KPK Tangkap 17 Orang dalam OTT Kasus Dugaan Pengurusan HGB, Ada Pejabat ATR/BPN dan Ketua DPP Golkar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (14/9). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa total terdapat 17 orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Mereka berasal dari sejumlah latar belakang, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), kepala kantor pertanahan, serta pihak lainnya.

Kepala Kantah Bogor I dan Tangerang Diamankan

Dua pejabat yang turut ditangkap adalah Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantah Tangerang, Tardi. Keduanya diduga terlibat dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Selain dugaan keterlibatan dalam proses pengurusan HGB, KPK juga mendalami dugaan penerimaan-penerimaan lainnya. Namun, hingga saat ini, KPK belum menyampaikan secara terperinci mengenai konstruksi perkara, bentuk penerimaan, maupun kronologi lengkap operasi tangkap tangan tersebut.

Budi menjelaskan, penyidik masih melakukan proses pemeriksaan dan ekspose untuk menentukan status hukum para pihak yang telah diamankan. Informasi lebih lanjut mengenai perkara tersebut akan disampaikan setelah proses internal KPK selesai dilakukan.

Dirjen Kementerian ATR/BPN dan 14 Orang Lain Ikut Ditangkap

Dalam OTT itu, KPK juga mengamankan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri. Ia ditangkap bersama 14 orang lainnya yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut Budi, seluruh pihak yang diamankan dalam operasi itu berjumlah 17 orang. Mereka terdiri atas pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantah Kabupaten Bogor, Kepala Kantah Tangerang, serta beberapa pihak lainnya.

“Tim mengamankan sejumlah 17 orang, di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” ujar Budi kepada wartawan pada Senin malam.

Ketua DPP Partai Golkar Turut Diamankan

Budi juga mengungkapkan bahwa salah satu pihak yang diamankan adalah Ketua DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. KPK menyebut Fahd diduga menjadi orang kepercayaan salah satu menteri yang membidangi urusan terkait.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi awal yang disampaikan KPK terkait pihak-pihak yang diamankan. Kendati demikian, lembaga antirasuah itu masih melakukan pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing pihak dalam perkara yang tengah diselidiki.

KPK Amankan Uang Rupiah dan Valuta Asing

Dalam penyelidikan tertutup tersebut, tim KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai. Uang itu terdiri atas mata uang rupiah dan valuta asing yang ditemukan dalam berbagai bentuk kemasan.

Barang bukti tersebut disebut dibungkus dan dikemas menggunakan boks, kardus, serta koper. Jumlah koper yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 20 koper.

Saat ini, petugas masih melakukan proses penghitungan terhadap uang tunai tersebut. Berdasarkan estimasi sementara yang disampaikan KPK, nominal barang bukti uang itu mencapai ratusan miliar rupiah.

“Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Budi.

KPK Memiliki Waktu 1×24 Jam

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan.

Dalam rentang waktu tersebut, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan, mempelajari barang bukti, serta menggelar ekspose perkara. Proses itu diperlukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan awal.

Budi mengatakan, KPK akan memberikan pembaruan mengenai detail konstruksi perkara dan kronologi OTT setelah proses ekspose selesai dilakukan. Hingga saat itu, status hukum seluruh pihak yang diamankan masih menunggu keputusan KPK.

Kesimpulan

OTT KPK pada Senin (14/9) mengamankan 17 orang, termasuk Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Kepala Kantah Tangerang Tardi, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor dan dugaan penerimaan lainnya. KPK juga menyita uang rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam sekitar 20 koper, dengan estimasi sementara mencapai ratusan miliar rupiah.

Perkembangan perkara ini masih menunggu hasil ekspose dan penetapan status hukum para pihak. KPK dijadwalkan menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai konstruksi perkara serta kronologi OTT setelah seluruh proses pemeriksaan awal rampung.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment