Baleg DPR Targetkan RUU Reforma Agraria Disahkan pada 22 September 2026
JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Reforma Agraria dapat disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 22 September 2026. Target tersebut ditetapkan setelah Baleg menyusun jadwal percepatan pembahasan agar rancangan regulasi itu dapat segera masuk ke tahap pengambilan keputusan.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan pembahasan RUU Reforma Agraria diupayakan selesai sebelum rapat kerja pleno pada Senin, 21 September 2026. Apabila pembahasan belum rampung hingga Jumat, 18 September, prosesnya akan dilanjutkan sampai akhir pekan.
Pembahasan RUU Reforma Agraria Dikebut hingga Akhir Pekan
Bob menyampaikan bahwa Baleg akan menggunakan waktu yang tersedia untuk memastikan seluruh pembahasan RUU Reforma Agraria dapat diselesaikan sesuai jadwal. Ia menyebut pembahasan dapat dilanjutkan pada Sabtu apabila masih terdapat materi yang belum tuntas pada Jumat.
“Bila mana pun belum selesai hari Jumat, hari Sabtu kita selesaikan sehingga hari Senin,” ujar Bob dalam Rapat Kerja Baleg DPR, Rabu, 16 September 2026.
Menurut Bob, batas waktu tersebut menjadi acuan bagi Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) dalam merampungkan naskah RUU. Kedua tim tersebut dijadwalkan melanjutkan penyelesaian pembahasan agar hasilnya dapat dibawa ke tahapan berikutnya.
Ia mengatakan, pembahasan oleh Timus dan Timsin masih berpeluang selesai lebih cepat, yakni pada Kamis atau Jumat. Namun, apabila masih ada bagian yang perlu diselesaikan, Baleg akan memanfaatkan waktu pada Sabtu.
Rapat Kerja Pleno Dijadwalkan pada 21 September
Setelah pembahasan di tingkat Timus dan Timsin selesai, Baleg akan menggelar rapat kerja pleno pada Senin, 21 September 2026. Rapat tersebut dijadwalkan untuk mengambil keputusan terkait RUU Reforma Agraria sebelum dibawa ke Rapat Paripurna DPR.
Pandangan Mini Fraksi Disiapkan
Dalam rapat kerja pleno tersebut, setiap fraksi juga diminta menyiapkan pandangan mini fraksi dan hal-hal lain yang diperlukan dalam proses pengambilan keputusan. Tahapan ini menjadi bagian penting sebelum RUU Reforma Agraria diajukan untuk disahkan dalam rapat paripurna.
Bob menyampaikan bahwa setelah rapat kerja pleno pada 21 September, RUU Reforma Agraria ditargetkan langsung dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 22 September 2026. Target pengesahan itu disampaikan kepada peserta rapat dan mendapat persetujuan secara kompak.
“Senin, 21 September sudah rapat kerja pleno untuk pengambilan keputusan. Pandangan mini fraksi dan sebagainya dipersilakan untuk disiapkan. Lanjut tanggal 22 sudah disahkan di paripurna,” kata Bob.
RUU Reforma Agraria Tidak Menggantikan UUPA
Selain menjelaskan jadwal pembahasan, Bob sebelumnya menegaskan bahwa RUU Reforma Agraria tidak dimaksudkan untuk menggantikan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Menurut dia, kedua aturan tersebut memiliki ruang pengaturan yang berbeda.
RUU Reforma Agraria disiapkan untuk menjadi landasan dalam menangani berbagai persoalan agraria yang selama ini belum sepenuhnya dapat diselesaikan melalui ketentuan yang sudah ada. Karena itu, keberadaan RUU ini dinilai memiliki tujuan dan cakupan tersendiri.
“Pengaturan Reforma Agraria dengan Undang-Undang Pokok Agraria itu beda,” ujar Bob dalam keterangan resmi pada Minggu, 6 September 2026.
Persoalan Agraria Mencakup Kawasan Kehutanan
Bob menjelaskan, persoalan agraria tidak hanya berkaitan dengan bidang yang telah diatur dalam UUPA. Sejumlah persoalan juga berhubungan dengan sektor dan kawasan di luar cakupan aturan tersebut, termasuk kawasan kehutanan.
Menurutnya, kondisi itu menjadi salah satu alasan mengapa berbagai sengketa agraria belum dapat diselesaikan secara menyeluruh. RUU Reforma Agraria diharapkan dapat mengatur pelaksanaan reforma agraria secara lebih khusus, termasuk persoalan yang berkaitan dengan sektor di luar pengaturan UUPA.
Ia menyebut persoalan yang masuk ke ranah kehutanan merupakan salah satu contoh masalah yang tidak seluruhnya dapat diselesaikan menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Oleh sebab itu, diperlukan aturan baru yang secara khusus mengatur pelaksanaan reforma agraria.
Menanti Tahap Pengesahan di Paripurna
Baleg kini menempatkan penyelesaian pembahasan sebagai prioritas agar jadwal rapat kerja pleno dan Rapat Paripurna DPR dapat terlaksana sesuai target. Timus dan Timsin menjadi bagian yang berperan dalam menyelesaikan materi RUU sebelum keputusan diambil pada rapat kerja pleno.
Dengan rangkaian jadwal tersebut, RUU Reforma Agraria ditargetkan masuk ke tahap pengesahan pada 22 September 2026. Namun, sebelum sampai pada tahap itu, pembahasan hingga akhir pekan dan rapat kerja pleno pada 21 September menjadi tahapan yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
Kesimpulan
Baleg DPR menargetkan RUU Reforma Agraria selesai dibahas sebelum rapat kerja pleno pada 21 September 2026 dan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 22 September 2026. Jika pembahasan belum selesai pada Jumat, 18 September, prosesnya akan dilanjutkan hingga Sabtu.
RUU tersebut tidak menggantikan UUPA, melainkan disiapkan untuk mengatur persoalan reforma agraria yang memiliki cakupan lebih luas, termasuk masalah di sektor dan kawasan kehutanan. Tahap berikutnya akan ditentukan oleh penyelesaian pembahasan Timus dan Timsin, pengambilan keputusan dalam rapat kerja pleno, serta pelaksanaan Rapat Paripurna DPR sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment