MA Tolak Kasasi Marcella Santoso, Hukuman 15 Tahun Penjara Kasus Suap Vonis Lepas CPO Berkekuatan Hukum Tetap
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan advokat Marcella Santoso dalam perkara suap pengurusan vonis lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan tiga korporasi. Kasasi Marcella maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama ditolak oleh majelis hakim kasasi.
Dengan putusan tersebut, Marcella tetap dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Perkara ini juga telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Putusan kasasi tersebut tercantum dalam Direktori Putusan MA dan dikutip pada Senin (14/9).
MA Tolak Kasasi Marcella dan Jaksa
Dalam amar putusan perkara nomor 9819 K/PID.SUS/2026, majelis hakim menyatakan menolak kasasi yang diajukan oleh penuntut umum maupun terdakwa.
“Amar putusan kasasi: Tolak kasasi PU (Penuntut Umum), tolak kasasi Terdakwa,” demikian bunyi amar putusan tersebut.
Perkara itu diperiksa dan diadili oleh majelis kasasi yang diketuai Jupriyadi. Ia didampingi hakim anggota Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya. Sementara itu, Bayu Ruhul Azam bertugas sebagai panitera pengganti.
Putusan kasasi tersebut diketok pada Rabu, 2 September 2026. Penolakan terhadap permohonan kasasi membuat hukuman 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Marcella tetap berlaku.
Kasus Berawal dari Vonis Lepas Perkara CPO
Perkara yang menjerat Marcella berawal dari pemberian vonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam perkara korupsi ekspor CPO. Perkara tersebut berkaitan dengan tiga korporasi, yakni PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group.
Dalam proses penyidikan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menemukan dugaan kongkalikong dalam pengurusan perkara antara majelis hakim dan pihak ketiga korporasi tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung saat itu, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa permintaan untuk mengurus perkara pertama kali disampaikan Wahyu Gunawan. Saat itu, Wahyu menjabat sebagai Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Permintaan tersebut kemudian disampaikan kepada Ariyanto Bakri, pengacara yang menangani perkara ketiga korporasi. Ariyanto lalu melaporkan adanya permintaan uang sebesar Rp60 miliar kepada rekannya, Marcella Santoso. Uang tersebut disebut sebagai imbalan untuk mendapatkan vonis lepas.
Penyerahan Uang dalam Kasus Suap
Menurut penjelasan Abdul Qohar, Marcella kemudian menghubungi Muhammad Syafei. Marcella disebut menyanggupi penyediaan uang yang diminta dalam mata uang asing, yakni dolar Singapura atau dolar Amerika Serikat.
Tiga hari kemudian, Syafei kembali menghubungi Marcella dan menyampaikan bahwa uang yang diminta telah tersedia. Syafei juga menanyakan lokasi penyerahan uang tersebut.
Marcella kemudian meminta Syafei berkoordinasi langsung dengan Ariyanto Bakri. Setelah itu, Ariyanto dan Syafei bertemu di sebuah area parkir di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, Syafei menyerahkan uang kepada Ariyanto. Uang itu selanjutnya diantar oleh Ariyanto ke rumah Wahyu Gunawan.
Aliran Uang dan Pihak yang Diproses
Berdasarkan keterangan penyidik, Marcella dan Ariyanto menikmati uang sebesar 2 juta dolar AS untuk kepentingan pribadi. Sementara itu, sisa uang sebesar 2 juta dolar AS diserahkan kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta, melalui panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Uang tersebut kemudian disebut mengalir kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ekspor CPO. Ketiga hakim itu adalah Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung juga menyeret sejumlah pihak ke pengadilan. Mereka antara lain Muhammad Arif Nuryanta, Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan Wahyu Gunawan. Selain itu, tiga hakim yang memberikan vonis lepas, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, turut diproses.
Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei, juga menjadi pihak yang terseret dalam perkara tersebut.
Kesimpulan
Penolakan kasasi oleh MA menegaskan bahwa Marcella Santoso tetap menjalani hukuman 15 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan vonis lepas perkara ekspor CPO. Karena kasasi terdakwa dan jaksa sama-sama ditolak, perkara tersebut kini berstatus berkekuatan hukum tetap.
Putusan ini menjadi tahap akhir dalam proses pemeriksaan perkara di tingkat kasasi. Perkara suap tersebut sebelumnya mengungkap dugaan aliran uang yang berkaitan dengan pengurusan vonis lepas untuk PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment