Korlantas Polri Ingatkan Waspada SIM Instan, Sindikat Pemalsuan Dibongkar di Riau
Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara instan tanpa melalui prosedur resmi. Penawaran yang menjanjikan SIM langsung jadi dengan biaya tertentu dinilai berpotensi menjadi modus penipuan sekaligus berkaitan dengan peredaran SIM palsu.
Imbauan tersebut disampaikan setelah Polres Siak, Polda Riau, membongkar sindikat pemalsuan SIM antarwilayah. Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menangkap delapan tersangka dan menyita kurang lebih 500 SIM ilegal yang telah tersebar di sejumlah wilayah Riau.
Korlantas: Penerbitan SIM Diawasi Sistem Digital
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Komarudin menegaskan bahwa proses penerbitan SIM dilakukan melalui sejumlah tahapan yang diawasi menggunakan sistem digital. Karena itu, SIM yang diperoleh melalui jalur tidak resmi dipastikan tidak tercatat dalam basis data kepolisian.
Komarudin menjelaskan, setiap tahapan penerbitan SIM telah terpantau melalui sistem. Dengan demikian, masyarakat perlu mencurigai pihak yang menawarkan layanan pembuatan SIM secara cepat tanpa proses yang semestinya.
“Semua prosedur penerbitan SIM terpantau melalui sistem tahapan demi tahapan yang dilakukan. Kalau ada yang mengiming-imingi bisa langsung jadi, maka dapat dipastikan tidak teregister dan sangat merugikan,” kata Komarudin saat dikonfirmasi pada Selasa (22/9).
Menurut Komarudin, Korlantas Polri terus melakukan pembenahan terhadap alur pengurusan SIM. Upaya tersebut juga disertai peningkatan kualitas layanan agar masyarakat dapat mengikuti proses penerbitan SIM melalui jalur yang sah.
Pemohon Wajib Hadir Langsung
Salah satu hal yang ditekankan Korlantas Polri adalah kewajiban pemohon untuk hadir secara langsung di lokasi pembuatan SIM. Kehadiran tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengurusan dan tidak dapat digantikan oleh pihak ketiga.
Komarudin menyebut tawaran jasa pembuatan SIM melalui perantara sebagai bentuk penipuan. Masyarakat diminta tidak menyerahkan data pribadi maupun uang kepada pihak yang mengaku dapat membantu menerbitkan SIM tanpa kehadiran pemohon.
“Patut dicatat bahwa dalam mengurus SIM, pemohon wajib hadir langsung. Bohong dan pasti modus penipuan sekiranya ada yang menawarkan bisa bantu mengurus dengan biaya tertentu,” ujar Komarudin.
Korlantas juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai bentuk promosi yang menawarkan kemudahan dalam pengurusan SIM. Tawaran tersebut dapat muncul melalui pesan pribadi, unggahan media sosial, maupun perantara yang menghubungi calon pemohon.
Polres Siak Ungkap Sindikat Pemalsuan SIM
Kasus pemalsuan SIM yang dibongkar Polres Siak diketahui telah berlangsung sejak Juni 2026. Para pelaku mencari korban melalui unggahan status WhatsApp, lapak di marketplace Facebook, serta jaringan perantara.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, tarif yang ditawarkan para pelaku berbeda-beda sesuai golongan SIM. Biaya pembuatan SIM palsu berkisar mulai dari Rp550 ribu untuk SIM C hingga Rp1,7 juta untuk SIM B2 Umum.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku meminta calon pembeli mengirimkan foto dan kartu tanda penduduk (KTP). Data identitas serta foto tersebut kemudian diedit menggunakan aplikasi. Pelaku juga menambahkan teks dan kode batang atau barcode buatan.
Menurut keterangan kepolisian, barcode pada SIM palsu dirancang sedemikian rupa sehingga ketika dipindai akan menampilkan data identitas pemilik SIM beserta logo Korlantas Polri. Cara tersebut digunakan untuk membuat SIM ilegal tampak seolah-olah merupakan dokumen resmi.
SIM Palsu Dibuat dari Blangko Bekas
Proses pembuatan SIM palsu dilakukan dengan mencetak data, foto yang telah diedit, serta barcode buatan pada kertas stiker transparan. Stiker tersebut kemudian ditempelkan di atas blangko SIM bekas.
Sebelum digunakan kembali, tulisan dan foto pemilik lama pada blangko tersebut dibersihkan. Setelah itu, stiker transparan yang berisi data baru direkatkan sehingga menyerupai SIM yang diterbitkan melalui prosedur resmi.
Masyarakat Diminta Tidak Tergiur Tawaran Murah dan Cepat
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak tergiur oleh tawaran pembuatan SIM yang cepat, mudah, atau tidak mengharuskan pemohon datang langsung. Selain berpotensi mengalami kerugian finansial, pemilik SIM ilegal juga dapat menghadapi persoalan karena dokumen tersebut tidak tercatat dalam sistem kepolisian.
Masyarakat diharapkan selalu mengurus SIM melalui prosedur resmi dan memastikan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan. Korlantas Polri juga akan terus memberikan informasi serta imbauan agar masyarakat lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan layanan penerbitan SIM.
Kesimpulan
Korlantas Polri menegaskan bahwa pembuatan SIM wajib dilakukan dengan kehadiran langsung pemohon dan mengikuti tahapan resmi yang tercatat secara digital. Tawaran SIM instan melalui pihak ketiga patut dicurigai sebagai modus penipuan atau pemalsuan dokumen.
Dengan terbongkarnya sindikat pemalsuan SIM di Siak, masyarakat perlu semakin berhati-hati terhadap promosi melalui WhatsApp, marketplace Facebook, maupun perantara. Ke depan, kewaspadaan publik dan perbaikan layanan resmi diharapkan dapat membantu mencegah peredaran SIM ilegal serta melindungi masyarakat dari kerugian.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment