Nusron Wahid Disebut Mundur dari Pengurus Golkar Sejak Lebih dari Enam Bulan Lalu

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji mengungkapkan bahwa Nusron Wahid telah mengundurkan diri dari kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar sejak lebih dari enam bulan lalu. Menurut Sarmuji, keputusan tersebut disampaikan Nusron secara langsung kepada Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia.

Meski tidak lagi menduduki posisi sebagai pengurus partai, Nusron disebut masih berstatus sebagai kader Golkar. Pernyataan ini disampaikan di tengah sorotan terhadap nama Nusron yang belakangan dikaitkan dengan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Nusron Wahid Mundur dari Kepengurusan DPP Golkar

Sarmuji mengatakan pengunduran diri Nusron telah berlangsung lebih dari enam bulan. Ia juga memastikan bahwa keputusan tersebut disampaikan langsung kepada Bahlil Lahadalia selaku Ketua Umum Partai Golkar.

“Ya mundur. Pak Nusron menyampaikan langsung ke Ketua Umum. Seingat saya lebih enam bulan lalu,” kata Sarmuji saat dihubungi pada Minggu (20/9).

Namun, Sarmuji tidak menjelaskan alasan yang melatarbelakangi pengunduran diri tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa Nusron mundur dari posisi kepengurusan, bukan keluar dari Partai Golkar.

Masih Berstatus sebagai Kader Golkar

“Mundur sebagai pengurus DPP Golkar,” ujar Sarmuji.

Dengan demikian, Nusron masih tercatat sebagai kader Partai Golkar. Statusnya sebagai anggota partai berbeda dengan posisi struktural di dalam kepengurusan DPP Golkar.

Dalam susunan kepengurusan Partai Golkar periode 2024-2029, Nusron sebelumnya menjabat sebagai Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian. Posisi tersebut merupakan bagian dari struktur kepengurusan partai yang kini tidak lagi ditempatinya.

Nama Nusron Dikaitkan dengan Kasus Dugaan Suap HGB

Nama Nusron Wahid belakangan menjadi perhatian setelah disebut-sebut berkaitan dengan kasus dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam perkara tersebut, terdapat empat orang tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron. Informasi itu turut membuat posisi dan respons Nusron menjadi sorotan publik, terutama karena kasus tersebut berkaitan dengan lingkungan kementerian yang pernah dipimpinnya.

Meski demikian, berdasarkan informasi yang disampaikan, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai alasan pengunduran diri Nusron dari kepengurusan Partai Golkar. Sarmuji juga tidak mengaitkan keputusan tersebut dengan perkara dugaan suap pengurusan HGB.

Respons Nusron terhadap Proses Hukum KPK

Nusron telah memberikan tanggapan terkait proses penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Nusron juga menyampaikan kesediaannya untuk mengikuti proses tersebut dan bersikap kooperatif dalam membantu KPK mengungkap perkara yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Pertama kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan ikuti, dan kami akan membantu proses yang ada di sini,” kata Nusron di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (18/9).

Harapan terhadap Perbaikan Pelayanan

Selain menyatakan dukungan terhadap proses hukum, Nusron berharap perkara yang menjerat bawahannya dapat menjadi momentum untuk mempercepat perbaikan pelayanan di internal Kementerian ATR/BPN.

Ia menilai proses penegakan hukum yang sedang berlangsung perlu diikuti dengan pembenahan di dalam institusi. Harapan tersebut disampaikan seiring dengan komitmen untuk membantu aparat penegak hukum mengungkap kasus secara terang.

Kesimpulan

Sarmuji menyebut Nusron Wahid telah mundur dari kepengurusan DPP Partai Golkar sejak lebih dari enam bulan lalu setelah menyampaikan keputusan itu langsung kepada Bahlil Lahadalia. Kendati tidak lagi menjadi pengurus, Nusron masih berstatus sebagai kader Golkar.

Pengungkapan mengenai pengunduran diri tersebut muncul ketika nama Nusron dikaitkan dengan kasus dugaan suap pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Nusron menyatakan menghormati proses hukum KPK dan siap bersikap kooperatif. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses penegakan hukum serta langkah perbaikan pelayanan di internal Kementerian ATR/BPN.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment