Polisi Buka Peluang Periksa Kejiwaan Pria yang Menendang Wanita di Senayan City

Polisi membuka peluang untuk memeriksa kondisi kejiwaan pria berinisial R (44), tersangka kasus penendangan terhadap seorang wanita di Mal Senayan City, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pemeriksaan psikologis tersebut dipertimbangkan untuk mengetahui lebih jauh tindakan impulsif yang dilakukan R hingga berujung pada kekerasan di ruang publik.

Dalam pemeriksaan awal, R mengaku melakukan tindakan tersebut karena merasa terganggu dan dihalangi oleh korban. Namun, polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara lebih menyeluruh, termasuk memastikan kondisi psikologis tersangka.

Polisi Pertimbangkan Pemeriksaan Psikologis

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengatakan penyidik tidak menutup kemungkinan meminta pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaan R. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan latar belakang tindakan tersangka yang dilakukan secara tiba-tiba di tempat umum.

“Kita dari penyidik tidak menutup peluang melakukan pemeriksaan terhadap psikologi dari pelaku untuk lebih memastikan seperti apa tindakan impulsif yang dilakukan oleh pelaku sehingga melakukan kekerasan di publik dan terhadap seorang wanita,” kata Anom kepada wartawan, Senin (21/9).

Menurut keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan, R menyebut dirinya merasa terganggu dan dihalangi oleh korban. Meski demikian, alasan tersebut tetap menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Polisi akan melengkapi berkas perkara sebelum kasus tersebut dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum.

Korban Mengalami Luka dan Trauma Psikis

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka pada bagian tubuhnya. Polisi menyebut korban telah mendapatkan pengobatan dan menjalani pemeriksaan visum untuk mendukung proses hukum.

Anom menjelaskan, luka yang dialami korban terdapat pada bagian lutut dan pinggang. Selain dampak fisik, korban juga disebut mengalami trauma psikis setelah ditendang oleh tersangka di area mal yang disaksikan pengunjung lain.

“Korban sudah berobat dan kita sudah mintakan visum. Untuk korban, kondisi korban mengalami luka. Ada luka di lutut, kemudian pinggang, dan tentunya mengalami trauma psikis,” ujar Anom.

Kronologi Penendangan di Area Mal

Peristiwa tersebut sebelumnya terekam dalam sebuah video yang beredar. Dalam rekaman itu, terlihat seorang wanita mengenakan pakaian berwarna putih sedang berdiri di depan sebuah gerai makanan di Senayan City.

Di belakang wanita tersebut, seorang pria yang mengenakan kaus hitam tampak duduk sambil menyantap makanan. Tidak lama kemudian, pria itu secara tiba-tiba menendang wanita yang berada di dekatnya hingga terjatuh.

Sejumlah pengunjung yang berada di lokasi terlihat terkejut menyaksikan kejadian tersebut. Video itu kemudian menjadi perhatian publik dan mendorong penanganan oleh pihak kepolisian.

Respons Pengelola Senayan City

Pihak pengelola Senayan City menyatakan telah mengetahui kasus tersebut. Pengelola mal menyebut peristiwa itu menjadi perhatian dalam upaya memberikan pelayanan yang semakin baik kepada pengunjung.

“Informasi tersebut telah menjadi perhatian kami dalam upaya memberikan pelayanan yang semakin baik. Untuk saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan dari pihak yang berwajib,” kata pihak Senayan City kepada CNNIndonesia.com, Kamis (17/9).

Tersangka Ditahan dan Dijerat Pasal 351 KUHP

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi menangkap R di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (18/9) sekitar pukul 03.55 WIB.

Saat ini, R telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Polisi masih memproses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dalam tahapan penanganan kasus selanjutnya.

Kesimpulan

Kasus penendangan seorang wanita di Senayan City masih bergulir di kepolisian. Selain memeriksa keterangan para pihak dan bukti yang tersedia, penyidik membuka peluang melakukan pemeriksaan psikologis terhadap R untuk memastikan kondisi kejiwaannya serta memahami tindakan impulsif yang diduga dilakukan.

Di sisi lain, korban telah mendapatkan pengobatan, menjalani visum, dan disebut mengalami trauma psikis. Dengan tersangka yang kini ditahan serta proses pemberkasan yang masih berlangsung, perkembangan selanjutnya akan ditentukan melalui tahapan penyidikan dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment