PT NIS Tegaskan Kapal SPOB Nurfaizah 03 Disewa PT NSS dalam Kasus Dugaan BBM Ilegal

PT Nurfaizah Inti Samudera (NIS) memberikan penjelasan terkait kasus dugaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal menggunakan kapal SPOB Nurfaizah 03 yang diungkap oleh TNI Angkatan Laut (TNI AL) di Jawa Tengah. Perusahaan menegaskan bahwa kapal tersebut berada dalam hubungan time charter dengan PT Netra Setiya Santosa (NSS).

Penjelasan itu disampaikan penasihat hukum PT NIS, Andi Wahyuni, melalui keterangan tertulis pada Senin (21/9). Menurutnya, hubungan hukum antara kedua perusahaan didasarkan pada Perjanjian Time Charter Kapal SPOB NURFAIZA 03 untuk Kegiatan Pengangkutan Minyak Diesel Nomor 001/SP/NFIS-NSS/VII/2026.

PT NIS Sebagai Pemilik dan Penyedia Kapal

Dalam perjanjian tersebut, PT NIS berkedudukan sebagai pemilik sekaligus penyedia kapal. Sementara itu, PT NSS berperan sebagai charterer atau pihak yang menyewa kapal untuk menjalankan kegiatan sesuai kesepakatan.

Andi menjelaskan bahwa perjanjian charter telah membagi tanggung jawab antara pemilik kapal dan pihak penyewa. Pembagian tersebut mencakup aspek operasional kapal, kegiatan komersial, serta legalitas muatan yang diangkut.

“PT NIS merupakan pemilik dan penyedia kapal. Sementara berdasarkan perjanjian charter, terdapat pembagian tanggung jawab yang jelas antara pemilik kapal dan charterer, termasuk terkait kegiatan komersial dan legalitas muatan,” ujar Andi.

Perubahan Tujuan Pelayaran ke Semarang

Andi menyebut, pada awal pelaksanaan kegiatan charter, kapal SPOB Nurfaizah 03 direncanakan berlayar menuju Cilegon, Banten. Namun, dalam perkembangan pelayaran, PT NSS selaku charterer kemudian mengarahkan kapal menuju Semarang, Jawa Tengah.

Menurut PT NIS, perubahan tujuan pelayaran tersebut bukan merupakan persoalan bagi perusahaan karena masih menjadi bagian dari pelaksanaan kegiatan charter. Meski demikian, perusahaan menilai perubahan itu penting dicatat dalam rangkaian kronologi perkara.

Andi mengatakan, pemberitahuan mengenai perubahan tujuan disampaikan secara operasional kepada pihak kapal. Informasi tersebut, lanjut dia, tidak dituangkan dalam surat pemberitahuan resmi kepada PT NIS.

PT NIS berharap kronologi komunikasi dan instruksi selama pelayaran dapat membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap perkara secara menyeluruh.

“Yang perlu kami jelaskan bukan soal perubahan tujuannya, tetapi kronologi instruksi selama pelayaran. Kami ingin seluruh rangkaian kejadian dapat dilihat secara utuh dan berdasarkan fakta,” kata Andi.

Legalitas Muatan Menjadi Tanggung Jawab Charterer

Dalam perjanjian yang ditandatangani kedua perusahaan, PT NSS menyatakan bahwa kapal digunakan untuk kegiatan pengangkutan dan distribusi minyak diesel yang memiliki sumber serta dokumen sah.

Perjanjian tersebut juga mengatur kewajiban PT NSS untuk memastikan muatan memiliki seluruh dokumen yang diperlukan. Dokumen itu meliputi keterangan mengenai asal barang, kepemilikan minyak diesel, kegiatan pengangkutan, transaksi, serta izin atau persetujuan yang diwajibkan berdasarkan ketentuan hukum.

Selain itu, terdapat klausul yang mengatur tanggung jawab pihak kedua terhadap legalitas minyak diesel atau produk minyak yang diangkut menggunakan kapal.

PT NIS menegaskan bahwa tanggung jawab perusahaan sebagai pemilik kapal berbeda dengan tanggung jawab pihak penyewa. PT NIS bertanggung jawab terhadap aspek kapal sesuai kewenangannya, sedangkan aspek komersial dan legalitas muatan menjadi bagian dari tanggung jawab charterer sebagaimana diatur dalam perjanjian.

Kepemilikan Kapal Tidak Berarti Kepemilikan Muatan

Andi juga menekankan bahwa status PT NIS sebagai pemilik kapal tidak secara otomatis menjadikan perusahaan sebagai pemilik muatan yang diangkut.

Menurutnya, penentuan posisi setiap pihak dalam perkara tersebut harus didasarkan pada hubungan hukum, dokumen, serta fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan.

“Kepemilikan kapal tidak dengan sendirinya berarti pemilik kapal merupakan pemilik muatan. Karena itu, posisi masing-masing pihak perlu dilihat berdasarkan hubungan hukum, dokumen, dan fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan,” tuturnya.

PT NIS Bantah Beri Instruksi Pengangkutan Ilegal

PT NIS menyatakan tidak pernah memberikan instruksi maupun persetujuan agar kapal SPOB Nurfaizah 03 digunakan untuk mengangkut BBM yang melanggar hukum.

Perusahaan menyebut kapal disewakan berdasarkan perjanjian yang mensyaratkan minyak diesel yang diangkut memiliki sumber dan dokumen yang sah. PT NIS juga menyatakan menghormati pemeriksaan yang dilakukan TNI AL.

Untuk membantu proses pemeriksaan, perusahaan siap menyerahkan Perjanjian Time Charter beserta dokumen pendukung lain yang berada dalam penguasaan PT NIS. Perusahaan berharap penyidik dapat mengungkap pemilik muatan, asal BBM, pihak yang memberikan instruksi pengangkutan, serta keabsahan dokumen muatan.

Temuan TNI AL terhadap SPOB Nurfaizah 03

Sebelumnya, Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Denih Hendrata menjelaskan bahwa pengungkapan dugaan pengangkutan BBM ilegal bermula dari pengembangan informasi intelijen sejak 14 September 2026.

Sehari setelahnya, KAL Pulau Menjangan dari jajaran Lanal Semarang melakukan pemeriksaan terhadap SPOB Nurfaizah 03 yang berlayar dari Cilegon menuju Semarang. Kapal berbendera Indonesia itu memiliki tonase 634 GT, dimiliki PT Nurfaizah Inti Samudra, dan membawa 13 awak kapal dengan nakhoda berinisial FL.

Dari pemeriksaan tersebut, TNI AL menemukan muatan BBM jenis high speed diesel (HSD) atau solar sebanyak 407 ton di ruang palka kapal. Selain muatan BBM, aparat juga menemukan persoalan pada dokumen kapal, termasuk tidak adanya Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dan dokumen muatan atau manifest.

Sejumlah sertifikat kapal juga disebut telah kedaluwarsa. Dokumen tersebut antara lain sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang, sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang, serta sertifikat keselamatan radio kapal barang. Seluruh temuan itu masih didalami oleh penyidik TNI AL.

Proses Hukum Masih Berjalan

Denih menyampaikan, apabila dugaan tindak pidana tersebut terbukti, barang bukti BBM yang telah melalui seluruh proses hukum diharapkan dapat disalurkan kepada nelayan. Prosesnya tetap akan melibatkan sejumlah instansi terkait, seperti kejaksaan, Polri, Bea Cukai, pemerintah daerah, serta lembaga lainnya.

Hingga kini, penentuan pihak yang bertanggung jawab dan status legalitas muatan masih menunggu hasil pemeriksaan. Keterangan PT NIS mengenai hubungan time charter, pembagian tanggung jawab, serta dokumen yang dimiliki perusahaan akan menjadi bagian dari proses pendalaman perkara.

Kesimpulan

PT NIS menegaskan bahwa SPOB Nurfaizah 03 disewakan kepada PT NSS berdasarkan perjanjian time charter yang membagi tanggung jawab antara pemilik kapal dan charterer. Perusahaan menyatakan tidak pernah memerintahkan pengangkutan BBM ilegal dan menilai legalitas muatan merupakan tanggung jawab pihak penyewa sesuai perjanjian.

Di sisi lain, TNI AL masih mendalami temuan 407 ton solar serta sejumlah persoalan dokumen kapal. Kejelasan mengenai asal muatan, kepemilikan BBM, instruksi pelayaran, dan keabsahan dokumen akan ditentukan melalui proses pemeriksaan dan hukum yang melibatkan instansi terkait.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment