MK Terbitkan PMK Nomor 1 Tahun 2026 untuk Atur Sidang Sengketa Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan aturan baru untuk mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan pada 2026. Aturan tersebut diterbitkan setelah MK menerima permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Ketentuan baru itu dituangkan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang Diajukan pada Tahun 2026. Peraturan tersebut ditandatangani Ketua MK Suhartoyo pada 16 September 2026.

MK Sesuaikan Jadwal Penanganan Permohonan

Dalam bagian menimbang PMK Nomor 1 Tahun 2026, MK menyatakan telah menerima permohonan terkait PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada 10 September 2026. Permohonan itu diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pihak yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat maju sebagai calon wakil presiden.

MK menjelaskan bahwa tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 1 Tahun 2024 tidak lagi dapat mengakomodasi waktu penanganan perkara yang baru masuk.

Karena itu, MK menilai perlu dilakukan penggantian terhadap aturan sebelumnya. PMK baru tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian mengenai tahapan dan jadwal penyelesaian perkara yang diajukan pada 2026.

“Bahwa untuk memberikan kepastian mengenai tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu ditetapkan pengaturan mengenai tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganannya,” demikian bunyi pertimbangan dalam PMK tersebut.

Jadwal Tidak Menentukan Sikap MK atas Perkara

PMK Nomor 1 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa penetapan tahapan atau jadwal penanganan perkara bersifat prosedural normatif. Artinya, penetapan jadwal tersebut tidak dapat dimaknai sebagai penilaian atau pendirian MK mengenai sejumlah aspek penting dalam perkara.

Aspek yang dimaksud mencakup kewenangan MK, kedudukan hukum atau legal standing para pemohon, tenggang waktu pengajuan permohonan, objek permohonan, serta pokok permohonan.

Menurut aturan tersebut, penilaian terhadap seluruh aspek itu akan dilakukan MK berdasarkan hukum acara yang berlaku. Pertimbangan mengenai hal tersebut nantinya dituangkan dalam putusan atau ketetapan Mahkamah.

Juru Bicara sekaligus Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan, PMK Nomor 1 Tahun 2026 dibutuhkan agar tahapan penyelesaian PHPU yang masuk ke MK memiliki kejelasan.

“Tanpa ada PMK tahapan perkara tidak dapat diselesaikan sesuai hukum acara PHPU. PMK tahapan PHPU yang lama tidak sesuai lagi waktunya dengan perkara yang baru masuk,” ujar Enny.

Permohonan Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran

MK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda penyampaian permohonan pada Senin, 21 September 2026. Pihak yang mengajukan permohonan terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan bahwa syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif. Menurut permohonan tersebut, syarat itu wajib dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Para pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Sejumlah Permintaan dalam Petitum

Selain permintaan diskualifikasi, para pemohon meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak awal. Mereka juga meminta agar penetapan tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Para pemohon turut meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepanjang menyangkut penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden. Mereka juga memohon agar pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dinyatakan batal.

Dalam petitum terakhir, para pemohon meminta MK memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden. Sidang tersebut diminta digelar paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.

Sidang Berikutnya Digelar 23 September

Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa sidang pemeriksaan berikutnya akan digelar pada Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB.

Agenda sidang tersebut adalah mendengarkan jawaban dari pihak termohon, yakni KPU. Selain itu, MK akan mendengarkan keterangan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai pemberi keterangan serta pihak terkait.

Kesimpulan

Penerbitan PMK Nomor 1 Tahun 2026 menjadi dasar prosedural bagi MK dalam menangani permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang baru diajukan pada 2026. Aturan ini tidak secara langsung menunjukkan sikap MK terhadap substansi perkara, melainkan mengatur tahapan dan jadwal agar proses persidangan dapat berjalan sesuai hukum acara.

Perkara tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan pemeriksaan dengan mendengarkan jawaban KPU, keterangan Bawaslu, dan pihak terkait. Adapun penilaian mengenai kewenangan MK, legal standing, tenggang waktu, objek, serta pokok permohonan akan ditentukan melalui putusan atau ketetapan Mahkamah.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment