BGN Tegaskan Sekolah Bisa Menolak Program MBG, Ini Ketentuannya

Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa sekolah dapat tidak menerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kondisi tertentu. Namun, keputusan tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak, terutama bagi sekolah negeri. Penerimaan atau penolakan program harus disepakati oleh pihak sekolah dan seluruh wali murid.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, kebijakan tersebut dibuat dengan mempertimbangkan kondisi sekolah, kemampuan ekonomi orang tua siswa, serta lingkungan pendidikan. Hingga saat ini, BGN telah mengeluarkan sebanyak 1.653 sekolah dari kriteria penerima MBG.

1.653 Sekolah Tidak Masuk Kriteria Penerima MBG

Menurut Sudaryono, sekolah yang dikeluarkan dari kriteria penerima MBG antara lain sekolah internasional atau sekolah bertaraf internasional. Sekolah-sekolah tersebut dinilai memiliki kemampuan pembiayaan yang berbeda, termasuk rata-rata biaya sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) yang mencapai jutaan rupiah per bulan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta Pusat, Kamis (17/9), Sudaryono mencontohkan SMA Taruna Nusantara dan sekolah-sekolah yang menerapkan kurikulum Cambridge sebagai lembaga yang tidak menerima program MBG.

Selain sekolah internasional, daftar 1.653 sekolah tersebut juga mencakup sekolah negeri dan swasta yang tercatat menolak dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sebelum mengeluarkan sekolah dari penerima program, BGN terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah dan orang tua siswa.

Apabila seluruh pihak menyatakan tidak membutuhkan MBG, anggaran yang semula dialokasikan untuk sekolah tersebut dapat dialihkan kepada kelompok atau sekolah lain yang dinilai lebih membutuhkan. Sudaryono menegaskan bahwa program tersebut pada prinsipnya diberikan kepada pihak yang berhak, kecuali mereka yang menyatakan tidak membutuhkan atau menolaknya.

Keputusan Sekolah Negeri Harus Berlaku untuk Semua Siswa

Sudaryono menjelaskan bahwa sekolah negeri memiliki ketentuan khusus dalam pelaksanaan program MBG. Berdasarkan pembahasan dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan, sekolah negeri pada prinsipnya harus memilih salah satu dari dua pilihan, yakni menerima MBG untuk seluruh siswa atau menolaknya secara keseluruhan.

Tidak Ada Penerimaan Secara Parsial

Dengan ketentuan tersebut, sekolah negeri tidak diperbolehkan menerapkan pola sebagian siswa menerima makanan bergizi gratis, sedangkan siswa lainnya tidak menerima. Keputusan sekolah harus berlaku secara menyeluruh bagi seluruh peserta didik.

Sudaryono memberikan gambaran bahwa kondisi ekonomi siswa yang berbeda tidak mengubah ketentuan tersebut. Meskipun dalam satu sekolah terdapat siswa yang mampu dan tidak mampu, keputusan menerima atau menolak MBG tetap harus diberlakukan untuk semua siswa.

Ia mengatakan, sekolah bersama seluruh wali murid perlu mencapai kesepakatan bersama. Jika keputusan yang diambil adalah menerima, maka seluruh siswa menerima MBG. Sebaliknya, apabila sekolah memutuskan menolak, maka tidak ada siswa di sekolah tersebut yang menerima program tersebut.

Pertimbangan Sosial di Lingkungan Sekolah

Kebijakan penerimaan MBG secara menyeluruh juga dimaksudkan untuk mencegah munculnya situasi yang dianggap kurang baik di lingkungan sekolah. BGN tidak ingin ada satu atau beberapa siswa yang makan makanan MBG sendiri ketika teman-temannya tidak menerima, atau sebaliknya.

Menurut Sudaryono, pertimbangan itu tidak hanya berkaitan dengan persoalan suka atau tidak suka terhadap menu maupun program MBG. Aspek pendidikan dan kondisi sosial di lingkungan sekolah juga perlu diperhatikan agar pelaksanaan program tidak menimbulkan kesenjangan di antara siswa.

Ia menilai, keputusan terkait program di lingkungan pendidikan harus diambil secara arif. Karena itu, kesepakatan antara sekolah dan wali murid menjadi bagian penting sebelum MBG disalurkan.

Contoh Sekolah Negeri yang Dapat Menolak MBG

Sudaryono menyebut terdapat sekolah negeri yang tidak membutuhkan dana BOS karena kondisi ekonomi orang tua siswa dinilai cukup. Dalam situasi seperti itu, BGN dapat menanyakan kembali apakah sekolah tersebut juga memerlukan program MBG.

Jika sekolah dan seluruh pihak yang terkait menyepakati bahwa MBG tidak dibutuhkan, BGN akan menghormati keputusan tersebut. Namun, apabila sekolah negeri memilih menerima program, penerimaan itu harus mencakup seluruh siswa, bukan hanya sebagian.

Sekolah Swasta Memiliki Pertimbangan Berbeda

Untuk sekolah swasta, Sudaryono mengatakan mekanisme penentuan penerima MBG dinilai lebih mudah. Kondisi sekolah serta kemampuan ekonomi orang tua siswa dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah sekolah tersebut memenuhi kriteria penerima program.

Dengan demikian, penyaluran MBG tidak hanya mempertimbangkan status negeri atau swasta, tetapi juga kebutuhan masing-masing sekolah. BGN akan melakukan konfirmasi untuk memastikan program diberikan kepada kelompok yang memang membutuhkan.

Kesimpulan

BGN menyatakan sekolah dapat tidak menerima program Makan Bergizi Gratis dalam kondisi tertentu. Sekolah internasional, sekolah bertaraf internasional, serta sekolah yang menolak dana BOS termasuk dalam kelompok yang dapat dikeluarkan dari kriteria penerima MBG.

Khusus sekolah negeri, keputusan menerima atau menolak program harus disepakati secara menyeluruh oleh sekolah dan wali murid. Tidak diperbolehkan hanya sebagian siswa menerima MBG, sementara siswa lainnya menolak. Ke depan, pelaksanaan program akan bergantung pada proses konfirmasi, kebutuhan sekolah, dan kesepakatan seluruh pihak agar penyaluran MBG berjalan tepat sasaran.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment