Komdigi Tegur 25 PSE yang Belum Terdaftar, Ada Whoosh dan Susi Air
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegur 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran. Dari jumlah tersebut, terdapat sejumlah nama yang bergerak di berbagai sektor, termasuk layanan transportasi dan perkeretaapian seperti Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh, serta maskapai Susi Air.
Komdigi meminta seluruh PSE yang telah menerima surat pemberitahuan untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran paling lambat 22 September 2026. Langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap kepatuhan penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia.
Komdigi Kirim Surat kepada 25 PSE
Pengawasan dilakukan Komdigi melalui Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital. Dalam pelaksanaannya, Komdigi menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada 25 PSE Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran.
Surat tersebut dikirim pada 16 September 2026. Dari total penerima surat, sebanyak 23 merupakan PSE domestik dan dua lainnya adalah PSE asing. Para penyelenggara itu berasal dari sejumlah bidang usaha, antara lain transportasi dan perkeretaapian, pelayaran, perdagangan elektronik, properti, jasa profesional, serta penyedia barang lainnya.
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Teguh Arifiyadi, menegaskan bahwa pendaftaran PSE merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai aturan yang berlaku.
“Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui pemberitahuan ini, kami meminta PSE untuk segera menyelesaikan kewajibannya dan memastikan layanan yang diselenggarakan di Indonesia memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Teguh dalam keterangannya, Kamis (17/09).
Diatur dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020
Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Dalam Pasal 2 dan Pasal 4 regulasi tersebut, setiap PSE Lingkup Privat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, diwajibkan mendaftarkan sistem elektroniknya.
Dengan adanya kewajiban tersebut, penyelenggara sistem elektronik yang memenuhi kriteria tidak dapat mengabaikan proses pendaftaran. Pendaftaran menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan layanan digital yang tersedia di Indonesia berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Batas Waktu Pendaftaran hingga 22 September 2026
Komdigi memberikan waktu kepada 25 PSE yang telah menerima surat pemberitahuan untuk memenuhi kewajibannya hingga 22 September 2026. PSE diminta segera menyelesaikan proses pendaftaran sesuai prosedur yang berlaku.
Apabila sampai batas waktu tersebut kewajiban belum dipenuhi, Komdigi akan mengambil langkah lanjutan. Tindakan itu dapat berupa penyampaian surat peringatan hingga penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan atau access blocking.
“Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking),” tutur Teguh.
Komdigi Buka Ruang Koordinasi bagi PSE
Selain menindaklanjuti 25 PSE yang menerima surat pemberitahuan, Komdigi juga mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat lain yang memenuhi kriteria wajib daftar agar segera melakukan pendaftaran. Imbauan tersebut ditujukan untuk mendorong kepatuhan yang lebih luas di antara penyelenggara layanan digital.
Komdigi menyatakan pemenuhan kewajiban pendaftaran merupakan bagian dari upaya bersama untuk membangun tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik yang tertib, aman, dan akuntabel. Dengan tata kelola yang lebih baik, penyelenggaraan layanan digital di Indonesia diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi PSE yang mengalami kendala teknis dalam proses pendaftaran, Komdigi membuka ruang koordinasi. Namun, PSE yang telah menerima surat pemberitahuan tetap diwajibkan menyampaikan tanggapan resmi kepada Komdigi.
Tanggapan tersebut harus memuat penjelasan mengenai kendala yang dihadapi serta dilengkapi bukti pendukung, seperti tangkapan layar yang relevan. Dokumen dan penjelasan dapat disampaikan melalui alamat email [email protected].
Kesimpulan
Komdigi menegur 25 PSE Lingkup Privat, termasuk Whoosh dan Susi Air, karena belum melakukan pendaftaran sesuai ketentuan. Sebanyak 23 PSE domestik dan dua PSE asing diberi waktu hingga 22 September 2026 untuk menyelesaikan kewajibannya.
Jika tidak dipenuhi, Komdigi dapat memberikan surat peringatan dan menerapkan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan. Ke depan, seluruh PSE yang memenuhi kriteria wajib daftar perlu memastikan kepatuhan terhadap aturan, sementara penyelenggara yang mengalami kendala teknis dapat berkoordinasi dengan Komdigi melalui mekanisme yang telah disediakan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment