Febrie Adriansyah Minta Persidangan Kasus Pemerasan dan TPPU Digelar Objektif

JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, meminta agar proses persidangan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya berlangsung secara terbuka serta objektif. Permintaan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, setelah penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung resmi melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke tahap penuntutan atau tahap II.

Menurut Febri Diansyah, pelimpahan berkas perkara tersebut menjadi babak baru dalam penanganan perkara yang melibatkan kliennya. Ia menyebut Febrie Adriansyah menyambut baik proses hukum yang kini memasuki tahapan persidangan.

Persidangan Jadi Tahap Pengujian Perkara

Febri mengatakan, proses persidangan akan menjadi ruang untuk menguji berbagai tuduhan, klaim, dugaan, serta barang bukti yang sebelumnya disampaikan dalam perkara tersebut. Dengan demikian, publik juga dapat melihat secara langsung bagaimana setiap unsur perkara diuji di hadapan pengadilan.

“Bagi kami ini adalah babak baru, tahapan baru yang penting sekali. Karena di tahapan berikutnya kita mulai akan menguji setiap detail klaim, setiap detail bukti, setiap detail tuduhan-tuduhan, setiap detail dugaan-dugaan yang disangkakan pada Pak FA sebelumnya,” kata Febri pada Jumat (18/9).

Ia berharap seluruh proses pengujian tersebut dilakukan secara transparan dan tidak memihak. Menurutnya, persidangan yang terbuka dan objektif diperlukan agar fakta dalam perkara dapat terungkap dengan jelas.

“Melalui proses pengujian yang terbuka dan objektiflah kita bisa tahu mana yang benar dan mana yang tidak benar,” ujar Febri.

Kuasa Hukum Soroti Keterkaitan Barang Bukti

Selain meminta persidangan berjalan objektif, Febri Diansyah juga menyoroti sejumlah barang bukti yang disita penyidik. Ia menilai terdapat barang bukti yang dinilai belum memiliki keterkaitan secara jelas dengan perkara yang sedang ditangani.

Febri menegaskan bahwa barang bukti dalam proses pidana seharusnya tidak digunakan hanya berdasarkan asumsi, spekulasi, atau dugaan yang tidak memiliki hubungan terang dengan tindak pidana. Keterkaitan antara barang bukti dan perkara, menurut dia, harus dapat dijelaskan serta diuji dalam persidangan.

“Barang bukti dalam proses pidana itu tidak boleh bersifat asumsi, tidak boleh bersifat spekulasi, dan tidak boleh bersifat, kalau dalam bahasa sehari-hari, cocokologi,” katanya.

Febrie Ditetapkan sebagai Tersangka

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU. Penetapan tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul.

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung juga menetapkan dua pihak lain sebagai tersangka dalam perkara TPPU tersebut. Keduanya adalah pihak swasta Nurman Herin atau NH dan pengacara Don Ritto atau DR. Mereka disebut turut serta dalam perkara TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie ketika menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural selama bertugas di Kejaksaan.

Dugaan Pemerasan Berkaitan dengan Perkara Jiwasraya-Asabri

Sementara itu, dugaan pemerasan yang menjerat Febrie berkaitan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri. Dalam perkara tersebut, dugaan pemerasan disebut melibatkan pengusaha properti Tan Kian.

Febrie juga telah menempuh jalur praperadilan dengan mengajukan dua gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, kedua gugatan tersebut ditolak oleh hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kesimpulan

Pelimpahan berkas perkara dan barang bukti ke tahap penuntutan menandai masuknya kasus dugaan pemerasan dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah ke tahap penting berikutnya. Pihak kuasa hukum berharap persidangan dapat menjadi forum terbuka untuk menguji seluruh tuduhan dan alat bukti secara objektif.

Di sisi lain, proses persidangan akan menentukan sejauh mana keterkaitan barang bukti dengan dugaan tindak pidana dapat dibuktikan. Fakta-fakta dalam perkara tersebut selanjutnya akan diuji berdasarkan keterangan, dokumen, serta barang bukti yang diajukan di hadapan majelis hakim.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment