Bisakah Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara Merdeka dari Inggris Secara Hukum?
Para pemimpin Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara dilaporkan bertemu pada Senin (14/9) untuk membahas kemungkinan perubahan status konstitusional serta peluang memisahkan diri dari Inggris. Pertemuan tersebut menjadi perhatian karena ketiga wilayah itu memiliki hubungan hukum dan konstitusional yang berbeda dengan Britania Raya.
Menteri Utama Skotlandia John Swinney, Menteri Utama Wales Rhun ap Iorwerth, dan Menteri Utama Irlandia Utara Michelle O’Neill disebut akan menandatangani deklarasi bersama. Dokumen itu akan menuntut hak untuk menggelar referendum terkait kemerdekaan atau perubahan status politik masing-masing wilayah.
Rencana tersebut muncul setelah Perdana Menteri Inggris Andy Burnham mengisyaratkan bahwa referendum dapat diizinkan apabila terdapat “konsensus jelas” yang mendukungnya. Namun, dukungan politik dan legitimasi demokratis tidak secara otomatis memberikan kewenangan hukum untuk menyelenggarakan referendum.
Tidak Ada Jalur Hukum yang Sama
Menurut kajian yang dikutip dari situs Diplomacy and Law, hukum internasional tidak memberikan hak unilateral yang sama kepada Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara untuk meninggalkan Britania Raya. Hukum konstitusional Inggris juga tidak menyediakan mekanisme identik bagi ketiga wilayah tersebut untuk menggelar referendum atau mengubah status konstitusionalnya.
Ketiga wilayah itu tetap dapat mengalami perubahan konstitusional melalui proses hukum yang sah. Namun, jalur menuju perubahan tersebut berbeda-beda. Karena itu, kemungkinan pemisahan diri tidak dapat diperlakukan sebagai satu persoalan hukum yang sama untuk Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara.
Posisi Skotlandia dalam Referendum Kemerdekaan
Skotlandia dapat menggelar referendum kemerdekaan yang sah melalui Peraturan Pasal 30. Mekanisme tersebut memungkinkan perubahan terhadap Lampiran 5 Undang-Undang Skotlandia, yang mengatur kewenangan terkait persoalan konstitusional.
Namun, Parlemen Skotlandia saat ini tidak dapat membuat undang-undang mengenai referendum kemerdekaan secara sepihak. Diperlukan kewenangan legislatif dan proses persetujuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Skotlandia.
Pada 8 Agustus 2026, Pemerintah Skotlandia merilis rancangan Undang-Undang Referendum Kemerdekaan. Rancangan itu mengusulkan pertanyaan inti yang sama seperti yang digunakan dalam referendum 2014. Pemerintah Skotlandia menyatakan rancangan tersebut akan diajukan setelah kewenangan legislatif yang diperlukan diperoleh.
Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang Skotlandia tentang Referendum Kemerdekaan telah diajukan di Dewan Perwakilan Rakyat pada 22 Juni 2026. Rancangan Undang-Undang Anggota Parlemen Swasta itu mengusulkan amandemen terhadap Lampiran 5 Undang-Undang Skotlandia agar referendum kemerdekaan tidak lagi termasuk agenda yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Hingga 13 September 2026, rancangan tersebut belum disahkan menjadi undang-undang. Pembacaan kedua dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2026.
Wales Belum Memiliki Hak Referendum Otomatis
Wales berada dalam posisi yang relatif serupa dengan Skotlandia dalam hal keterbatasan kewenangan hukum. Undang-Undang Pemerintah Wales 2006 maupun hukum internasional tidak mewajibkan Pemerintah Inggris mengesahkan referendum kemerdekaan Wales meskipun dukungan publik mencapai tingkat tertentu.
Dengan demikian, tuntutan berdasarkan legitimasi demokratis tetap berbeda dari kewenangan hukum untuk menyelenggarakan referendum. Dukungan politik dapat memperkuat argumen bagi perubahan konstitusional, tetapi belum menciptakan hak hukum otomatis untuk memisahkan diri.
Hukum internasional mengenai hak penentuan nasib sendiri juga belum membentuk kewajiban umum bagi Inggris Raya untuk mengadakan referendum pemisahan diri di Skotlandia atau Wales.
Irlandia Utara Memiliki Mekanisme Berbeda
Irlandia Utara memiliki posisi yang berbeda, baik dalam hukum domestik maupun hukum internasional. Perjanjian Belfast atau Good Friday serta Undang-Undang Irlandia Utara 1998 menyediakan kerangka berbasis persetujuan untuk mengubah status konstitusional wilayah tersebut.
Melalui kerangka itu, Irlandia Utara dapat beralih dari bagian Britania Raya menjadi bagian dari Irlandia yang bersatu. Proses hukumnya melibatkan Menteri Dalam Negeri, persetujuan parlemen atas perintah pemungutan suara, serta tindak lanjut legislatif dan antar pemerintah apabila suara untuk persatuan diperoleh.
Mekanisme Irlandia Utara tersebut tidak dapat secara otomatis diterapkan pada Skotlandia atau Wales. Hak penentuan nasib sendiri dalam hukum internasional juga tidak menyatukan berbagai pengaturan konstitusional itu menjadi satu hak pemisahan diri yang berlaku umum.
Memorandum Cardiff dan Masa Depan Perdebatan
Memorandum Cardiff yang direncanakan berpotensi memperkuat argumen politik bersama bahwa status konstitusional setiap wilayah harus tetap terbuka bagi pilihan demokratis. Akan tetapi, memorandum tersebut tidak dapat menciptakan kewenangan yang saat ini berada pada pemerintah pusat berdasarkan kesepakatan masing-masing.
Dokumen itu juga tidak dapat mereplikasi mekanisme berbasis perjanjian yang berlaku di Irlandia Utara ke wilayah lain di Britania Raya. Artinya, tuntutan bersama dari para pemimpin Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara dapat memperkuat tekanan politik, tetapi belum mengubah kerangka hukum yang berlaku.
Kesimpulan
Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara memang dapat mengalami perubahan konstitusional yang sah, tetapi ketiganya tidak memiliki hak unilateral yang sama untuk meninggalkan Inggris. Skotlandia memerlukan kewenangan hukum tambahan untuk menggelar referendum, Wales belum memiliki hak referendum otomatis, sedangkan Irlandia Utara memiliki mekanisme khusus berdasarkan Perjanjian Belfast atau Good Friday.
Ke depan, perdebatan kemungkinan akan berlanjut melalui tekanan politik, rancangan undang-undang, dan tuntutan agar pilihan konstitusional tetap dibuka bagi masyarakat. Namun, setiap upaya referendum tetap harus mengikuti mekanisme hukum yang berbeda untuk masing-masing wilayah.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment