Bapanas Tarik 12 dari 25 Merek Beras Fortifikasi Bermasalah, Kerugian Konsumen Diperkirakan Rp89 Triliun
Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkapkan bahwa 12 dari 25 merek beras fortifikasi yang diduga bermasalah telah ditarik dari peredaran. Penarikan dilakukan setelah pemerintah menemukan ketidaksesuaian antara kandungan produk dan klaim gizi yang tercantum pada label kemasan.
Sementara itu, sejumlah merek lainnya masih menjalani proses penarikan. Temuan tersebut mencakup produk dari 11 pelaku usaha yang telah mendapatkan surat peringatan dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) dalam koordinasi Bapanas.
12 Merek Beras Fortifikasi Sudah Ditarik
Kepala Bapanas yang juga menjabat Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyatakan seluruh produsen beras fortifikasi harus menghentikan praktik manipulasi. Produsen juga diminta memastikan produk yang beredar sesuai dengan izin edar serta klaim kandungan gizi pada kemasan.
“Tidak boleh. Tidak ada kata lain, kecuali memenuhi kebutuhan masyarakat. Sekarang beras fortifikasi, dia melakukan manipulasi, ditindak tegas, dihukum seberat-beratnya,” ujar Amran dalam keterangan resmi pada Jumat (18/9).
Pengawasan melibatkan OKKPD dari sejumlah daerah, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sumatera Utara. Hingga minggu pertama September 2026, seluruh merek beras fortifikasi yang masuk dalam temuan tersebut disebut telah menghentikan produksinya.
Dari total 25 merek, sebanyak 12 merek telah menarik stok dari tempat peredaran. Adapun merek lainnya masih dalam proses penarikan oleh pelaku usaha terkait.
Diduga Tidak Sesuai Standar SNI
Bapanas menyebut 25 merek tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan kandungan dan mutu sesuai standar nasional Indonesia. Ketentuan yang menjadi acuan adalah SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
Amran menegaskan beras fortifikasi tidak seharusnya menjadi celah bagi pelaku usaha untuk menjual produk dengan harga lebih tinggi, tetapi tidak memenuhi klaim yang tercantum pada kemasan. Ia juga mengingatkan bahwa beras fortifikasi bukan produk yang ditujukan untuk menggantikan beras premium.
Menurut Amran, tindakan terhadap beras premium sebelumnya telah dilakukan pada 2025. Namun, persoalan serupa kini diduga bergeser ke kategori beras fortifikasi.
Potensi Kerugian Konsumen Capai Rp89 Triliun
Temuan tersebut menjadi perhatian karena beras fortifikasi disebut kerap dijual dengan harga di atas harga eceran tertinggi beras premium maupun medium. Pemerintah memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat ketidaksesuaian produk dapat mencapai Rp89 triliun.
Perhitungan itu berasal dari perbedaan antara rata-rata harga jual beras fortifikasi yang mencapai Rp23.385 per kilogram dan harga wajar sebesar Rp13.689 per kilogram. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp9.695 per kilogram.
Selisih tersebut kemudian dikalikan dengan asumsi 30 persen kebutuhan konsumsi beras dalam satu tahun, atau sekitar 9,2 juta ton. Perhitungan inilah yang menjadi dasar estimasi potensi kerugian konsumen.
DPR Minta Dugaan Pelanggaran Ditindak
Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menilai dugaan praktik tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah. Menurut dia, konsumen tidak dapat dengan mudah memeriksa kandungan vitamin atau zat gizi yang diklaim pada kemasan produk.
Firman juga menyoroti kenaikan harga beras fortifikasi yang disebut mencapai 20 hingga 30 persen. Ia menilai kondisi tersebut dapat menjadi pelanggaran serius apabila harga tinggi tidak diikuti dengan kandungan produk sesuai klaim.
Menurut Bapanas, apabila pelanggaran terbukti dilakukan oleh korporasi, sanksi dapat berupa denda, tambahan ancaman pidana, hingga pencabutan izin usaha. Penindakan akan diberikan kepada produsen yang terbukti melanggar ketentuan.
Usulan Penghapusan Kategori Beras Fortifikasi
Selain mendorong penegakan hukum, Firman mengusulkan agar pemerintah menghapus kategori beras fortifikasi dan merevisi regulasi yang berlaku. Ia berpendapat jenis beras yang beredar cukup mencakup beras medium dan premium.
Usulan tersebut disampaikan setelah munculnya temuan terkait ketidaksesuaian kandungan dan klaim pada sejumlah produk beras fortifikasi. Namun, keputusan mengenai perubahan kategori dan regulasi tetap berada pada pemerintah.
Daftar 25 Merek yang Masuk Temuan Pemerintah
Berikut 25 merek beras fortifikasi yang masuk dalam temuan pemerintah:
- Idola Fortifikasi
- Idola High Quality Whole Grain Rice
- Idola Long Grain Rice
- Ikan Mas Cupang
- AAA Wijaya Kusuma
- Cantik Manis
- Penari Bangkok
- Topi Koki Short Grain
- Topi Koki Setra Royale
- Topi Koki Long Grain Crystal
- HOK-1 Gohan
- Maknyuss Pulen Gizi
- Anak Raja Fortifikasi
- Anak Raja Nusantara
- Top Anak Raja
- PMS Induk Ayam
- Sumo
- Rasvit
- FS Nutri Rice
- Pelikan
- Rice Rojolele
- Super Kepala Beras Premium 111
- 111 Golden Number
- Putri Koki
- Wellfarm Beras Diabetes
Kesimpulan
Bapanas telah menghentikan produksi 25 merek beras fortifikasi yang masuk dalam temuan dan menarik 12 merek dari peredaran. Penarikan terhadap merek lainnya masih berlangsung. Pemerintah juga menyiapkan kemungkinan sanksi berupa denda, pidana, hingga pencabutan izin usaha apabila pelanggaran terbukti.
Ke depan, pengawasan terhadap kandungan, mutu, label, dan harga beras fortifikasi perlu diperkuat agar konsumen memperoleh produk sesuai informasi pada kemasan. Penegakan aturan secara konsisten juga menjadi langkah penting untuk mencegah praktik serupa kembali terjadi.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment