KPK Ungkap Alasan Ketua DPP Golkar Fahd A Rafiq Diamankan dalam OTT Kasus HGB Bogor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan Ketua DPP Partai Golkar, Fahd A Rafiq, turut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9). KPK menyatakan Fahd bersama sejumlah pihak lain dibutuhkan keterangannya untuk membantu penyelidikan terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Selain perkara HGB, penyidik juga tengah menelusuri dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. Seluruh pihak yang diamankan dinilai memiliki informasi yang dapat membantu penyidik menyusun gambaran awal mengenai perkara, termasuk kronologi dan dugaan tindakan rasuah yang sedang diusut.
Alasan Fahd A Rafiq Diamankan KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihak-pihak yang dibawa dalam OTT tersebut dianggap dapat memberikan keterangan penting pada tahap penyelidikan. Menurut dia, informasi dari setiap orang yang diamankan akan membantu penyidik memahami rangkaian peristiwa dalam kasus pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Budi mengatakan, keterangan Fahd dinilai relevan bagi proses penyelidikan. Penyidik membutuhkan penjelasan dari berbagai pihak untuk mengonstruksikan perkara secara utuh, termasuk menyusun kronologi dugaan peristiwa yang terjadi.
“Pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini,” ujar Budi kepada wartawan.
Ia menambahkan, setiap keterangan yang disampaikan oleh pihak-pihak terkait dapat membantu KPK mengungkap bagaimana perkara tersebut berlangsung. Karena itu, keterlibatan Fahd dalam proses pemeriksaan tidak serta-merta menunjukkan status hukum tertentu, melainkan berkaitan dengan kebutuhan penyidik untuk memperoleh informasi awal.
17 Orang Diamankan dalam OTT Jabodetabek
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 17 orang. Selain Fahd A Rafiq, pihak yang diamankan di antaranya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.
KPK juga mengamankan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor I, Sontang Coin Manurung. Selain itu, terdapat Kepala Kantah Tangerang, Tardi, serta sejumlah pihak lainnya yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Pihak dari Kementerian ATR/BPN Turut Diamankan
Komposisi pihak yang diamankan menunjukkan bahwa penyidik memeriksa sejumlah orang dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan pihak lainnya. Namun, KPK belum menyampaikan secara rinci peran masing-masing orang dalam dugaan perkara pengurusan HGB tersebut.
Budi menegaskan bahwa seluruh pihak tersebut diamankan karena keterangannya dibutuhkan dalam proses penyelidikan. KPK masih melakukan pendalaman untuk mengetahui hubungan setiap pihak dengan dugaan penerimaan lain serta perkara HGB di Kabupaten Bogor.
KPK Amankan Uang Rupiah dan Valuta Asing
Selain mengamankan 17 orang, tim KPK turut menyita barang bukti dalam operasi tertutup tersebut. Barang bukti itu berupa uang tunai dalam denominasi rupiah dan valuta asing.
Uang tersebut ditemukan dalam berbagai kemasan, antara lain boks, kardus, dan koper. Jumlah koper yang diamankan disebut mencapai sekitar 20 koper. Hingga saat ini, KPK masih melakukan proses penghitungan dan estimasi nilai keseluruhan barang bukti.
Budi menyebut nilai uang yang diamankan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, nominal pastinya belum disampaikan karena proses penghitungan masih berlangsung.
KPK Punya Waktu 1×24 Jam
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT. Dalam rentang waktu tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap keterangan maupun barang bukti yang telah diperoleh.
KPK juga dijadwalkan melakukan ekspose untuk menetapkan langkah hukum berikutnya. Ekspose tersebut diperlukan untuk menentukan konstruksi perkara, status para pihak, serta perkembangan penanganan kasus dugaan rasuah yang berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Kesimpulan
Fahd A Rafiq diamankan dalam OTT KPK karena penyidik menilai keterangannya dapat membantu mengungkap dugaan rasuah dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor dan dugaan penerimaan lainnya. Bersama Fahd, KPK mengamankan 16 orang lain, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK juga menyita uang rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam sekitar 20 koper, dengan estimasi nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Perkembangan selanjutnya masih menunggu hasil pemeriksaan dan ekspose KPK untuk menentukan status hukum seluruh pihak yang diamankan serta menjelaskan konstruksi perkara secara lebih lengkap.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment