KPK Konfirmasi Presiden Direktur Summarecon Terjaring OTT Terkait Pengurusan HGB di Bogor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Adrianto Pitojo Adhi, menjadi salah satu pihak yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Operasi tersebut dilakukan pada Senin (14/9) dan berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.

Konfirmasi mengenai keterlibatan Adrianto disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Saat dihubungi melalui pesan tertulis pada Selasa (15/9), Budi membenarkan bahwa Presiden Direktur Summarecon tersebut termasuk dalam pihak yang diamankan dalam operasi senyap KPK.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Summarecon Agung terkait penangkapan tersebut maupun perkara yang sedang ditangani KPK.

KPK Amankan 17 Orang dalam OTT

Dalam operasi tangkap tangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN tersebut, KPK mengamankan total 17 orang. Selain Adrianto Pitojo Adhi, sejumlah pejabat pertanahan juga turut terjaring dalam operasi tersebut.

Mereka antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.

Selain jajaran pejabat tersebut, KPK juga menangkap Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari internal KPK, Fahd dan Arif disebut memiliki kepentingan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

OTT Berkaitan dengan Pengurusan HGB di Bogor

Operasi tangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan atau HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Selain proses tersebut, KPK juga menduga adanya penerimaan-penerimaan lain yang menjadi bagian dari perkara yang sedang diselidiki.

HGB merupakan salah satu aspek dalam urusan pertanahan yang prosesnya melibatkan instansi terkait. Dalam kasus ini, KPK melakukan penyelidikan tertutup sebelum mengamankan sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan proses tersebut.

Namun, KPK belum menyampaikan secara lengkap konstruksi perkara, pihak yang berstatus sebagai pemberi maupun penerima, serta bentuk dugaan pelanggaran hukum dalam pengurusan HGB tersebut. Penjelasan lebih lanjut masih menunggu proses pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diamankan.

Barang Bukti Uang Tunai Disita

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tersebut. Barang bukti itu berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing.

Uang tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk kemasan, antara lain boks, kardus, dan koper. Jumlah koper yang diamankan disebut mencapai sekitar 20 koper. Saat itu, proses penghitungan nilai uang masih berlangsung.

Budi menyampaikan bahwa estimasi sementara nilai uang yang diamankan mencapai ratusan miliar rupiah. Meski demikian, nominal tersebut masih harus dipastikan melalui proses penghitungan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh KPK.

Penentuan Status Hukum Menunggu Pemeriksaan

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT. Dalam periode tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan awal dan mendalami hubungan masing-masing pihak dengan perkara yang sedang diselidiki.

Setelah proses pemeriksaan selesai, KPK akan menentukan langkah hukum terhadap para pihak, termasuk kemungkinan menetapkan tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup. Sampai tahap tersebut, status hukum seluruh pihak yang diamankan masih menunggu keputusan resmi dari KPK.

Kesimpulan

OTT KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN menyeret 17 orang, termasuk Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, sejumlah pejabat pertanahan, Fahd El Fouz, dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Operasi ini diduga berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.

KPK juga mengamankan uang tunai dalam rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam sekitar 20 koper, dengan estimasi nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Ke depan, publik menantikan hasil pemeriksaan dan penetapan status hukum para pihak dalam batas waktu yang ditentukan KUHAP. Hingga saat ini, pihak Summarecon belum memberikan keterangan resmi mengenai penangkapan Adrianto.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment