Fahd A Rafiq Kembali Diamankan KPK dalam OTT Dugaan Suap HGB Summarecon di Bogor

Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq kembali menjadi sorotan setelah ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9). Politikus Partai Golkar tersebut diamankan bersama sejumlah pihak lain dalam perkara yang diduga berkaitan dengan pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK mengamankan total 17 orang. Penyidik juga menyita uang yang disimpan dalam 20 koper dengan nilai yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Kendati demikian, posisi Fahd dalam perkara tersebut hingga kini belum diketahui secara pasti.

17 Orang Diamankan dalam OTT di Kabupaten Bogor

Selain Fahd A Rafiq, sejumlah pejabat dan pihak swasta turut diamankan dalam OTT tersebut. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Tardi.

Presiden Direktur PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, dan mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, juga termasuk pihak yang terjaring dalam operasi penindakan tersebut. KPK menduga OTT ini berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung di wilayah Kabupaten Bogor.

Selain mendalami dugaan suap dalam proses pengurusan HGB, lembaga antirasuah juga menyelidiki dugaan penerimaan lain oleh pihak-pihak yang diamankan di wilayah Jabodetabek.

Alasan Fahd A Rafiq Ikut Diamankan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, seluruh pihak yang diamankan penyidik dinilai memiliki informasi yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan. Termasuk Fahd, yang dianggap dapat memberikan keterangan mengenai pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lain yang masih didalami.

Menurut Budi, keterangan dari para pihak yang diamankan diperlukan untuk memberikan gambaran awal mengenai perkara tersebut. Ia menjelaskan bahwa informasi setiap orang yang diperiksa dapat membantu penyidik menyusun konstruksi perkara dan mengungkap kronologi peristiwa.

Dengan demikian, keterlibatan Fahd dalam OTT ini belum serta-merta menunjukkan posisi hukumnya dalam perkara. KPK masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak serta barang bukti yang telah diamankan.

Riwayat Perkara Korupsi Fahd

OTT di Kabupaten Bogor bukan kali pertama Fahd berurusan dengan lembaga antirasuah. Sebelumnya, ia telah dua kali terjerat perkara korupsi dan menjalani hukuman penjara.

Perkara DPID 2011

Perkara pertama berkaitan dengan pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011. Pada 2012, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Fahd terbukti bersalah dalam perkara suap pengurusan alokasi DPID.

Dalam perkara tersebut, Fahd dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Ia terbukti menyerahkan uang sebesar Rp5,5 miliar kepada anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati.

Uang itu diberikan agar Wa Ode mengupayakan tiga kabupaten di Aceh, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah, memperoleh alokasi DPID untuk tahun anggaran 2011.

Perkara Pengadaan Al-Qur’an dan Laboratorium MTs

Pada 2017, KPK kembali menetapkan Fahd sebagai tersangka. Kali ini, ia terseret perkara korupsi pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Fahd didakwa menerima suap terkait proyek pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer di Kementerian Agama untuk tahun anggaran 2011-2012.

Ia disebut menerima uang dari pengusaha Abdul Kadir Alaydrus untuk memenangkan PT Batu Karya Mas sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer MTs dan PT Adhi Aksara Abadi dalam proyek pengadaan Al-Qur’an.

Nilai suap yang disebut dalam perkara itu terdiri atas Rp4,7 miliar, Rp9,25 miliar, Rp400 juta, dan Rp14,39 miliar. Sebagian uang tersebut juga dibagikan kepada anggota DPR lainnya. Untuk fee proyek pengadaan laboratorium komputer tahun anggaran 2011 senilai Rp31,2 miliar, Fahd disebut membagikannya kepada enam orang.

Penanganan Perkara Masih Berjalan

Setelah menjalani hukuman, Fahd kembali aktif dalam organisasi dan politik hingga masuk dalam jajaran kepengurusan DPP Partai Golkar. Kini, namanya kembali muncul dalam penyelidikan KPK terkait dugaan suap di lingkungan Badan Pertanahan Nasional atau Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Untuk saat ini, KPK masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan, termasuk Fahd A Rafiq. Penyidik juga menelusuri asal-usul serta tujuan uang yang ditemukan dalam 20 koper dan mengembangkan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kesimpulan

Fahd A Rafiq kembali diamankan dalam OTT KPK yang menyasar dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor. Sebanyak 17 orang turut diamankan dan uang dalam 20 koper disita dengan nilai yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Meski Fahd memiliki riwayat dua perkara korupsi sebelumnya, KPK belum mengungkap posisi hukumnya dalam kasus terbaru ini. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan, analisis barang bukti, serta pendalaman terhadap dugaan aliran uang dan kronologi pengurusan HGB tersebut.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment