Rieke Diah Pitaloka Desak Kemenimipas Transparan soal Remisi dan Pembebasan Bersyarat Bechi
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membuka informasi secara menyeluruh mengenai remisi dan pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi. Menurut Rieke, publik perlu mengetahui dasar pengurangan masa pidana hingga alasan yang membuat Bechi dinilai memenuhi syarat untuk menjalani pembebasan bersyarat.
Desakan tersebut disampaikan Rieke karena Kemenimipas dinilai belum menjelaskan secara terbuka jumlah remisi yang diterima Bechi, waktu pemberiannya, serta dasar hukum dan asesmen yang digunakan. Transparansi itu dianggap penting, terutama karena perkara Bechi berkaitan dengan kasus pelecehan terhadap santriwati.
Rieke Pertanyakan Rincian Remisi Bechi
Rieke meminta Kemenimipas mengungkap total remisi yang diberikan kepada Bechi secara rinci. Ia juga mempertanyakan kapan setiap pengurangan masa pidana tersebut diberikan dan apa dasar dari masing-masing remisi.
Selain itu, Rieke meminta penjelasan mengenai instrumen asesmen yang digunakan untuk menyatakan bahwa tingkat risiko Bechi telah menurun. Menurutnya, informasi tersebut menjadi bagian penting dalam menilai keputusan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada terpidana.
“Saya meminta itu dibuka. Berapa total remisinya? Kapan diberikan? Apa dasar masing-masing pengurangan? Instrumen asesmen apa yang menyatakan tingkat risikonya menurun?” kata Rieke dalam keterangan tertulis, Senin (21/9).
Korban Disebut Tidak Mendapat Informasi
Rieke juga menyampaikan kekecewaannya karena korban yang berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disebut tidak memperoleh informasi mengenai pembebasan Bechi.
Menurut Rieke, LPSK memiliki pandangan bahwa informasi mengenai pembebasan terpidana merupakan hak korban dan ketentuan tersebut masih berlaku. Namun, Kemenimipas menyatakan pemberitahuan tidak diperlukan karena Bechi masih berstatus sebagai warga binaan yang menjalani pembebasan bersyarat.
Perbedaan pandangan tersebut, kata Rieke, harus dijelaskan secara terbuka. Ia menegaskan bahwa proses reintegrasi pelaku ke masyarakat tidak boleh menghilangkan hak korban untuk mendapatkan keamanan dan informasi.
“Perbedaan ini harus bisa dijelaskan. Reintegrasi pelaku tidak boleh menghilangkan hak korban atas keamanan dan informasi,” ujar Rieke.
Tiga Permintaan kepada Ditjen Pemasyarakatan
Rieke menyampaikan tiga permintaan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Pertama, ia meminta dibukanya peta nasional pelaku kekerasan seksual yang berada di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Informasi yang diminta meliputi jumlah tahanan dan narapidana, pasal yang digunakan dalam pemidanaan, lama pidana, lokasi lapas atau rutan, remisi yang diterima, jumlah terpidana yang memperoleh pembebasan bersyarat, serta mereka yang sedang menjalani pembimbingan oleh balai pemasyarakatan.
Rieke menegaskan bahwa data korban dan informasi pribadi yang dilindungi tetap harus dirahasiakan. Namun, data pemidanaan yang dapat dibuka berdasarkan hukum dinilai perlu disampaikan secara transparan agar pengawasan DPR dan publik dapat berjalan.
Kedua, khusus dalam kasus Bechi, Rieke mendesak adanya audit terhadap rincian remisi, asesmen risiko, dasar pemberian pembebasan bersyarat, serta pengawasan terhadap Bechi sejak Agustus 2025.
Ketiga, ia meminta pemerintah menetapkan protokol khusus dan kriteria pengecualian atau exclusion criteria sebelum pidana kerja sosial diterapkan terhadap pelaku kekerasan seksual.
Pemidanaan Non-Penjara Harus Disertai Pengawasan
Rieke menyatakan mendukung pidana kerja sosial dan pidana non-penjara sebagai bagian dari pembaruan sistem pemidanaan. Meski demikian, ia mengingatkan agar persoalan kelebihan kapasitas lapas tidak dijadikan alasan untuk memperlonggar pemidanaan terhadap pelaku kekerasan seksual.
Menurutnya, penerapan pidana non-penjara harus didukung sistem, asesmen, data, dan pengawasan yang memadai. Tanpa hal tersebut, kebijakan pemidanaan non-penjara justru berisiko menciptakan celah baru bagi pelaku kekerasan seksual.
Ia juga meminta negara tidak hanya menghitung pengurangan masa pidana, tetapi turut memperhitungkan kerugian dan risiko yang kembali ditanggung korban.
Kronologi Pembebasan Bersyarat Bechi
Bechi sebelumnya divonis tujuh tahun penjara setelah dituntut 16 tahun dalam kasus pelecehan terhadap santriwati. Kemenimipas menyatakan bahwa setelah memperhitungkan remisi atau pengurangan masa pidana, Bechi telah mencapai dua pertiga masa pidana pada 13 Juli 2025.
Atas perhitungan tersebut, Bechi kemudian dinyatakan memperoleh pembebasan bersyarat pada 15 Agustus 2025. Keputusan itu kini menjadi perhatian karena Rieke meminta pemerintah membuka seluruh dasar dan proses yang melatarbelakanginya.
Kesimpulan
Desakan Rieke Diah Pitaloka menyoroti pentingnya transparansi dalam pemberian remisi dan pembebasan bersyarat, khususnya pada perkara kekerasan seksual. Kemenimipas diminta menjelaskan rincian remisi, asesmen risiko, dasar pembebasan bersyarat, serta mekanisme pengawasan terhadap Bechi.
Di sisi lain, hak korban atas keamanan dan informasi juga diminta tetap menjadi perhatian utama. Ke depan, keterbukaan data pemidanaan, perlindungan terhadap data pribadi korban, serta penguatan sistem asesmen dan pengawasan dinilai menjadi hal penting agar kebijakan pemasyarakatan tidak mengabaikan risiko yang dihadapi korban.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment