KPK Amankan Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dalam OTT Dugaan Suap HGB di Bogor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penangkapan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Arif menjadi salah satu dari 17 orang yang diamankan dalam operasi tersebut.
OTT ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selain dugaan suap, KPK juga menyebut adanya dugaan penerimaan lain yang masih didalami oleh penyidik.
KPK Konfirmasi Penangkapan Arif Sugiyanto
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Arif Sugiyanto termasuk pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Keterangan itu disampaikan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, pada Senin malam, 14 September.
“Salah satunya itu pihak yang diamankan,” kata Budi saat dikonfirmasi mengenai keterlibatan mantan Bupati Kebumen tersebut dalam operasi tangkap tangan.
KPK belum menyampaikan status hukum Arif maupun pihak-pihak lain yang diamankan. Lembaga antirasuah itu masih melakukan pemeriksaan dan ekspose untuk menentukan konstruksi perkara serta status hukum masing-masing pihak.
17 Orang Diamankan dalam OTT
Budi Prasetyo menyampaikan bahwa secara keseluruhan terdapat 17 orang yang diamankan dalam OTT terkait dugaan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Mereka berasal dari sejumlah unsur, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN, pihak swasta, serta pihak lain yang dinilai memiliki informasi terkait perkara.
Pejabat ATR/BPN Turut Diamankan
Salah satu pejabat yang diamankan adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lapri. Selain itu, KPK turut mengamankan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi, juga termasuk dalam daftar pihak yang diamankan. KPK selanjutnya akan mendalami peran dan keterangan para pihak tersebut dalam kaitannya dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Politikus Golkar Fahd El Fouz Ikut Diamankan
Politikus Partai Golkar Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq turut diamankan dalam operasi senyap tersebut. Menurut Budi, Fahd dibutuhkan keterangannya dalam proses pemeriksaan sehingga ikut dibawa untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
KPK masih menelusuri hubungan setiap pihak dengan perkara yang sedang ditangani. Penyebutan nama-nama tersebut dalam OTT belum secara otomatis menunjukkan status hukum atau kesalahan seseorang, karena seluruh pihak masih menjalani proses pemeriksaan.
OTT Berkaitan dengan Pengurusan HGB di Bogor
Budi menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan di wilayah Kabupaten Bogor. Dalam keterangannya, ia menyebut pihak Summarecon berkaitan dengan proses tersebut.
Selain dugaan suap dalam pengurusan HGB, KPK juga menyatakan sedang mendalami dugaan penerimaan-penerimaan lainnya. Namun, lembaga tersebut belum memaparkan secara rinci bentuk penerimaan, pihak pemberi maupun penerima, serta rangkaian peristiwa yang menjadi dasar dilakukannya OTT.
Rincian mengenai konstruksi perkara dan kronologi penangkapan masih menunggu hasil ekspose internal KPK. Penyidik akan menyusun informasi berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diamankan.
KPK Memiliki Waktu 1×24 Jam
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan.
Budi mengatakan KPK masih melakukan ekspose untuk menetapkan langkah hukum selanjutnya. Ia menyebut penjelasan lebih lengkap mengenai kronologi OTT dan konstruksi perkara akan disampaikan setelah proses tersebut selesai.
Kesimpulan
KPK mengamankan 17 orang dalam OTT yang berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, sejumlah pejabat ATR/BPN, serta politikus Partai Golkar Fahd El Fouz termasuk pihak yang diamankan.
Hingga pemeriksaan berlangsung, KPK belum menetapkan status hukum para pihak tersebut. Ke depan, penjelasan resmi mengenai kronologi, konstruksi perkara, serta pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban masih menunggu hasil ekspose dan pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan KUHAP.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment