informasi mengenai pengguna aset kripto, termasuk negara domisili dan informasi aset kripto yang relevan, dapat menjadi bagian dari sistem pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
DJP meminta seluruh PJAK Pelapor CARF melaksanakan kewajiban untuk meminta, mengklarifikasi kewajaran atau validitas, mendokumentasikan, serta memelihara valid self-certification sesuai dengan PMK Nomor 108 Tahun 2025.
Kesimpulan
Kewajiban pelaporan domisili pemilik aset kripto melalui penerapan CARF memperluas tanggung jawab PJAK dalam pengelolaan informasi pengguna. Penyedia jasa harus memastikan tersedianya formulir pernyataan diri yang valid, melakukan pemeriksaan berdasarkan informasi AML dan KYC, serta menyimpan dokumentasi yang diperlukan.
Ke depan, pelaksanaan ketentuan ini akan menempatkan kepatuhan terhadap prosedur identifikasi dan pelaporan sebagai bagian penting dalam operasional PJAK. Kebijakan tersebut juga menjadi upaya pemerintah memperkuat akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, termasuk terhadap aktivitas aset kripto.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment