Hakim PN Jakarta Selatan Perintahkan Menteri Keuangan Bayar Ganti Rugi Rp5 Juta kepada Roy Suryo

JAKARTA — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Ketut Darpawan, memerintahkan Menteri Keuangan membayar ganti rugi sebesar Rp5 juta kepada Roy Suryo. Perintah tersebut tercantum dalam putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonan Roy terkait dugaan penangkapan dan penahanan secara tidak sah dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi.

Putusan itu menjadi bagian dari proses hukum yang diajukan Roy Suryo untuk meminta ganti rugi atas tindakan penangkapan dan penahanan yang dinilainya tidak sah. Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, hakim menetapkan besaran ganti rugi yang harus dibayarkan kepada Roy sebesar Rp5 juta.

Hakim Perintahkan Menteri Keuangan Bayar Ganti Rugi

Dalam amar putusannya, I Ketut Darpawan secara tegas memerintahkan pihak yang disebut sebagai turut termohon II, yakni Menteri Keuangan, untuk membayar ganti rugi tersebut kepada Roy Suryo.

“Memerintahkan kepada turut termohon II untuk membayar ganti rugi sejumlah Rp5 juta kepada pemohon,” kata Ketut dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/9).

Dengan demikian, kewajiban pembayaran ganti rugi dalam perkara tersebut dibebankan kepada Menteri Keuangan. Nilai ganti rugi yang diputuskan hakim adalah Rp5 juta, sesuai dengan permohonan yang diajukan dalam proses praperadilan Roy Suryo.

Permohonan Sebelumnya Tidak Dapat Diterima

Sebelum putusan terbaru tersebut, Roy Suryo juga pernah mengajukan gugatan praperadilan mengenai permintaan ganti rugi. Namun, pada proses sebelumnya, hakim menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Keputusan itu diambil setelah hakim mempertimbangkan pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembayaran ganti rugi. Berdasarkan ketentuan yang dijelaskan dalam persidangan, pihak yang berwenang membayarkan ganti rugi adalah Menteri Keuangan.

Namun, dalam permohonan sebelumnya, Roy Suryo tidak mencantumkan Menteri Keuangan sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut. Kondisi itu kemudian menjadi persoalan formil yang memengaruhi penerimaan permohonan praperadilan.

Permohonan Dinilai Kurang Pihak

Hakim menyatakan, tidak dicantumkannya Menteri Keuangan sebagai pihak membuat permohonan tersebut mengalami cacat formil. Dalam pertimbangannya, hakim menilai perkara itu kurang pihak karena pihak yang berwenang melakukan pembayaran ganti rugi tidak ditarik dalam permohonan.

“Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak,” ucap hakim dalam persidangan beberapa waktu lalu.

Hakim kemudian menegaskan bahwa kondisi tersebut menjadi alasan permohonan Roy Suryo tidak dapat diterima.

“Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima,” sambungnya.

Putusan Mengabulkan Sebagian Permohonan Roy Suryo

Dalam putusan yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Salah satu bagian yang dikabulkan adalah permintaan ganti rugi atas penangkapan dan penahanan yang disebut dilakukan secara tidak sah.

Meski demikian, hakim menetapkan ganti rugi yang harus dibayarkan sebesar Rp5 juta. Pembayaran tersebut diperintahkan kepada Menteri Keuangan selaku pihak yang memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan yang dipertimbangkan dalam persidangan.

Putusan ini juga menunjukkan pentingnya pencantuman pihak yang memiliki kewenangan dalam permohonan hukum. Pada pengajuan sebelumnya, tidak dilibatkannya Menteri Keuangan menjadi alasan permohonan dinyatakan mengandung cacat formil dan tidak dapat diterima.

Kesimpulan

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan memerintahkan Menteri Keuangan membayar ganti rugi Rp5 juta kepada Roy Suryo. Perintah tersebut merupakan bagian dari putusan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan terkait dugaan penangkapan dan penahanan secara tidak sah dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi.

Sebelumnya, permohonan serupa tidak dapat diterima karena Menteri Keuangan, yang dinilai berwenang melakukan pembayaran ganti rugi, tidak dicantumkan sebagai pihak. Dengan putusan terbaru ini, kewajiban pembayaran ganti rugi telah diarahkan kepada pihak yang disebut memiliki kewenangan tersebut. Selanjutnya, pelaksanaan pembayaran akan mengikuti perintah yang tercantum dalam putusan pengadilan.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment