Polres Siak Ungkap Sindikat SIM Palsu Lintas Wilayah, Delapan Tersangka Ditangkap

Polres Siak, Riau, mengungkap sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi lintas wilayah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap delapan tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian pembuatan dan peredaran SIM palsu di Kabupaten Siak serta sejumlah daerah lain di Provinsi Riau.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan sindikat tersebut telah menjalankan aktivitasnya sejak Juni 2026. Pengungkapan kasus dilakukan secara bertahap mulai akhir Agustus hingga awal September. Polisi kini masih memburu satu tersangka lain berinisial R alias K yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.

Ratusan SIM Palsu Beredar di Riau

Menurut Sepuh, sindikat tersebut sedikitnya telah mengedarkan 33 lembar SIM palsu di wilayah hukum Kabupaten Siak. Selain itu, sekitar 500 lembar SIM palsu lainnya disebut tersebar di berbagai daerah di Provinsi Riau.

Pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan tersebut tidak hanya menyasar satu wilayah. Aktivitasnya melibatkan sejumlah tahapan, mulai dari penyediaan bahan baku, pengeditan identitas, pencetakan dokumen, hingga pemasaran kepada calon pembeli.

Polisi turut menyita puluhan lembar blangko SIM serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk membuat dokumen palsu. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari penyidikan terhadap delapan tersangka yang telah diamankan.

Tarif SIM Palsu Jauh di Atas Biaya Resmi

Sindikat ini menawarkan SIM palsu dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan tarif resmi penerbitan SIM. Tarif resmi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri.

Rincian Tarif yang Ditawarkan

  • SIM A dijual dengan harga Rp750 ribu, sedangkan tarif resminya Rp120 ribu.
  • SIM C ditawarkan seharga Rp550 ribu, sementara tarif resmi Rp100 ribu.
  • SIM B1 dipatok Rp1,2 juta.
  • SIM B1 Umum dijual Rp1,5 juta.
  • SIM B2 Umum ditawarkan Rp1,7 juta.

Untuk kategori SIM B1, B1 Umum, dan B2 Umum, tarif resmi yang disebutkan berada di angka Rp120 ribu. Perbedaan harga tersebut menjadi salah satu karakteristik layanan yang ditawarkan oleh jaringan pemalsu.

Modus Pembuatan SIM Palsu

Aktivitas pengeditan SIM palsu dilakukan di sebuah toko yang berada di Kota Pekanbaru. Setelah proses penyuntingan selesai, dokumen tersebut dicetak dan kemudian diedarkan kepada pemesan.

Untuk menjaring pelanggan, pelaku menawarkan jasa melalui pesan dan status WhatsApp, marketplace Facebook, serta bantuan perantara. Calon pemesan diminta mengirimkan foto dan kartu tanda penduduk atau KTP.

Data identitas dan foto tersebut kemudian diedit menggunakan aplikasi. Pelaku juga menambahkan teks serta kode barcode pada SIM palsu. Menurut penjelasan polisi, barcode itu dirancang agar ketika dipindai dapat menampilkan data identitas pemilik SIM dengan logo Korlantas Polri.

Setelah proses pengeditan, data dan foto pemesan dicetak menggunakan printer berwarna di atas kertas stiker bening. Hasil cetakan dibuat menyesuaikan ukuran SIM, kemudian ditempelkan pada blangko atau kartu SIM bekas yang identitas sebelumnya telah dihapus.

Jaringan Pemalsuan Terbongkar

Kapolres Siak menyebut pengungkapan perkara ini berhasil membuka rantai pemalsuan secara lebih luas. Polisi mengidentifikasi keterlibatan pihak-pihak yang berperan sebagai penyedia bahan baku, penyunting data, pencetak, hingga pemasar melalui platform daring.

Dengan tertangkapnya delapan tersangka dan disitanya berbagai barang bukti, penyidik dapat menelusuri proses pembuatan serta distribusi SIM palsu tersebut. Namun, satu orang yang diduga terlibat, yakni R alias K, masih berstatus buron dan masuk daftar pencarian orang.

Delapan Tersangka Terancam Enam Tahun Penjara

Delapan tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan surat.

Atas sangkaan tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun. Proses hukum terhadap mereka menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap seluruh jaringan pemalsuan SIM yang beroperasi di wilayah Siak dan daerah lain di Riau.

Kesimpulan

Polres Siak berhasil membongkar sindikat pemalsuan SIM lintas wilayah yang telah beroperasi sejak Juni 2026. Sedikitnya 33 SIM palsu beredar di Kabupaten Siak dan sekitar 500 lainnya tersebar di sejumlah wilayah Provinsi Riau. Delapan tersangka telah ditangkap, sementara satu tersangka lain masih dicari.

Modus yang digunakan meliputi pengumpulan foto dan KTP, pengeditan identitas, penambahan barcode, pencetakan pada stiker bening, serta penempelan pada blangko SIM bekas. Dengan terbongkarnya seluruh rantai tersebut, penegakan hukum diharapkan dapat mengungkap peran setiap pihak yang terlibat dan menghentikan peredaran SIM palsu di wilayah Riau.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment