Kejagung Sita 11 Kendaraan PT PSMI Terkait Dugaan Korupsi Kawasan Hutan Inhutani V Lampung

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 11 kendaraan milik PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan PT Inhutani V di Provinsi Lampung. Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mengamankan barang bukti untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Penyitaan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (17/9). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa tindakan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan perkebunan oleh PT PSMI.

Kejagung Sita 11 Kendaraan Milik PT PSMI

Anang mengatakan, seluruh kendaraan yang disita telah diamankan oleh tim penyidik. Barang-barang tersebut akan digunakan untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

“Penyitaan dilaksanakan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung,” ujar Anang kepada wartawan, Jumat (18/9).

Menurutnya, penyitaan terhadap kendaraan tersebut merupakan bagian dari langkah penyidik dalam mengumpulkan dan mengamankan alat bukti. Namun, informasi mengenai nilai keseluruhan kendaraan yang disita tidak disampaikan dalam keterangan tersebut.

Daftar Kendaraan yang Disita

Berikut 11 kendaraan milik PT PSMI yang disita sebagai barang bukti dalam perkara tersebut:

  • 1 unit Honda CR-V RM3
  • 1 unit Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4×4
  • 1 unit Toyota Innova Zenix
  • 1 unit Honda CR-V RS58
  • 1 unit Toyota Kijang Innova 2.0 V
  • 1 unit Honda CR-V RM3
  • 1 unit Toyota Alphard 2.5
  • 1 unit Toyota Kijang Innova G
  • 1 unit Mitsubishi Canter FE 71 N (4×2) M/T
  • 1 unit Mitsubishi Strada CR 2.8 AM DC GLX (4×4) M/T
  • 1 unit Mitsubishi Xpander berwarna merah

Anang menegaskan, seluruh barang bukti tersebut kini berada dalam pengamanan tim penyidik. Kendaraan-kendaraan itu akan dipergunakan dalam rangka pembuktian selama proses penyidikan perkara berlangsung.

Kasus Diambil Alih dari Kejati Lampung

Sebelumnya, Kejagung memutuskan mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan PT Inhutani V oleh PT PSMI di Lampung. Perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Saiful Bahri Siregar, mengatakan pengambilalihan dilakukan karena perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemanfaatan lahan milik atau yang berada dalam pengelolaan PT Inhutani V untuk kegiatan perkebunan.

PT PSMI diduga menggunakan lahan kawasan PT Inhutani V di Lampung untuk penanaman tebu. Menurut Saiful, penggunaan kawasan tersebut dilakukan secara melawan hukum dan diduga menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

Kerugian Negara Belum Diungkap

Meski dugaan kerugian negara telah disebut dalam penanganan perkara, Kejagung belum mengungkapkan nilai kerugian secara resmi. Penyidik masih menjalankan proses penyidikan untuk mendalami penggunaan kawasan hutan serta mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus ini berfokus pada dugaan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan PT Inhutani V untuk kegiatan perkebunan tebu oleh PT PSMI. Penyitaan 11 kendaraan menjadi salah satu langkah penyidik dalam mengamankan barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara.

Kesimpulan

Kejagung menyita 11 kendaraan milik PT PSMI terkait dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan PT Inhutani V di Lampung. Penyitaan dilakukan oleh penyidik Jampidsus dan seluruh kendaraan telah diamankan untuk kepentingan pembuktian.

Perkara tersebut sebelumnya ditangani Kejati Lampung sebelum diambil alih oleh Kejagung. Penyidik menduga lahan PT Inhutani V digunakan PT PSMI untuk perkebunan tebu secara melawan hukum hingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Selanjutnya, perkembangan perkara akan bergantung pada hasil penyidikan, termasuk pengungkapan nilai kerugian negara dan pembuktian dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment