Ipda Yayat Sudrajat Disebut Ajukan Pengunduran Diri, Diperiksa Propam Sebelum Rumahnya Digeledah KPK

Anggota Intelkam Polsek Cimanggis, Ipda Yayat Sudrajat, disebut telah mengajukan pengunduran diri dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sekitar enam bulan lalu. Informasi tersebut disampaikan Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono setelah Yayat ikut terseret dalam pengembangan kasus dugaan suap Bupati Bekasi periode 2025-2030, Ade Kuswara Kunang.

Yayat diketahui telah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah rumah miliknya. Pemeriksaan internal tersebut disebut berlangsung sekitar satu hingga dua bulan sebelum penggeledahan oleh penyidik KPK.

Ipda Yayat Sudrajat Pernah Diperiksa Propam

Kompol Jupriono membenarkan bahwa Ipda Yayat Sudrajat telah menjalani pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya. Pemeriksaan itu dilakukan sebelum KPK menggeledah rumah mewah yang disebut milik Yayat di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, serta wilayah Depok, Jawa Barat.

“Betul, sudah diperiksa Propam sebelum penggeledahan oleh KPK. Sudah dari satu sampai dua bulan lalu,” kata Jupriono saat dikonfirmasi pada Rabu (23/9).

Menurut Jupriono, setelah menjalani pemeriksaan dan proses birokrasi di lingkungan Polda Metro Jaya, Yayat tidak lagi dapat melaksanakan tugasnya. Ia disebut mengalami gangguan kesehatan yang dikaitkan dengan kondisi berat badan berlebih dan saat ini menjalani rawat jalan.

Disebut Ajukan Pengunduran Diri dari Polri

Jupriono juga mengungkapkan bahwa Yayat telah mengajukan pengunduran diri dari korps Bhayangkara sejak sekitar enam bulan lalu. Namun, informasi yang disampaikan adalah pengajuan pengunduran diri, bukan keterangan mengenai keputusan akhir atas permohonan tersebut.

“Dia tidak dapat melaksanakan tugas dan sudah mengajukan pengunduran diri sejak enam bulan lalu,” ujar Jupriono.

Keterangan tersebut muncul di tengah proses penyidikan KPK terhadap dugaan suap yang berkaitan dengan Bupati Bekasi periode 2025-2030, Ade Kuswara Kunang. Nama Yayat ikut menjadi perhatian setelah penyidik melakukan penggeledahan terhadap sejumlah properti yang dikaitkan dengannya.

KPK Geledah Rumah Yayat di Depok dan Cibubur

KPK sebelumnya menggeledah rumah mewah milik Ipda Yayat Sudrajat di wilayah Depok, Jawa Barat. Penggeledahan itu dilakukan sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan suap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Penyidik tercatat telah melakukan penggeledahan sebanyak dua kali di rumah yang dikaitkan dengan Yayat. Sebelum penggeledahan di Depok, KPK terlebih dahulu menggeledah rumah Yayat yang berada di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Setelah penggeledahan tersebut, Yayat juga telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Pemeriksaan itu menjadi bagian dari langkah penyidik dalam mengumpulkan informasi dan menelusuri aset maupun pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

KPK Telusuri Belasan Aset Tanah dan Bangunan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menduga Ipda Yayat Sudrajat memiliki belasan aset berupa tanah dan bangunan mewah. Aset-aset tersebut disebut tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, hingga Karawang.

KPK masih melakukan penelusuran terhadap aset-aset lain yang diduga berkaitan dengan Yayat. Penggeledahan dan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Kasus Suap Bupati Bekasi

Dalam perkara ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Dengan mekanisme tersebut, penyidik masih mencari dan menetapkan pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab berdasarkan temuan selama proses penyidikan berlangsung.

Ade Kuswara Kunang sebelumnya didakwa menerima uang suap senilai Rp11,4 miliar dari pengusaha bernama Sarjan. Pengusaha tersebut dituntut dalam berkas perkara terpisah. Perkembangan perkara ini masih bergantung pada hasil penyidikan KPK, termasuk penelusuran aset dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan.

Kesimpulan

Ipda Yayat Sudrajat disebut telah mengajukan pengunduran diri dari Polri sekitar enam bulan lalu dan tidak dapat menjalankan tugas karena alasan kesehatan. Ia juga pernah diperiksa Bid Propam Polda Metro Jaya sebelum rumahnya digeledah KPK dalam pengembangan kasus dugaan suap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Ke depan, proses hukum masih akan ditentukan oleh hasil penyidikan KPK. Penelusuran aset, pemeriksaan saksi, serta penetapan pihak-pihak yang bertanggung jawab menjadi bagian penting dalam mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment