Golkar Hormati Proses Hukum KPK terhadap Fahd A Rafiq dalam OTT Kasus HGB Bogor

Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, M Sarmuji, menyampaikan sikap partainya terkait penangkapan kader Golkar, Fahd A Rafiq, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9). Sarmuji menegaskan bahwa Partai Golkar menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung di lembaga antirasuah tersebut.

Fahd A Rafiq diketahui merupakan Ketua DPP Partai Golkar Bidang Organisasi Kemasyarakatan periode 2024-2029. Dalam kasus ini, KPK masih melakukan pendalaman dan belum menyampaikan secara keseluruhan konstruksi perkara serta status hukum para pihak yang diamankan.

Golkar Menunggu Kejelasan Perkara

Sarmuji mengatakan Partai Golkar menyerahkan proses pengungkapan perkara kepada aparat penegak hukum. Ia mendorong KPK untuk menjelaskan kasus tersebut secara terang benderang berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

“Kita menghormati proses hukum, silakan aparat mengungkapkan kebenaran melalui proses hukum,” ujar Sarmuji kepada wartawan melalui pesan singkat pada Selasa (15/9).

Menurut Sarmuji, Partai Golkar saat ini masih menunggu penjelasan resmi mengenai konstruksi kasus yang menjerat Fahd. Partai belum mengambil keputusan lebih jauh karena duduk persoalan secara menyeluruh masih dalam proses pemeriksaan oleh KPK.

Ia menambahkan, partai akan mengambil langkah terhadap kader yang terbukti bersalah atau melanggar ketentuan hukum. Namun, tindakan tersebut akan dilakukan setelah terdapat kejelasan mengenai perkara dan status hukum pihak yang bersangkutan.

“Partai pasti akan mengambil langkah terhadap kadernya. Kami menunggu sampai jelas duduk persoalannya,” kata Sarmuji.

Fahd Diamankan dalam OTT KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menjelaskan alasan Fahd A Rafiq turut diamankan dalam OTT yang berlangsung di wilayah Jabodetabek. Menurut Budi, seluruh pihak yang dibawa oleh penyidik dianggap memiliki informasi yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lain yang masih dalam penyelidikan.

Budi menyebut keterangan dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk memberikan gambaran awal mengenai perkara. Informasi yang dimiliki Fahd, menurut penyidik, dinilai dapat membantu KPK menyusun kronologi dan menguraikan dugaan tindakan rasuah dalam kasus tersebut.

“Pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini,” ujar Budi kepada wartawan.

Ia menjelaskan bahwa setiap keterangan dari para pihak yang diamankan dapat membantu penyidik mengonstruksikan perkara secara lebih utuh. Keterangan tersebut juga diperlukan untuk menelusuri rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

“Setiap keterangan, setiap penjelasannya bisa membantu untuk kemudian mengkonstruksikan bagaimana perkara ini, termasuk kronologi peristiwanya,” jelasnya.

KPK Amankan 17 Orang dan Uang Tunai

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang, termasuk Fahd A Rafiq dan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Salah satu pihak yang diamankan adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.

Selain itu, terdapat Kepala Kantor Pertanahan Bogor I, Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Tangerang, Tardi. KPK juga membawa beberapa pihak lain yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang ditelusuri.

“Tim mengamankan sejumlah 17 orang, di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” kata Budi.

Dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing. Uang itu ditemukan dalam berbagai kemasan, seperti boks, kardus, dan koper. Jumlah koper yang diamankan disebut mencapai sekitar 20 koper.

Budi mengatakan proses penghitungan uang masih berlangsung. Berdasarkan estimasi awal, nilai uang tunai yang diamankan mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, nominal pastinya masih menunggu proses penghitungan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Penetapan Status Hukum Masih Menunggu Ekspose

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT. Dalam rentang waktu tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan informasi yang diperlukan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Budi menyampaikan bahwa rincian konstruksi perkara, kronologi penangkapan, serta status hukum para pihak akan disampaikan setelah proses ekspose dilakukan. Pada saat pernyataan tersebut disampaikan, KPK masih melakukan pembahasan internal untuk menetapkan perkembangan perkara.

Kesimpulan

Partai Golkar menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Fahd A Rafiq dan meminta agar perkara tersebut diungkap berdasarkan fakta. Partai juga menegaskan akan mengambil tindakan terhadap kadernya apabila terbukti bersalah dan melanggar hukum.

Di sisi lain, KPK masih mendalami dugaan perkara pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya. Dengan adanya 17 pihak yang diamankan dan barang bukti uang tunai yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah, perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan penetapan status hukum oleh KPK.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment