Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polda Banten atas Dugaan Pelecehan Seksual

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, dilaporkan ke Polda Banten atas dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu anak buahnya yang berinisial B. Laporan tersebut telah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahile Hutapea.

Polisi menyatakan akan menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Proses tersebut akan diawali dengan penerbitan surat perintah tugas bagi penyidik untuk mendalami informasi yang disampaikan oleh pelapor.

Polda Banten Mulai Dalami Laporan

Maruli mengatakan, laporan terhadap Ana Supriyatna telah diterima oleh Polda Banten. Menurut dia, penyidik akan segera bekerja untuk mengumpulkan informasi dan mengusut dugaan peristiwa tersebut.

“Hari ini akan diterbitkan surat perintah tugas, sehingga penyidik nanti akan mendalami terkait dengan laporan ini,” ujar Maruli pada Selasa (22/9).

Langkah penyelidikan dilakukan untuk mengetahui rangkaian kejadian secara lebih jelas. Polisi juga akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui atau berkaitan dengan laporan tersebut.

Dugaan Peristiwa Terjadi di Ruang Kerja

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Maruli, dugaan pelecehan seksual itu disebut terjadi di ruang kerja Kasatpol PP Kabupaten Tangerang pada Rabu (2/9). Peristiwa tersebut diduga berlangsung ketika pelapor bertemu dengan Ana Supriyatna.

Dalam pertemuan itu, Ana disebut menjulurkan tangannya kepada pelapor. Pelapor kemudian menyambut uluran tangan tersebut. Namun, setelah itu, pelapor mengaku mengalami dugaan tindakan pelecehan seksual dan sempat melakukan perlawanan.

Maruli menyampaikan bahwa pelapor merasa tidak menerima perlakuan tersebut dan kemudian memutuskan untuk membuat laporan kepada polisi.

“Korban tidak terima kemudian membuat laporan,” kata Maruli.

Meski demikian, dugaan tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Polisi akan mengumpulkan keterangan dan bukti yang diperlukan untuk mengetahui fakta sebenarnya dalam perkara tersebut.

Polisi Periksa Saksi dan Telusuri Kemungkinan Korban Lain

Dalam proses penyelidikan, Polda Banten berencana meminta keterangan dari sejumlah saksi. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang menyaksikan, mendengar, atau mengetahui dugaan kejadian tersebut.

Penyelidikan Berfokus pada Keterangan Pelapor

Maruli menjelaskan, penyidik juga akan menggali informasi dari pelapor mengenai kemungkinan adanya korban lain yang diduga mengalami perlakuan serupa. Keterangan tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman laporan.

“Kita akan bertanya, terutama dari si pelapor, apakah melihat, mendengar, mengetahui ada korban lain yang diperlakukan sama,” ujar Maruli.

Langkah ini dilakukan agar penyidik memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai dugaan peristiwa di lingkungan Satpol PP Kabupaten Tangerang.

BKPSDM Kabupaten Tangerang Terima Laporan

Selain dilaporkan ke Polda Banten, dugaan tindakan pelecehan tersebut juga telah diketahui oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang.

Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari korban terkait dugaan tindakan pelecehan di lingkungan Satpol PP. Saat ini, laporan tersebut masih dalam proses penanganan.

“Saat ini sedang dalam proses penanganan,” kata Beni saat dikonfirmasi.

Beni menambahkan, pihaknya akan memanggil Ana Supriyatna untuk dimintai keterangan mengenai dugaan tersebut. Pemanggilan itu menjadi bagian dari proses penanganan di lingkungan kepegawaian.

“Nanti akan dilakukan pemanggilan,” ujarnya.

Kondisi Korban dan Sikap Pegawai

Menurut Beni, kondisi korban saat ini telah membaik. Korban juga disebut telah kembali menjalankan aktivitas pekerjaan seperti biasa.

“Saat ini korban masih baik-baik saja, masih melaksanakan kegiatan bekerja,” ungkapnya.

Sementara itu, pemasangan poster di kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang disebut sebagai bentuk solidaritas pegawai terhadap korban. Namun, Beni belum menjelaskan lebih lanjut mengenai isi poster tersebut.

Sanksi Kepegawaian Belum Diputuskan

Terkait kemungkinan pemberian sanksi kepegawaian terhadap Ana Supriyatna, Beni mengatakan belum dapat memastikan langkah yang akan diambil. Keputusan tersebut masih menunggu proses penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Ini kan masih dalam proses. Keputusannya belum ada, kita masih dalam proses penanganan,” jelas Beni.

Kesimpulan

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Ana Supriyatna dilaporkan ke Polda Banten atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak buahnya berinisial B. Polda Banten telah membenarkan laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa pelapor serta sejumlah saksi.

Di sisi lain, BKPSDM Kabupaten Tangerang juga menangani laporan tersebut melalui mekanisme kepegawaian dan berencana memanggil Ana untuk dimintai keterangan. Hingga saat ini, belum ada keputusan mengenai sanksi kepegawaian. Perkembangan kasus selanjutnya akan bergantung pada hasil penyelidikan kepolisian dan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak terkait.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment