Perombakan Besar-besaran Era Purbaya Dikaji Ulang Usai Suahasil Nazara Jadi Menkeu
JAKARTA – Pergantian Menteri Keuangan membawa perubahan terhadap sejumlah kebijakan dan keputusan yang diambil pada masa kepemimpinan Purbaya Yudhi Sadewa. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah perombakan besar-besaran terhadap jajaran pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dilakukan beberapa hari sebelum Purbaya dicopot dari jabatannya.
Perombakan tersebut berlangsung pada Kamis (10/9), dengan menyasar sekitar 50 pegawai level Eselon II dan 350 pegawai level Eselon III. Langkah itu mencakup sejumlah unit penting di lingkungan Kemenkeu, mulai dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), jajaran fungsional di Badan Layanan Umum (BLU), hingga jajaran direksi Special Mission Vehicle (SMV).
Perombakan Dilakukan Menjelang Pergantian Menteri
Beberapa hari setelah perombakan tersebut, Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya dari posisi Menteri Keuangan. Pemberhentian itu dilakukan pada Senin (14/9), sekaligus menetapkan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebagai penggantinya.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 97P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih dalam Sisa Masa Jabatan Periode 2024-2029.
Pemberhentian Purbaya terbilang mendadak karena dilakukan ketika ia sedang mengikuti rapat bersama DPD RI. Sehari setelahnya, pada Selasa (15/9), Purbaya menyerahkan jabatan Menteri Keuangan kepada Suahasil dalam acara serah terima jabatan di kantor Kemenkeu.
Setelah acara tersebut, Purbaya menyampaikan bahwa perombakan pejabat yang dilakukannya beberapa hari sebelumnya menjadi salah satu faktor di balik pemberhentiannya. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai pertimbangan Presiden Prabowo dalam mengambil keputusan tersebut.
“Sebagian iya (karena perombakan pejabat tersebut),” ujar Purbaya kepada wartawan.
Purbaya Bantah Ada Konflik Internal
Purbaya juga membantah spekulasi yang menyebut pencopotannya berkaitan dengan gesekan atau konflik internal dengan para bawahannya di Kemenkeu. Ia menegaskan bahwa pergantian menteri merupakan hak prerogatif Presiden.
“Enggak ada gesekan. Yang jelas itu (pergantian menteri) hak prerogatif presiden yang presiden sudah putuskan setahun ini udah cukup,” kata Purbaya.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya setelah ia tidak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan. Dengan demikian, ia menekankan bahwa keputusan pergantian menteri berada sepenuhnya dalam kewenangan Presiden Prabowo Subianto.
DJP dan Bea Cukai Minta Perombakan Ditinjau Ulang
Setelah Purbaya lengser, sejumlah pejabat di lingkungan Kemenkeu menyampaikan pandangan mengenai perombakan yang dilakukan pada 10 September. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama meminta agar perombakan besar-besaran tersebut dibatalkan atau ditunda lebih dahulu.
Bimo menjelaskan, permintaan itu muncul setelah ditemukan beberapa nama yang dinilai tidak mengikuti tahapan assessment talent management. Ia menyebut terdapat nama-nama yang dianggap “ajaib” dalam daftar perombakan, terutama pada unit DJP dan DJBC.
“Itu kan usulan kita rotasi itu, cuma memang ada beberapa yang nama-nama ‘ajaib’ yang tidak ikut proses assessment talent management,” ujar Bimo.
Menurut Bimo, pengangkatan atau pemindahan pejabat tanpa melalui prosedur seleksi dapat memberikan sinyal negatif kepada pegawai lain. Terlebih, sebagian pegawai telah mengikuti berbagai tahapan, termasuk ujian dan proses penilaian dalam manajemen talenta.
“Itu yang membuat saya dan Dirjen Bea Cukai meminta untuk ditunda dahulu, dibatalkan, karena sinyalnya nggak bagus bagi pasukan yang lain, yang ikut susah payah ikut assessment, ikut ujian, ikut talent management,” tegas Bimo.
Bimo memastikan pejabat yang terbukti tidak memenuhi persyaratan atau melewati proses penilaian akan dicoret dari daftar perombakan. Mereka juga akan dikembalikan ke posisi semula.
Suahasil Tunggu Masukan Unit Eselon I
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan masih mempelajari berbagai proses dan keputusan yang telah diambil pada masa kepemimpinan Purbaya. Hal itu termasuk keputusan mengenai pelantikan serta penunjukan sejumlah pejabat di lingkungan Kemenkeu.
Suahasil mengatakan, dirinya masih menunggu masukan dari seluruh unit eselon I sebelum menentukan kebijakan lanjutan. Menurutnya, proses penunjukan pejabat tidak dapat dilakukan secara sepihak karena melibatkan sejumlah tahapan dan koordinasi lintas unit.
“Kita mendiskusikan ya, melihat proses maupun yang sedang terjadi, yang sudah terjadi, proses maupun aktivitas dari yang sudah terjadi,” ujar Suahasil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (16/9).
Ia menjelaskan bahwa penunjukan pejabat di Kemenkeu memiliki jenjang tertentu dan dilakukan secara bersama-sama oleh unit-unit eselon I. Koordinasi diperlukan karena sejumlah posisi memiliki keterkaitan dengan lebih dari satu unit kerja.
“Ini saya masih sekarang mencoba menunggu dari teman-teman seluruh unit eselon I. Karena kan yang namanya penunjukan pejabat itu ada jenjang-jenjangnya dan kemudian juga dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh unit,” kata Suahasil.
Kesimpulan
Perombakan sekitar 50 pejabat Eselon II dan 350 pejabat Eselon III pada masa akhir jabatan Purbaya kini menjadi salah satu kebijakan yang akan dikaji ulang oleh Kemenkeu. Permintaan pembatalan dari pimpinan DJP dan DJBC didasarkan pada adanya nama-nama yang disebut tidak mengikuti proses assessment talent management.
Di sisi lain, Suahasil Nazara menyatakan akan mempelajari seluruh proses dan keputusan sebelumnya dengan mempertimbangkan masukan dari unit eselon I. Ke depan, arah penataan birokrasi Kemenkeu akan ditentukan melalui evaluasi terhadap prosedur, manajemen talenta, serta koordinasi antarunit agar setiap penunjukan pejabat berjalan sesuai tahapan yang berlaku.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment