Paramount Skydance Capai Kesepakatan dengan 12 Negara Bagian, Jalan Merger Warner Bros. Senilai US$111 Miliar Terbuka

Paramount Skydance mencapai kesepakatan dengan koalisi 12 negara bagian yang sebelumnya menggugat rencana merger dengan Warner Bros. Discovery (WBD) melalui gugatan antimonopoli. Kesepakatan yang dicapai pada Senin (21/9) tersebut menghilangkan salah satu hambatan utama dalam proses merger bernilai US$111 miliar.

Selain membuka jalan bagi penggabungan Paramount dan Warner Bros., kesepakatan ini juga melindungi Paramount dari kewajiban membayar pemegang saham WBD sebesar US$7 juta per hari apabila merger belum selesai pada 1 Oktober. Paramount dan 12 negara bagian diketahui menjalani diskusi intensif sepanjang akhir pekan untuk merumuskan sejumlah komitmen yang harus dipenuhi entitas hasil merger.

Komitmen Produksi Film Paramount-Warner Bros.

Salah satu ketentuan utama dalam kesepakatan tersebut berkaitan dengan jumlah dan jenis film yang wajib dirilis oleh perusahaan gabungan Paramount-Warner Bros. Entitas baru itu harus meluncurkan sejumlah film setiap tahun, baik dalam kategori rilis luas maupun film unggulan utama.

Pada tahun pertama dan kedua setelah merger, setidaknya 20 dari total 30 film yang dirilis wajib masuk kategori film rilis luas. Ketentuan tersebut kemudian meningkat pada tahun ketiga hingga kelima, yakni sedikitnya 21 dari total 32 film harus merupakan film rilis luas.

Perusahaan juga diwajibkan meningkatkan belanja produksi film di Amerika Serikat sekurang-kurangnya US$300 juta per tahun dibandingkan dengan pengeluaran pada 2025. Selain itu, entitas gabungan harus menyepakati ketentuan harga dengan pihak bioskop.

Dukungan untuk Film Independen

Dalam setiap periode tahunan yang telah ditentukan, sedikitnya empat film yang dirilis harus berupa film independen. Setidaknya 50 persen dari film independen tersebut wajib diproduksi atau diproduksi bersama perusahaan lain.

Paramount-Warner Bros. juga harus mengelola dana yang digunakan untuk pembelian film independen. Perusahaan diwajibkan memberikan kontribusi sebesar US$5 juta setiap tahun, dengan total kontribusi mencapai US$25 juta selama lima tahun.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, perusahaan akan diberikan masa tenggang selama enam bulan. Setelah masa tenggang berakhir, perusahaan dapat dipaksa melepaskan seluruh kepemilikannya di Miramax Studios.

Kesepakatan juga menetapkan sanksi lain. Untuk setiap film yang jumlahnya berada di bawah ambang batas yang telah disepakati, entitas gabungan wajib menyumbangkan US$30 juta ke dana perwalian kesehatan dan pensiun bagi WGA, IATSE, DGA, International Brotherhood of Teamsters, serikat pekerja lain yang terlibat dalam produksi film, Motion Pictures & Television Fund, serta National Association of Attorneys General Fund.

Aturan Penayangan di Bioskop dan Streaming

Film rilis luas yang diproduksi Paramount-Warner Bros. wajib ditayangkan di bioskop selama 45 hari. Ketentuan ini mengikuti komitmen yang sebelumnya telah disampaikan Ellison.

Perusahaan juga dilarang menayangkan film-film tersebut di platform streaming berlangganan, termasuk Paramount+, sebelum 90 hari sejak pemutaran perdana di bioskop. Aturan ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan terhadap pola distribusi film setelah merger.

Pembatasan Distribusi Saluran Kabel

Selama lima tahun, perusahaan hasil merger diwajibkan melakukan negosiasi secara terpisah untuk distribusi saluran kabel dasar milik Paramount dan Warner Bros. Kesepakatan tersebut membatasi perubahan dalam negosiasi serta perjanjian biaya afiliasi dengan distributor.

Selain itu, Paramount-Warner Bros. dilarang menggunakan informasi rahasia milik salah satu perusahaan dalam proses negosiasi biaya afiliasi untuk perusahaan lainnya. Apabila ketentuan ini dilanggar, perusahaan diwajibkan melakukan divestasi terhadap sejumlah saluran.

Saluran yang dapat terdampak oleh kewajiban divestasi tersebut meliputi BET, BET Gospel, BET Her, BET Hip-Hop, BET Jams, BET Soul, VH1, Comedy Central, Smithsonian, Destination America, dan Science.

Perlindungan Tenaga Kerja dan Independensi Editorial

Perusahaan hasil merger juga wajib mempertahankan lokasi produksi Paramount di 5555 Melrose Ave., Los Angeles, serta lokasi produksi Warner Bros. di 4000 Warner Blvd., Burbank, California, setidaknya hingga akhir 2031.

Paramount-WBD harus mematuhi perjanjian kerja bersama dan menyediakan dana tenaga kerja sebesar US$47,5 juta atau sekitar Rp849,2 miliar berdasarkan kurs US$1 setara Rp17.877. Dana tersebut akan digunakan untuk pelatihan dan pengembangan karier bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja akibat merger.

Dalam aspek pemberitaan, Paramount-Warner Bros. diwajibkan membentuk Dewan Independensi Editorial Berita. Dewan ini bertugas menetapkan prinsip-prinsip panduan editorial dan jurnalistik bagi saluran berita milik entitas gabungan.

Mekanisme Pengawasan dan Kewajiban Pluto TV

Kesepakatan yang diusulkan juga mengharuskan perusahaan membentuk pengawas kepatuhan internal serta menunjuk wali pengawas independen. Keduanya bertugas memastikan seluruh komitmen yang telah ditetapkan dapat dijalankan.

Selain itu, Komite Negara Bagian yang terdiri dari lima negara bagian akan mengawasi penegakan aturan dan memantau kepatuhan perusahaan terhadap kesepakatan tersebut.

Setidaknya selama lima tahun masa komitmen, Paramount juga wajib terus menyediakan Pluto TV sebagai layanan streaming gratis yang didukung iklan. Layanan tersebut harus diberikan tanpa biaya, dengan tingkat layanan dan kualitas yang setara atau lebih baik dibandingkan kondisi saat ini.

Paramount-WBD turut diwajibkan mengganti biaya hukum dan biaya ahli ekonomi yang wajar kepada 12 negara bagian penggugat. Total penggantian biaya tersebut dibatasi maksimal US$40 juta atau sekitar Rp715 miliar dengan kurs yang sama.

Kesimpulan

Kesepakatan antara Paramount Skydance dan 12 negara bagian menjadi langkah penting bagi kelanjutan merger Paramount-Warner Bros. senilai US$111 miliar. Persetujuan tersebut menghapus hambatan utama dari gugatan antimonopoli, tetapi sekaligus menetapkan banyak kewajiban terkait produksi film, distribusi, tenaga kerja, pemberitaan, serta layanan streaming.

Ke depan, perusahaan hasil merger harus membuktikan kemampuannya memenuhi seluruh komitmen selama periode yang ditentukan. Pengawasan dari pengawas internal, wali pengawas independen, dan Komite Negara Bagian akan menjadi faktor penting dalam memastikan kesepakatan tersebut dijalankan sesuai ketentuan.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment