Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Total 26 Hari

Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk tahun 2027. Penetapan tersebut dilakukan melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk perayaan keagamaan, tradisi masyarakat, posisi hari libur terhadap Sabtu dan Minggu, serta kebutuhan kelancaran arus mudik Lebaran.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menyampaikan keputusan tersebut di Jakarta, Selasa (15/9). Menurut dia, mayoritas hari libur nasional pada 2027 berkaitan dengan peringatan hari besar keagamaan. Selain itu, pemerintah juga menetapkan cuti bersama untuk mendukung pelaksanaan berbagai kegiatan keagamaan, ritual adat, dan tradisi masyarakat.

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama

Pratikno mengatakan, pemerintah telah menyepakati jumlah hari libur nasional pada 2027 sebanyak 18 hari. Sementara itu, jumlah cuti bersama ditetapkan sebanyak delapan hari.

Penetapan kalender libur tersebut telah mempertimbangkan hari libur yang bersifat definitif atau tetap. Pemerintah juga memperhatikan waktu pelaksanaan hari besar keagamaan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah, ritual adat, dan tradisi dengan lebih lancar.

Selain aspek keagamaan, posisi tanggal yang berdekatan dengan hari Sabtu dan Minggu turut menjadi pertimbangan. Pemerintah juga memperhitungkan periode mudik Lebaran serta berbagai faktor lain yang berkaitan dengan mobilitas masyarakat selama masa libur.

Ketentuan Cuti Bersama bagi ASN dan Swasta

Pratikno menjelaskan bahwa ketentuan cuti bersama berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Adapun bagi pekerja di sektor swasta, pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif.

Dengan demikian, perusahaan swasta dapat menerapkan cuti bersama, tetapi juga dapat memilih untuk tidak memberlakukannya. Kebijakan tersebut menyesuaikan ketentuan yang berlaku di masing-masing perusahaan.

Daftar Hari Libur Nasional 2027

Berikut daftar 18 hari libur nasional tahun 2027 berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi:

  • 1 Januari 2027, Jumat: Tahun Baru 2027 Masehi;
  • 5 Januari, Selasa: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah;
  • 6 Februari, Sabtu: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili;
  • 8 Maret, Senin: Hari Suci Nyepi atau Tahun Baru Saka 1949;
  • 10 Maret, Rabu: Idul Fitri 1448 Hijriah;
  • 11 Maret, Kamis: Idul Fitri 1448 Hijriah;
  • 26 Maret, Jumat: Wafat Yesus Kristus;
  • 28 Maret, Minggu: Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah;
  • 1 Mei, Sabtu: Hari Buruh Internasional;
  • 6 Mei, Kamis: Kenaikan Yesus Kristus;
  • 17 Mei, Senin: Idul Adha 1448 Hijriah;
  • 20 Mei, Kamis: Hari Raya Waisak 2571 BE;
  • 1 Juni, Selasa: Hari Lahir Pancasila;
  • 6 Juni, Minggu: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah;
  • 15 Agustus, Minggu: Maulid Nabi Muhammad SAW;
  • 17 Agustus, Selasa: Proklamasi Kemerdekaan;
  • 25 Desember, Sabtu: Kelahiran Yesus Kristus;
  • 26 Desember, Minggu: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah.

Daftar Cuti Bersama 2027

Selain hari libur nasional, pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama pada 2027. Daftar tersebut meliputi:

  • 5 Februari, Jumat: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili;
  • 9 Maret, Selasa: Idul Fitri 1448 Hijriah;
  • 12 Maret, Jumat: Idul Fitri 1448 Hijriah;
  • 15 Maret, Senin: Idul Fitri 1448 Hijriah;
  • 25 Maret, Kamis: Wafat Yesus Kristus;
  • 18 Mei, Selasa: Idul Adha 1448 Hijriah;
  • 19 Mei, Rabu: Hari Raya Waisak 2571 BE;
  • 24 Desember, Jumat: Kelahiran Yesus Kristus.

Kalender Libur 2027 Menjadi Acuan Perencanaan

Penetapan daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2027 menjadi informasi penting bagi masyarakat, instansi pemerintah, maupun dunia usaha. Kalender tersebut dapat digunakan sebagai acuan untuk menyusun rencana kegiatan, perjalanan, pelaksanaan ibadah, serta pengaturan jadwal kerja dan pelayanan.

Dengan adanya penetapan lebih awal, masyarakat dapat mempersiapkan kebutuhan selama periode libur dan cuti bersama. Bagi ASN, cuti bersama mengikuti ketentuan pemerintah, sedangkan sektor swasta perlu memperhatikan kebijakan masing-masing perusahaan.

Kesimpulan

Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama pada 2027. Penetapan itu mempertimbangkan perayaan keagamaan, tradisi masyarakat, posisi tanggal terhadap akhir pekan, serta kelancaran mudik Lebaran. Cuti bersama berlaku bagi ASN, sementara bagi pekerja swasta pelaksanaannya bersifat fakultatif. Daftar tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi masyarakat dan berbagai pihak dalam menyusun rencana kegiatan sepanjang 2027.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment